fbpx

Asuransi Kesehatan Dan Jiwa

asuransi kesehatan full cover

Bukan cuma 10! Artikel berikut mengupas tentang 13 keunggulan Asuransi Kesehatan Dan Jiwa PPH+ dan PPH Syariah+ yang tengah jadi pembicaraan banyak orang sekarang ini.

Pada Awal tahun ini, Prudential meluncurkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) sebagai Asuransi Kesehatan Dan Jiwa; terbaik, terlengkap, dan paling fleksibel.

Dinyatakan sebagai yang terbaik karena PPH+ dan PPH Syariah+ mempunyai 13 fitur unggulan yang tidak tersedia pada asuransi kesehatan lain. 13 keunggulan itu akan diuraikan dalam artikel ini; berikut juga contoh-contoh kasusnya.

Disebut paling lengkap karena memenuhi harapan orang banyak yang mengharapkan asuransi kesehatan yang mutakhir; yaitu yang sejalan dengan kemajuan dan kebutuhan dunia kedokteran yang makin modern dan cepat.

Selanjutnya disebut paling fleksibel sebab menghadirkan ke-leluasa-an bagi peserta untuk menentukan sendiri tipe layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan.

Asuransi Kesehatan Dan Jiwa: Harapan…

Saat istri atau suami, atau ayah, atau ibunda, atau si buah hati terkasih menderita sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit, kita pasti tidak mau mereka “terlantar”. Yang kita mau mereka segera menerima tindakan secara cepat dan tepat.

Kita juga tidak ingin mereka hanya menerima tindakan yang sekedarnya. Yang kita mau adalah, mereka memperoleh tindakan paling canggih.

Itulah yang memotivasi keluarga membeli Asuransi Kesehatan Dan Jiwa untuk setiap anggota keluarga yang disayanginya.

Namun yang terjadi kerap kali sebaliknya…

Asuransi Kesehatan Dan Jiwa: Kenyataan

Seringkali kita melihat orang yang kita kasihi yang tengah terbaring lemah karena sakit harus terlunta-lunta menunggu tersedianya kamar perawatan. Hal ini sering diakibatkan oleh kelas ruang rawat yang ada saat itu hanya yang kelasnya “di atas” jatah pelayanan ruang rawat untuknya.

Namun untuk mencoba “naik kelas” perawatan, kita tidak memiliki dana cadangan. Akibatnya, kita harus merelakan mereka “antri”.

Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang sesuai “jatah kelas”-nya. Namun ini artinya ia hanya akan mendapatkan pengobatan seadanya.

Kasus lainnya yang sering terjadi ialah pasien tidak dapat mendapatkan perawatan kecuali jika membayar sendiri seluruh biayanya. Hal ini banyak terjadi akibat adanya batas maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.

Ada juga kejadian dimana pasien tidak mendapatkan jaminan tindakan bedah rawat jalan (outpatient) karena adanya syarat {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum diterapkannya tindakan bedah. Padahal, kemajuan teknologi dalam dunia kedokteran saat ini sudah membuat banyak tindakan bedah yang tidak mensyaratkan pasien untuk dirawat inap. Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri bagi nasabah asuransi kesehatan.

Asuransi Kesehatan Dan Jiwa

13 Kelebihan Asuransi Kesehatan Dan Jiwa PPH+ dan PPH Syariah+

Sebagaimana telah diketahui, dalam asuransi kesehatan umum diterapkan batasan maksimum 1 tahunan dalam hal berikut :

  • Total hari pengobatan dalam setahun
  • Jumlah hari perawatan intensif (ICU, NICU, dll) dalam setahun
  • Jumlah total biaya tindakan dalam setahun
  • Batasan area perlindungan
  • Batas jumlah kunjungan spesialis dan dokter umum dalam sehari
  • dan lain-lain

PPH+ dan PPH Syariah+ mendobrak limit maksimum yang berlaku umum dalam asuransi kesehatan.

Berikut 13 Keunggulan PPH+ dan PPH Syariah+

1. FLEKSIBEL!

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fleksibilitas bagi nasabah dalam memilih tipe kamar dan wilayah penjaminan; yaitu,

  1. Dapat pilih tipe kamar perawatan; 2 atau 1 tempat tidur
  2. Bebas pilih kelas kamar rawat berdasarkan batas harga batas kamar
  3. Bebas pilih wilayah pertanggungan (lihat fitur ke-dua)

Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:

Pilihan Kamar PPH+ dan PPH Syariah+

2. Layanan Rawat Inap Tanpa Batas Maksimum Total Hari Dalam Setahun

Ini mengagumkan!

PPH+ dan PPH Syariah+ ”memerdekakan” pesertanya dari batas jumlah hari rawat inap yang biasa diterapkan oleh penyedia asuransi kesehatan lainnya.

Patut menjadi perhatian dalam fitur ini adalah:

  • Rawat inap mengikuti hari kalender per tahun
  • Pembayaran klaim sesuai tagihan mengikuti kelompok layanan yang sudah dipilih
  • Tidak mencakup pengeluaran makan dan nursing fee
  • Tidak mencakup biaya ICU, NICU dan sejenisnya.

Kelebihan ini cukup jelas ya..

Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Dan Jiwa

3. Bisa Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Proteksi

Menemukan sendiri betapa seringnya nasabah asuransi kesehatan yang mengalami resiko di luar area penjaminan yang dipilih sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur pembayaran klaim resiko yang terjadi di luar area pertanggungan. Dengan demikan di mana saja peserta PPH+ dan PPH Syariah+ mengalami resiko, Prudential tetap menjamin perlindungannya.

Fitur ini akan melakukan penggantian klaim dari luar wilayah penjaminan dengan berdasarkan persentase (%) seperti tertera dalam tabel berikut :

PPH+ dan PPH Syariah+

Contoh kasus:

Pak Wicaksana usia 35 thn adalah nasabah PPH+ tipe layanan Bronze; yaitu Area penjaminan Indonesia. Ketika berdinas ke Malaysia, beliau terserang typus dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit di Malaysia selama 5 hari. Karena fituryang ke-tiga ini, Pak Wicaksana hanya perlu menanggung 50% dari total biaya yang ditagihkan rumah sakit, dengan syarat kelas kamar yang dipakai sesuai plan layanan ….

4. Perlindungan Resiko Sampai Ke Seluruh Dunia!

Kelebihan yang ke-4 dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah adanya pilihan wilayah pertanggungan yang lebih luas, bahkan mencapai seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Dan Jiwa dimulai dari dalam wilayah Indonesia, ke wilayah regional, terus hingga ke seluruh dunia; mencakup juga Amerika Serikat.

{Berikut ini tabel wilayah pertanggungan berdasarkan tipe layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Dan Jiwa

Lalu bagaimana bila sampai harus mengalami perawatan di luar wilayah kelompok yang telah dipilih sebelumnya? Jawabannya ada pada kelebihan yang ke-tiga berikut .

5. LIMIT BOOSTER!  Limit Maksimum Klaim Tahunan Jadi TAMBAH BESAR!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan fitur limit booster; yaitu cadangan limit yang tersedia setiap saat bagi nasabah yang limit maksimum tahunannya klaimnya telah habis.

Berikut ini tabel limit booster untuk setiap tipe layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Dan Jiwa

Contoh kasus:

Pak Waskhita adalah nasabah PPH+ kategori layanan Silver B; yaitu memiliki limit limit maksimum klaim tahunan sebesar Rp.3 Milyar. Suatu hari beliau mengalami kecelakaan ketika tengah bersepeda down hill dengan temannya dan harus menjalani operasi bagian kepalanya dan operasi di bagian tulang belakang karena ada perdarahan di kepala. Beliau menjalani perawatan selama berbulan-bulan di rumah sakit karena musibah tersebut. Biayanya telah mencapai lebih dari Rp. 4 Milyar.

Beruntung kekurangan biaya dengan limit tahunan tersebut dibayarkan oleh limit booster Rp.12 Milyar yang tersedia bagi nasabah kategori layanan Silver B seperti Pak Waskhita. Dengan demikian, pihak keluarga tidak perlu kebingungan mencari uang untuk menutup kekurangan biaya tersebut.

Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Dan Jiwa

6. Masa Perlindungan LEBIH LAMA (Sampai Dengan Usia Nasabah 99 tahun)

Kelebihan  PPH+ dan PPH Syariah+yang selanjutnya adalah memberikan usia pertanggungan yang lebih lama (sampai dengan tertanggung 99 tahun).

Meskipun menghadirkan usia pertanggungan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menghadirkan pilihan masa perlindungan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 th.

Untuk kelebihan inipun sudah cukup jelas ya..

7. Proteksi Tindakan Terapi Untuk Kanker dan Cuci Darah

Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga mempunyai fitur unggulan berupa layanan perlindungan terapi untuk penyakit kanker dan terapi cuci darah tanpa syarat impatient. Bahkan, layanan proteksi ini dibayarkan sesuai tagihan (as charged).

Ini ringkasan penjelasannya:

PPH+ dan PPH Syariah+

8.  Penggantian Biaya Pemeriksaan SEBELUM dan SESUDAH Tindakan Operasi

Jika asuransi kesehatan umumnya menyediakan layanan perlindungan macam ini dengan syarat adanya rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkannya tanpa prasyarat rawat inap.

Bahkan, PPH+ dan PPH Syariah+ membayar klaimnya sesuai tagihan (as charged)!

Berikut elaborasinya:

  1. Biaya pengobatan Pra- (SEBELUM) bedah maksimal untuk 30 hari sebelum tindakan operasi yang dilalui. Biayanya diganti sesuai kuitansi secara reimburse
  2. Biaya terapi Pasca (SESUDAH) operasi maksimal untuk 90 hari setelah operasi yang dilakukan. Tagihannya diganti sesuai bill secara reimburse maupun cashless
  3. Dalam 1 tahun bisa klaim lebih dari 1x

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, usia 35 thn mempunyai polis PPH Syariah+ plan jaminan Bronze A. Ia menjalani tindakan operasi katarak tanpa rawat inap. Total biaya bedah tersebut Rp 10 juta dicover sesuai kuitansi (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.

Pemeriksaan sebelum (Pra) bedah katarak yang dijalani Pak Wicaksana ialah pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan penunjang mata, cek tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai nasabah PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) tindakan bedah katarak –sebesar Rp 2 juta –diganti sesuai tagihan resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan penggantian klaim sebelum (Pra) tindakan operasi katarak itu bisa dilakukan setelah (pasca) bedah; maksimal 30 Hari.

Pemeriksaan pasca tindakan bedah rawat jalan katarak yang dilalui Pak Wicaksana adalah pemeriksaan kondisi setelah operasi apakah terjadi infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga diganti oleh Prudential sesuai bill dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan pembayaran klaim pasca rawat jalan operasi katarak tersebut dapat dilakukan setelah menjalani tindakan bedah, maksimal 90 Hari.

Untuk Informasi lebih lanjut…

Chat WA utk Informasi

9.  Jatah Visit Harian Dokter Umum dan Spesialis bertambah jadi 2 kali lebih banyak!

Fitur unggulan ke-9 PPH+ dan PPH Syariah+ ialah “jatah” kunjungan dokter yang naik 2x lipat.

Ini berarti, peserta PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menerima lebih banyak pemeriksaan Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan hingga dua kali sehari.

Contoh :

Pada 1 April 2019, Pak Waskita membawa orang tuanya yang merasakan sakit pada bagian perut. Ternyata setelah diperiksa dokter beliau harus di-opname di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita telah mendaftarkan kedua orang tuanya menjadi nasabah PPH+. Singkat cerita, riwayat kunjungan dokter yang merawat orang tuanya tercatat dalam tabel berikut:

Asuransi Kesehatan Dan Jiwa

Dari tabel di atas, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita menerima fasilitas:

  • 2x kunjungan dokter umum per hari
  • 2x kunjungan dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari

10.  NO CLAIM BONUS!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga mempersembahkan kelebihan No Claim Bonus.

No claim bonus ialah tambahan 10% batas klaim maksimum tahunan nasabah jika peserta PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan pengajuan klaim dalam 1 tahun. Keunggulan ini dapat memberikan kenaikan hingga mencapai paling banyak 50% dari limit tahun pertama keikutsertaannya.

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, usia 30 tahun, mempunyai polis PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B. Limit klaim tahunan awal kepesertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Di tahun pertama, beliau tidak ada klaim sama sekali. Maka di tahun ke-dua, batas klaim setahunnya naik 10% dari limit tahun awal; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.

Ternyata pada tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak mengajukan klaim . Maka di tahun ke-tiga batas klaim setahunnya meningkat 10% dari batas klaim tahun pertamanya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.

Begitu seterusnya limit klaim setahunnya dapat terus meningkat 10% dari batas klaim tahun pertama sebagai no claim bonus sampai dengan paling banyak 50% dari limit klaim awal polisnya; dalam contoh kasus ini paling banyak Rp. 4,5 Milyar.

11.  Perlindungan Biaya Operasi Plastik (Rekonstruksi Payudara dan Wajah Sehubungan Kanker dan Kecelakaan)

Pada era kedokteran modern seperti sekarang ini, tindakan bedah plastik sudah menjadi komponen yang sangat penting dari upaya tindakan kedokteran.

Operasi plastik [kasih link ke luar!] adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang fokus pada perbaikan jaringan tubuh yang rusak akibat kejadian tertentu; misalnya luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang cacat, bedah plastik juga kerap dilakukan dalam rangka mengubah bagian tubuh tertentu pasien dengan tujuan agar terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).

PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur jaminan biaya operasi rekonstruksi payudara dan wajah (bedah plastik) khusus untuk kerusakan tubuh akibat kanker dan kecelakaan. Perlindungan atas klaim tindakan operasi plastik ini dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai kelompok layanan yang dipilih.

Fitur ini juga cukup jelas kan?.. 😉

Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Dan Jiwa

12.  Jaminan Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Dalam Rangka Tindakan Transplantasi Organ Penting (Termasuk jantung, ginjal, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang)

Tidak berhenti di 11 kelebihan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga memberikan Fitur penggantian biaya donor pihak ke-3 untuk transplantasi organ penting (termasuk jantung, ginjal, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang).

Bahkan, jaminan pembayaran klaim ini juga diganti sesuai bill resmi rumah sakit (as charged) sesuai kelompok layanan yang dipilih.

Fitur andalan ini juga jelas kan?..

13.  Santunan Harian Rawat Inap

Terakhir , PPH+ dan PPH Syariah+ juga mengadakan santunan harian rawat inap .

Mekanisme fitur ini adalah, Prudential akan memberikan sejumlah uang ketika nasabah PPH+ atau PPH Syariah+ menjalani rawat inap di rumah sakit dan nasabah tersebut menggunakan program asuransi dari kantor tempatnya bekerja, atau dari penyedia asuransi lainnya untuk membayar biaya perawatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.

Contoh kasus:

Pak Waskita, usia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ plan layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Ia mengalami demam berdarah dan dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memanfaatkan fasilitas program kesehatan dari tempat kerjanya. Beliau juga mendapatkan manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.

Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Dan Jiwa PPH+ dan PPH Syariah+

Kelebihan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga bisa dimanfaatkan sebagai koordinasi manfaat oleh peserta PPH+ dan PPH Syariah+. Akan tetapi tidak bisa digunakan keduanya secara berbarengan.

Kesimpulan Asuransi Kesehatan Dan Jiwa PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Dan Jiwa yang cocok bagi Anda yang mengharapkan pelayanan paling bagus bagi kita pribadi dan keluarga terkasih.

Ketahui lebih lanjut detil produk  PPH+  dan  PPH Syariah+  untuk melihat syarat kepesertaan, tata cara pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.

Atau bisa juga menghubungi kami via Whatsapp ini…

Chat WA Sekarang utk cari tahu Asuransi Kesehatan Dan Jiwa

Author picture

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Populer

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Open chat
1
Hai! Ada yg dpt kami bantu?
powered by ADA-SOLUTION
Hai!..dg Yati di sini..
Adakah yg bisa kami bantu sehubungan Asuransi Kesehatan Dan Jiwa?