150% Santunan PRUAnugerah Syariah + Nilai Tunai yang terbentuk jika peserta tutup usia sebelum pencairan dana usia mapan, atau 100% Santunan PRUAnugerah Syariah+ Nilai Tunai1 yang terbentuk jika peserta tutup usia setelah pencairan dana usia mapan.
- Santunan Meninggal Akibat Kecelakaan
250% Santunan PRUAnugerah Syariah jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan sebelum berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan Polis berakhir.*
- Santunan Meninggal Akibat Kecelakaan Dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah
350% Santunan PRUAnugerah Syariah jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan saat idulfitri, umrah, dan haji sebelum berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan Polis berakhir)
Akan dibayarkan apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup dan Polis berlaku saat Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Usia Mapan sebesar
Apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis salah satu dari 60 Kondisi Kritis dalam Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan atas beban Dana Tabarru