fbpx

Asuransi Kesehatan Jantung

Asuransi kesehatan janting

Tidak hanya 10, artikel berikut ini mengupas tentang 13 kelebihan Asuransi Kesehatan Jantung PPH+ dan PPH Syariah+ yang tengah jadi pembicaraan orang banyak saat ini. Pada Awal tahun ini, Prudential menghadirkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) yang adalah Asuransi Kesehatan Jantung; terbaik, paling lengkap, dan paling fleksibel.

Disebut sebagai yang terbaik sebab PPH+ dan PPH Syariah+ mempunyai 13 keunggulan yang tidak dipunyai asuransi kesehatan lainnya. 13 keunggulan itu akan dibahas dalam artikel ini; lengkap dengan contoh-contoh kasusnya.

Disebut paling lengkap karena memenuhi harapan orang banyak yang mengharapkan asuransi kesehatan yang paling canggih; yaitu yang sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan dunia kedokteran yang semakin cepat dan modern.

Selanjutnya dinyatakan fleksibel sebab menghadirkan ke-leluasa-an bagi calon peserta untuk menentukan sendiri kelas layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan.

Asuransi Kesehatan Jantung: Harapan…

Di kala istri atau suami, atau ayah, atau ibunda, atau si buah hati tercinta terkena sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit, pasti kita tidak mau mereka “terlantar”. Kita mau mereka segera mendapatkan tindakan pengobatan secara cepat dan tepat.

Kitapun tidak menginginkan mereka hanya mendapatkan perawatan yang ala kadarnya. Kita mau ialah, mereka memperoleh tindakan terlengkap.

Itulah yang mendorong banyak keluarga mencari Asuransi Kesehatan Jantung untuk keluarga yang disayanginya.

Namun yang terjadi sering kali sebaliknya…

Asuransi Kesehatan Jantung: Realita

Sering kita melihat orang yang kita kasihi yang tengah terbaring lemah karena sakit harus terlunta-lunta hanya untuk mencari tersedianya kamar perawatan. Kejadian ini sering diakibatkan oleh kelas ruang perawatan yang tersedia saat itu hanya yang kelasnya “di atas” tipe pelayanan ruang perawatan untuknya.

Namun untuk mencoba “naik kelas” perawatan, kita sedang tidak memiliki dana cadangan. Akibatnya, kita harus merelakan mereka “antri”.

Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang sesuai “jatah kelas”-nya. Namun ini artinya ia cuma akan memperoleh perawatan sekedarnya.

Kejadian lain yang sering terjadi adalah pasien tidak dapat mendapatkan pengobatan kalau tidak membayar sendiri sebagian biayanya. Hal ini banyak terjadi karena adanya limit maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.

Ada juga kejadian dimana pasien tidak mendapatkan jaminan tindakan bedah rawat jalan (outpatient) karena adanya ketentuan {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum dilakukannya tindakan operasi. Padahal, perkembangan teknologi dalam dunia kedokteran saat ini sudah memungkinkan banyak tindakan bedah yang tidak memerlukan pasien untuk dirawat inap. Hal ini membawa kesulitan tersendiri bagi peserta asuransi kesehatan.

Asuransi Kesehatan Jantung

13 Keunggulan Asuransi Kesehatan PPH+ dan PPH Syariah+

Seperti banyak diketahui, dalam asuransi kesehatan umum diterapkan batasan maksimum 1 tahunan pada poin-poin berikut ini:

  • Total hari perawatan dalam 1 tahun
  • Total hari perawatan intensif (ICU, NICU, dll) dalam setahun
  • Jumlah total biaya tindakan dalam 1 tahun
  • Batasan wilayah perlindungan
  • Limit jumlah kunjungan spesialis dan dokter umum dalam 1 hari
  • dan lain-lain

PPH+ dan PPH Syariah+ membongkar limit maksimum yang banyak diaplikasikan dalam asuransi kesehatan.

Berikut 13 Kelebihan PPH+ dan PPH Syariah+

1. FLEKSIBEL!

PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakan fleksibilitas dalam memilih tipe kamar dan wilayah penjaminan; yaitu,

  1. Dapat pilih tipe kamar perawatan; 2 atau 1 tempat tidur
  2. Bebas pilih kelas kamar rawat berdasarkan batas harga batas kamar
  3. Bisa pilih area proteksi (lihat fitur ke-dua)

Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:

Pilihan Kamar PPH+ dan PPH Syariah+

2. Rawat Inap Tanpa Limit Maksimum Total Hari Dalam Setahun

Ini luar biasa!

PPH+ dan PPH Syariah+ ”memerdekakan” pesertanya dari batasan jumlah hari perawatan inap yang banyak diterapkan oleh perusahaan asuransi kesehatan lainnya.

Perlu menjadi atensi dalam keunggulan ini adalah:

  • Rawat inap mengikuti hari kalender per tahun
  • Pembayaran klaim berdasarkan tagihan seturut kelompok layanan yang dipilih sebelumnya
  • Tidak mencakup pengeluaran makan dan nursing fee
  • Tidak termasuk ongkos ICU, NICU dan sejenisnya.

Kelebihan ini cukup jelas ya..

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Jantung

3. Dapat Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Pertanggungan

Melihat sendiri betapa seringnya peserta asuransi kesehatan yang terkena resiko di luar area penjaminan yang dipilih sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan layanan klaim resiko yang terjadi di luar area pertanggungan. Sehingga dimanapun peserta PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, tetap terlindung.

Kelebihan ini membayarkan klaim dari luar area pertanggungan dengan berdasarkan persentase (%) sesuai tabel berikut :

PPH+ dan PPH Syariah+

Contoh kasus:

Pak Wicaksana usia 35 thn adalah nasabah PPH Syariah+ kelompok layanan Bronze; yaitu Wilayah pertanggungan Indonesia. Ketika bertugas ke negara tetangga Malaysia, ia sakit typus dan mesti menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia selama 5 hari. Dengan adanya fitur ke-tiga ini, Pak Wicaksana cukup menanggung 50% dari keseluruhan biaya yang ditagihkan rumah sakit, dengan syarat tipe kamar yang dipakai sesuai kelompok layanan ….

4. Pertanggungan Resiko Sampai Ke Seluruh Dunia!

Keunggulan yang berikutnya dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah tersedianya pilihan wilayah pertanggungan yang lebih luas, bahkan hingga ke seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Jantung dimulai dari dalam wilayah Indonesia, ke wilayah regional, terus hingga ke seluruh dunia; mencakup juga Amerika Serikat.

{Berikut tabel area pertanggungan berdasarkan tipe layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Jantung

Lalu bagaimana bila sampai harus mengalami operasi di luar wilayah kelompok yang telah dipilih ? Jawabannya ada pada fitur yang ke-tiga berikut ini.

5. LIMIT BOOSTER!  Batas Maksimum Klaim Tahunan Jadi SEMAKIN BESAR!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan fitur limit booster; yaitu cadangan anggaran yang tersedia setiap saat untuk nasabah yang batas maksimum klaimnya sudah habis.

Berikut tabel limit booster untuk masing-masing plan layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Jantung

Contoh kasus:

Pak Waskhita adalah nasabah PPH Syariah+ tipe layanan Silver B; yaitu memiliki limit batas maksimum klaim tahunan sebesar Rp.3 Milyar. Suatu hari ia mengalami kecelakaan saat sedang bersepeda down hill dengan teman-temannya dan harus menjalani operasi kepalanya dan operasi di tulang belakang karena ada perdarahan . Pak Waskhita menjalani perawatan selama sangat lama di rumah sakit akibat musibah tersebut. Biayanya menghabiskan lebih dari Rp. 4 Milyar.

Untung saja kekurangan biaya dan limit tahunan tersebut di-cover oleh limit booster Rp.12 Milyar yang ada bagi nasabah tipe layanan Silver B seperti Pak Waskhita. Sehingga, pihak keluarga tidak perlu kebingungan mencari pinjaman dalam rangka menutup kekurangan biaya tersebut.

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Jantung

6. Asuransi Kesehatan Jantung: Usia Pertanggungan LEBIH LAMA (Sampai Usia Nasabah 99 tahun)

Keunggulan  PPH+ dan PPH Syariah+yang selanjutnya ialah memberikan usia pertanggungan yang lebih lama (sampai dengan 99 tahun).

Meskipun menyediakan usia penjaminan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menyediakan pilihan usia penjaminan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 thn.

Untuk keunggulan ini juga sudah cukup jelas ya..

7. Asuransi Kesehatan Jantung: Perlindungan Tindakan Terapi Untuk Cuci Darah dan Kanker

Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga menghadirkan keunggulan berupa layanan perlindungan outpatient untuk kanker dan tindakan cuci darah tanpa wajib impatient. Bahkan, layanan proteksi tersebut dijamin sesuai tagihan (as charged).

Ini penjelasannya:

PPH+ dan PPH Syariah+

8. Perlindungan Biaya Terapi SEBELUM dan SESUDAH Tindakan Bedah

Jika asuransi kesehatan lainnya menyediakan layanan perlindungan seperti ini dengan prasyarat adanya rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkannya tanpa prasyarat rawat inap.

Bahkan, PPH+ dan PPH Syariah+ meng-cover sesuai tagihan (as charged)!

Berikut ini uraiannya:

  1. Biaya terapi Pra- (SEBELUM) tindakan operasi paling lama untuk 30 hari sebelum tindakan operasi yang dijalani. Tagihannya diganti sesuai kuitansi secara reimburse
  2. Biaya perawatan Pasca (SESUDAH) tindakan bedah paling lama untuk 90 hari sesudah tindakan operasi yang dijalani. Biayanya diganti sesuai bill secara reimburse maupun cashless
  3. Dalam 1 tahun bisa klaim lebih dari 1x

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, usia 35 tahun memiliki polis PPH Syariah+ kelompok jaminan Bronze A. Ia menjalani bedah katarak tanpa rawat inap. Total biaya operasi tersebut Rp 10 juta dicover sesuai tagihan (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.

Pemeriksaan sebelum (Pra) tindakan bedah katarak yang dijalani Pak Wicaksana berupa pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan penunjang mata, cek tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai peserta PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) tindakan operasi katarak –sebesar Rp 2 juta –diganti sesuai bill resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan penggantian klaim sebelum (Pra) tindakan bedah katarak itu bisa dilakukan setelah (pasca) operasi; paling lama 30 Hari.

Pemeriksaan pasca tindakan operasi rawat jalan katarak yang dilalui Pak Wicaksana adalah pemeriksaan kondisi setelah bedah apakah terjadi infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga diganti oleh Prudential sesuai kuitansi dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan penggantian klaim pasca rawat jalan operasi katarak tersebut dapat diajukan setelah menyelesaikan tindakan operasi, paling lama 90 Hari.

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk Informasi

9. Asuransi Kesehatan Jantung: Jatah Kunjungan Harian Dokter Umum dan Spesialis bertambah jadi 2 kali lebih banyak!

Keunggulan ke-9 PPH+ dan PPH Syariah+ ialah “jatah” pemeriksaan dokter yang naik 2x lipat.

Ini artinya, peserta PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menerima lebih banyak visit Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan sampai 2x sehari.

Contoh kasus:

Pada 1 April 2019, Pak Waskita mengantarkan orang tuanya yang mengeluh sakit di bagian perut. Ternyata setelah diperiksa dokter beliau harus di-opname di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita telah mengikutsertakan kedua orang tuanya menjadi peserta PPH+. Singkat cerita, riwayat kunjungan dokter yang merawat orang tuanya tercatat pada tabel berikut:

Asuransi Kesehatan Jantung

Berdasarkan tabel di atas, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita menerima fasilitas:

  • 2x pemeriksaan dokter umum per hari
  • 2x visit dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari

10. NO CLAIM BONUS!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga mempersembahkan fitur unggulan No Claim Bonus.

No claim bonus ialah tambahan 10% limit klaim maksimum tahunan nasabah saat peserta PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan pengajuan klaim dalam setahun. Fitur ini dapat memberikan tambahan sampai dengan paling banyak 50% dari limit tahunan awal keikutsertaannya.

Contoh :

Pak Wicaksana, usia 30 tahun, menjadi peserta PPH Syariah+ tipe layanan Silver B. Limit klaim setahun tahun pertama keikutsertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Di tahun pertama, ia tidak melakukan klaim . Sehingga pada tahun ke-dua, batas klaim tahunannya meningkat 10% dari limit tahun pertama; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.

Ternyata di tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak mengajukan klaim . Maka pada tahun ke-tiga limit klaim setahunnya meningkat 10% dari limit klaim tahun pertamanya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.

Demikian seterusnya limit klaim tahunannya dapat terus naik 10% dari batas klaim tahun awal sebagai no claim bonus sampai dengan maksimum 50% dari batas klaim pertama polisnya; dalam contoh kasus ini paling banyak Rp. 4,5 Milyar.

11. Jaminan Biaya Bedah Plastik (Rekonstruksi Wajah dan Payudara Akibat Kecelakaan dan Kanker)

Pada era medis modern seperti saat ini, bedah plastik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya tindakan kedokteran.

Operasi plastik [kasih link ke luar!] adalah suatu cabang kedokteran yang berfokus pada perbaikan jaringan kulit yang rusak akibat kondisi tertentu; misalnya luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan yang diderita sejak lahir. Selain memperbaiki tubuh yang cacat, bedah plastik juga kerap dilakukan untuk mengubah bagian tubuh pasien dengan tujuan supaya terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).

PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur proteksi biaya bedah rekonstruksi wajah dan payudara (bedah plastik) khusus untuk kerusakan jaringan sehubungan kanker dan kecelakaan. Jaminan atas klaim tindakan operasi plastik ini dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai kelompok layanan yang dipilih.

Fitur ini juga jelas kan?.. 😉

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Jantung

12. Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Sehubungan Dengan Transplantasi Organ Penting (Termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang)

Tidak berhenti di 11 keunggulan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan Fitur penggantian biaya donor pihak ke-3 dalam rangka transplantasi organ penting (termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang).

Bahkan, jaminan penggantian biaya ini juga dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai plan layanan yang dipilih.

Fitur unggulan ini cukup jelas bukan?..

13. Asuransi Kesehatan Jantung: Pemberian Santunan Harian Rawat Inap

Last but not least untuk saat ini, PPH+ dan PPH Syariah+ juga mengadakan fitur santunan harian rawat inap rumah sakit.

Mekanisme jaminan tersebut yaitu, Prudential akan memberikan sejumlah uang ketika peserta PPH+ atau PPH Syariah+ menjalani rawat inap di rumah sakit dan peserta tersebut memakai program asuransi dari institusi tempatnya bekerja, atau dari penyedia asuransi lainnya dalam rangka membayar biaya pengobatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.

Contoh kasus:

Pak Waskita, 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Ia menderita demam berdarah dan wajib dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memakai fasilitas asuransi kesehatan dari tempat kerjanya. Ia juga menerima manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.

Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Jantung PPH+ dan PPH Syariah+

Keunggulan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga dapat digunakan sebagai koordinasi manfaat oleh nasabah PPH+ dan PPH Syariah+. Namun demikian tidak bisa dipakai keduanya berbarengan.

Kesimpulan Asuransi Kesehatan PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Jantung yang cocok bagi kita yang mengharapkan layanan paling bagus bagi diri kita pribadi dan keluarga tercinta.

Ketahui lebih lanjut produk  PPH+  dan  PPH Syariah+  untuk melihat syarat kepesertaan, cara pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.

Atau bisa juga menghubungi kami via Whatsapp ini…

Chat WA Sekarang utk cari tahu Asuransi Kesehatan Jantung

Author picture

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Populer

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Open chat
1
Hai! Ada yg dpt kami bantu?
powered by ADA-SOLUTION
Hai!..dg Yati di sini..
Adakah yg bisa kami bantu sehubungan Asuransi Kesehatan Jantung?