fbpx

Asuransi Kesehatan Jiwa

[pgp_title]

Tidak cuma 10, artikel berikut ini membahas tentang 13 fitur unggulan Asuransi Kesehatan Jiwa PPH+ dan PPH Syariah+ yang sedang jadi sorotan orang banyak sekarang ini. Awal tahun ini, Prudential menghadirkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) yang adalah Asuransi Kesehatan Jiwa; terbaik, terlengkap, dan paling fleksibel.

Disebut sebagai yang terbaik sebab PPH+ dan PPH Syariah+ memiliki 13 fitur andalan yang tidak tersedia pada asuransi kesehatan lain. 13 kelebihan itu akan dijelaskan dalam artikel ini; berikut juga contoh-contoh kasusnya.

Dinyatakan terlengkap karena menjawab keinginan orang banyak yang menginginkan asuransi kesehatan yang modern; yaitu yang sejalan dengan kemajuan dan kebutuhan dunia kedokteran yang semakin modern dan cepat.

Kemudian dinyatakan paling fleksibel sebab menghadirkan ke-leluasa-an bagi calon peserta untuk menentukan sendiri tipe layanan (plan) yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.

Asuransi Kesehatan: Keinginan…

Kala istri atau suami, atau ayah, atau ibunda, atau si buah hati terkasih terkena sakit dan harus dirawat di rumah sakit, pasti kita tidak ingin mereka “terlantar”. Yang kita mau mereka segera menerima tindakan secara cepat dan tepat.

Kita juga tidak mau mereka hanya mendapatkan perawatan yang sekedarnya. Kita mau adalah, mereka memperoleh perawatan paling lengkap.

Itulah yang mendorong banyak keluarga mencari Asuransi Kesehatan Jiwa untuk setiap keluarga yang dikasihinya.

Namun yang terjadi sering kali sebaliknya…

Asuransi Kesehatan: Kenyataan

Sering kita melihat keluarga kita terkasih yang tengah terbaring sakit mesti terlunta mencari tersedianya kamar rawat. Kejadian ini paling sering diakibatkan oleh kelas ruang perawatan yang ada saat itu cuma yang kelasnya “di atas” plan pelayanan kamar rawat untuknya.

Sedangkan untuk mencoba “naik kelas” perawatan, biasanya kita sedang tidak pegang dana darurat. Konsekuensinya, kita harus merelakan mereka “antri”.

Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang sesuai “jatah kelas”-nya. Namun ini artinya ia cuma akan menerima perawatan seadanya.

Kasus lain yang sering terjadi ialah pasien tidak dapat mendapatkan perawatan kecuali jika membayar sendiri sebagian biayanya. Hal ini banyak terjadi disebabkan oleh adanya batasan maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.

Ada pula kasus dimana pasien tidak mendapatkan jaminan tindakan operasi rawat jalan (outpatient) disebabkan adanya ketentuan {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum diterapkannya tindakan operasi. Padahal, kemajuan teknologi dalam dunia medis saat ini telah memungkinkan banyak tindakan operasi yang tidak mensyaratkan pasien untuk dirawat inap. Ini membawa kebingungan tersendiri bagi nasabah asuransi kesehatan.

Asuransi Kesehatan Jiwa

13 Keunggulan Asuransi Kesehatan PPH+ dan PPH Syariah+

Sebagaimana banyak diketahui, dalam asuransi kesehatan umum berlaku batas maksimum 1 tahunan dalam hal berikut :

  • Total hari pengobatan dalam 1 tahun
  • Total hari tindakan intensif (ICU, NICU, dll) dalam 1 tahun
  • Jumlah total biaya pengobatan dalam 1 tahun
  • Batasan wilayah perlindungan
  • Limit jumlah kunjungan spesialis dan dokter umum dalam sehari
  • dan lain-lain

PPH+ dan PPH Syariah+ membongkar batasan maksimum yang berlaku umum dalam asuransi kesehatan.

Berikut 13 Kelebihan PPH+ dan PPH Syariah+

1. FLEKSIBEL!

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fleksibilitas bagi nasabah dalam menentukan tipe kamar dan wilayah pertanggungan; yaitu,

  1. Bisa pilih tipe kamar rawat; 2 atau 1 tempat tidur
  2. Dapat pilih kelas kamar perawatan menurut batas harga batas kamar
  3. Bebas pilih area penjaminan (lihat fitur ke-dua)

Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:

Pilihan Kamar PPH+ dan PPH Syariah+

2.  Layanan Rawat Inap Tanpa Limit Maksimum Jumlah Hari Per Tahun

Ini mengagumkan!

PPH+ dan PPH Syariah+ membebaskan pesertanya dari limit jumlah hari perawatan inap yang biasa diterapkan oleh perusahaan asuransi kesehatan lain .

Perlu menjadi perhatian dalam kelebihan ini adalah:

  • Rawat inap sesuai hari kalender per tahun
  • Pembayaran klaim berdasarkan tagihan seturut kelompok layanan yang sudah dipilih sebelumnya
  • Tidak termasuk biaya makan dan nursing fee
  • Tidak mencakup ongkos ICU, NICU dan sejenisnya.

Fitur ini mudah dimengerti ya..

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Jiwa

3. Bisa Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Penjaminan

Mengalami sendiri betapa sering nasabah asuransi kesehatan yang tertimpa resiko di luar area pertanggungan yang diambil sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menambahkan layanan klaim resiko yang terjadi di luar area penjaminan. Dengan demikan dimanapun nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, tetap terlindung.

Fitur ini membayarkan klaim dari luar wilayah penjaminan dengan menggunakan persentase (%) sebagaimana tertera dalam tabel berikut ini:

PPH+ dan PPH Syariah+

Contoh :

Pak Wicaksana usia 35 th memiliki polis PPH+ plan layanan Bronze; yaitu Area penjaminan Indonesia. Ketika bertugas ke Malaysia, ia terserang typus dan mesti menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia selama 5 hari. Karena kelebihanyang ke-tiga ini, Pak Wicaksana hanya perlu menanggung 50% dari keseluruhan biaya yang ditagihkan rumah sakit, dengan syarat kelas kamar yang digunakan sesuai plan layanan ….

4.  Perlindungan Resiko Hingga Ke Seluruh Dunia!

Kelebihan yang berikut dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah fitur pilihan area pertanggungan yang lebih luas, bahkan mencapai seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Jiwa dimulai dari dalam negeri, ke wilayah regional, lalu sampai ke seluruh dunia; mencakup juga Amerika Serikat.

{Berikut ini tabel wilayah penjaminan berdasarkan plan layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Jiwa

Lalu bagaimana jika sampai menjalani perawatan di luar wilayah tipe yang telah dipilih ? Jawabannya ada pada fitur yang ke-tiga berikut ini.

5.  LIMIT BOOSTER!  Batas Maksimum Klaim Tahunan Jadi MAKIN BESAR!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan fitur limit booster; yaitu cadangan limit yang tersedia setiap saat untuk nasabah yang limit maksimum klaimnya telah habis.

Berikut ini tabel limit booster untuk setiap plan layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Jiwa

Contoh kasus:

Pak Waskhita adalah nasabah PPH+ kategori layanan Silver B; yaitu memiliki limit limit maksimum klaim tahunan Rp.3 Milyar. Suatu hari ia terkena musibah ketika tengah bersepeda down hill dengan teman-temannya dan harus menjalani operasi bagian kepalanya dan operasi di tulang belakang karena ada perdarahan . Beliau dirawat selama berbulan-bulan di rumah sakit akibat peristiwa tersebut. Biayanya menghabiskan lebih dari Rp. 4 Milyar.

Untung saja selisih biaya dengan limit tahunan tersebut di-cover oleh limit booster Rp.12 Milyar yang standby bagi nasabah plan layanan Silver B seperti beliau. Sehingga, pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan dana dari simpanan keluarga dalam rangka menutupi kekurangan biaya tersebut.

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Jiwa

6. Usia Penjaminan LEBIH LAMA (Sampai Dengan Usia Nasabah 99 tahun)

Fitur unggulan  PPH+ dan PPH Syariah+yang selanjutnya adalah memberikan usia pertanggungan yang lebih lama (sampai dengan 99 tahun).

Meskipun menghadirkan masa perlindungan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menghadirkan pilihan masa perlindungan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 th.

Untuk fitur unggulan inipun sudah cukup jelas ya..

7.  Jaminan Tindakan Terapi Untuk Cuci Darah dan Kanker

Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga menghadirkan fitur unggulan berupa layanan perlindungan outpatient untuk penyakit kanker dan terapi cuci darah tanpa syarat impatient. Bahkan, layanan perlindungan tersebut dijamin sesuai tagihan (as charged).

Berikut ini uraiannya:

PPH+ dan PPH Syariah+

8.  Perlindungan Biaya Rawat Jalan SEBELUM dan SESUDAH Tindakan Operasi

Jika asuransi kesehatan umumnya memberikan layanan perlindungan macam ini dengan syarat rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakannya tanpa syarat rawat inap.

Bahkan, PPH+ dan PPH Syariah+ membayar klaimnya sesuai tagihan (as charged)!

Berikut ini uraiannya:

  1. Biaya pengobatan Pra- (SEBELUM) bedah paling lama untuk 30 hari sebelum bedah yang dilakukan. Biayanya dibayar sesuai bill secara reimburse
  2. Biaya terapi Pasca (SESUDAH) bedah paling lama untuk 90 hari setelah tindakan bedah yang dilalui. Biayanya diganti sesuai kuitansi secara reimburse maupun cashless
  3. Dalam 1 tahun bisa melakukan klaim lebih dari 1x

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, berusia 35 tahun memiliki polis PPH Syariah+ kelompok layanan Bronze A. Beliau menjalani tindakan bedah katarak tanpa rawat inap. Total biaya operasi tersebut Rp 10 juta dicover sesuai bill (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.

Pemeriksaan sebelum (Pra) tindakan bedah katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah cek laboratorium, pemeriksaan penunjang mata, pemeriksaan tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai peserta PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) operasi katarak –sebesar Rp 2 juta –dicover sesuai tagihan resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan klaim sebelum (Pra) bedah katarak tersebut bisa dilakukan setelah (pasca) operasi; maksimal 30 Hari.

Pemeriksaan pasca operasi rawat jalan katarak yang dilalui Pak Wicaksana adalah control kondisi setelah bedah apakah ada infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga dibayarkan oleh Prudential sesuai tagihan dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan penggantian klaim pasca rawat jalan operasi katarak tersebut dapat diajukan setelah menjalani tindakan operasi, paling lama 90 Hari.

Informasi lebih lanjut…

Chat WA utk Informasi

9.  Jatah Pemeriksaan Harian Dokter Umum dan Spesialis bertambah menjadi 2 kali lebih banyak!

Fitur andalan yang ke-9 PPH+ dan PPH Syariah+ adalah “jatah” visit dokter yang bertambah 2x lipat.

Ini berarti, peserta PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menerima lebih banyak visit Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan hingga dua kali perhari.

Contoh kasus:

Pada 1 April 2019, Pak Waskita mengantar orang tuanya yang mengeluh sakit pada bagian perut. Ternyata setelah diperiksa dokter beliau harus dirawat inap di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita sudah mengikutsertakan kedua orang tuanya menjadi peserta PPH+. Singkat cerita, risalah kunjungan dokter yang merawat orang tuanya tercatat pada tabel berikut:

Asuransi Kesehatan Jiwa

Jadi, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita menerima fasilitas:

  • 2x visit dokter umum per hari
  • 2x visit dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari

10.  NO CLAIM BONUS!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga mempersembahkan keunggulan No Claim Bonus.

No claim bonus ialah kenaikan 10% batas klaim maksimum tahunan peserta saat peserta PPH+ dan PPH Syariah+tidak mengajukan klaim dalam setahun. Kelebihan ini bisa memberikan tambahan hingga mencapai paling banyak 50% dari batas tahunan awal keikutsertaannasabah.

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, usia 30 tahun, menjadi nasabah PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B. Batas klaim setahun tahun pertama kepesertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Pada tahun pertama, beliau tidak melakukan klaim sama sekali. Maka pada tahun ke-dua, limit klaim tahunannya bertambah 10% dari limit tahun awal; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.

Ternyata di tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak ada klaim sama sekali. Maka di tahun ke-tiga batas klaim setahunnya naik 10% dari batas klaim tahun awalnya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.

Demikian seterusnya limit klaim setahunnya bisa terus naik 10% dari limit klaim tahun pertama sebagai no claim bonus sampai dengan paling banyak 50% dari limit klaim pertama polisnya; dalam contoh kasus ini paling banyak Rp. 4,5 Milyar.

11.  Perlindungan Biaya Operasi Plastik (Perbaikan Payudara dan Wajah Sehubungan Kecelakaan dan Kanker)

Pada era medis modern seperti sekarang ini, tindakan bedah plastik telah menjadi komponen tak terpisahkan dari usaha tindakan kedokteran.

Bedah plastik [kasih link ke luar!] merupakan suatu cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada perbaikan jaringan kulit yang cacat akibat kejadian tertentu; misalnya luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan yang diderita sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang cacat, operasi plastik juga sering dilakukan untuk mengubah bagian tubuh tertentu pasien dengan tujuan supaya terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).

PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ menambahkan fitur proteksi biaya bedah rekonstruksi wajah dan payudara (bedah plastik) khusus untuk kerusakan jaringan yang disebabkan oleh kanker dan kecelakaan. Perlindungan atas klaim tindakan operasi plastik ini dibayarkan sesuai tagihan resmi rumah sakit (as charged) sesuai plan layanan yang dipilih.

Fitur ini cukup jelas bukan?.. 😉

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Jiwa

12. Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Sehubungan Dengan Transplantasi Organ Penting (Termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang)

Tidak berhenti di 11 keunggulan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan Fitur penggantian biaya donor pihak ke-3 untuk transplantasi organ penting (termasuk ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang).

Bahkan, jaminan penggantian biaya ini juga diganti sesuai bill resmi rumah sakit (as charged) sesuai tipe layanan yang dipilih.

Fitur andalan ini juga cukup jelas kan?..

13. Santunan Harian Rawat Inap

Yang terakhir , PPH+ dan PPH Syariah+ juga mengadakan santunan harian rawat inap .

Mekanisme fitur ini ialah, Prudential akan membayarkan sejumlah uang ketika peserta PPH+ atau PPH Syariah+ menjalani rawat inap di rumah sakit dan nasabah tersebut memakai program asuransi dari kantor tempatnya bekerja, atau dari perusahaan asuransi lainnya dalam rangka membayar biaya perawatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.

Contoh :

Pak Waskita, berusia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ tipe layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Beliau mengalami demam berdarah dan harus dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memanfaatkan fasilitas program kesehatan dari tempat kerjanya. Beliau juga mendapatkan manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.

Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Jiwa PPH+ dan PPH Syariah+

Kelebihan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga dapat digunakan sebagai koordinasi manfaat oleh nasabah PPH+ dan PPH Syariah+. Akan tetapi tidak bisa dipakai keduanya berbarengan.

Kesimpulan Asuransi Kesehatan PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Jiwa yang sangat cocok bagi Anda yang menginginkan pelayanan terbaik bagi diri kita pribadi dan orang-orang terdekat.

Ketahui lebih jauh detil produk  PPH+  dan  PPH Syariah+  untuk melihat syarat kepesertaan, mekanisme pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.

Atau bisa juga menghubungi kami via Whatsapp ini…

Chat WA Sekarang utk cari tahu Asuransi Kesehatan Jiwa

Author picture

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Populer

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Open chat
1
Hai! Ada yg dpt kami bantu?
powered by ADA-SOLUTION
Hai!..dg Yati di sini..
Adakah yg bisa kami bantu sehubungan Asuransi Kesehatan Jiwa?