Asuransi Kesehatan Perusahaan

[pgp_title]

Bukan cuma 10, artikel berikut ini mengupas tentang 13 fitur unggulan Asuransi Kesehatan Perusahaan PPH+ dan PPH Syariah+ yang tengah jadi perbincangan orang banyak sekarang ini.

Pada Awal tahun ini, Prudential meluncurkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) sebagai Asuransi Kesehatan Perusahaan; terbaik, paling lengkap, dan paling fleksibel.

Disebut sebagai yang paling baik sebab PPH+ dan PPH Syariah+ mempunyai 13 keunggulan yang tidak ada asuransi kesehatan lain. 13 keunggulan tersebut akan diuraikan dalam artikel ini; berikut juga contoh-contoh kasusnya.

Dinyatakan terlengkap karena memenuhi harapan orang banyak yang menginginkan asuransi kesehatan yang up to date; yaitu yang sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan dunia medis yang makin cepat dan modern.

Dan juga dinyatakan fleksibel sebab memberikan ke-leluasa-an bagi calon nasabah untuk memilih sendiri kelas layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

Asuransi Kesehatan Perusahaan: Ekspektasi…

Kala si buah hati, istri atau suami, atau ayah, atau ibunda terkasih terserang sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit, pasti kita tidak mau mereka “terlantar”. Yang kita mau mereka segera mendapatkan tindakan secara cepat dan tepat.

Kita juga tidak mau mereka hanya memperoleh tindakan yang ala kadarnya. Yang kita mau ialah, mereka mendapatkan tindakan tercanggih.

Itulah yang mendorong banyak sekali keluarga membelikan Asuransi Kesehatan Perusahaan untuk setiap anggota keluarganya.

Namun yang terjadi kerap kali sebaliknya…

Asuransi Kesehatan Perusahaan: Kenyataan

Sering kita melihat keluarga kita terkasih yang tengah terbaring sakit harus terlunta hanya untuk mencari tersedianya kamar perawatan. Kejadian ini paling sering diakibatkan oleh kelas kamar perawatan yang tersedia saat itu cuma yang kelasnya “di atas” kategori pelayanan ruang rawat untuknya.

Namun untuk mengajukan “naik kelas” perawatan, biasanya kita sedang tidak memiliki dana darurat. Akibatnya, kita harus rela melihat mereka “antri”.

Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang sesuai “jatah kelas”-nya. Namun ini artinya ia cuma akan memperoleh pengobatan sekedarnya.

Kasus lainnya yang sering terjadi ialah pasien tidak dapat memperoleh perawatan kalau tidak membayar sendiri seluruh biayanya. Hal ini umum terjadi karena adanya limit maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.

Ada juga kasus dimana pasien tidak mendapatkan jaminan tindakan bedah rawat jalan (outpatient) karena adanya syarat {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum dilakukannya tindakan operasi. Padahal, perkembangan teknologi dalam dunia kedokteran saat ini sudah memungkinkan banyak tindakan operasi yang tidak mensyaratkan pasien untuk dirawat inap. Ini menghadirkan kebingungan tersendiri bagi nasabah asuransi kesehatan.

Asuransi Kesehatan Perusahaan

13 Keunggulan Asuransi Kesehatan Perusahaan PPH+ dan PPH Syariah+

Seperti diketahui, dalam asuransi kesehatan umum berlaku limit maksimal 1 tahunan dalam hal berikut ini:

  • Jumlah hari pengobatan dalam 1 tahun
  • Total hari perawatan intensif (ICU, NICU, dll) dalam 1 tahun
  • Total biaya tindakan dalam 1 tahun
  • Batasan area penjaminan
  • Batasan jumlah kunjungan spesialis dan dokter umum dalam sehari
  • dan lain-lain

PPH+ dan PPH Syariah+ membongkar batas maksimum yang berlaku umum dalam asuransi kesehatan.

Berikut ini 13 Keunggulan PPH+ dan PPH Syariah+

1.  FLEKSIBEL!

PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakan fleksibilitas dalam memilih tipe kamar dan wilayah pertanggungan; yaitu,

  1. Dapat pilih tipe kamar perawatan; 2 atau 1 tempat tidur
  2. Bisa pilih kelas kamar rawat berdasarkan batas harga batas kamar
  3. Bebas pilih wilayah penjaminan (lihat fitur ke-dua)

Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:

Pilihan Kamar PPH+ dan PPH Syariah+

2.  Rawat Inap Tanpa Batasan Maksimum Jumlah Hari Dalam Setahun

Ini luar biasa!

PPH+ dan PPH Syariah+ ”memerdekakan” pesertanya dari batas total hari perawatan inap yang biasa diterapkan oleh perusahaan asuransi kesehatan lainnya.

Perlu diperhatikan dalam keunggulan ini adalah:

  • Perawatan inap mengikuti hari kalender dalam setahun
  • Klaim dibayarkan berdasarkan tagihan seturut kelompok layanan yang telah dipilih
  • Tidak mencakup biaya makan dan nursing fee
  • Tidak meng-cover ongkos NICU, ICU dan sejenisnya.

Kelebihan ini mudah dimengerti ya..

Untuk Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Perusahaan

3.  Dapat Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Wilayah Penjaminan

Melihat sendiri seringnya peserta asuransi kesehatan yang mengalami resiko di luar wilayah pertanggungan yang diambil sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menambahkan layanan klaim resiko yang terjadi di luar wilayah pertanggungan. Dengan demikan di mana saja nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, tetap terlindung.

Kelebihan ini akan membayarkan klaim dari luar area proteksi dengan berdasarkan persentase (%) sebagaimana tertera dalam tabel berikut :

PPH+ dan PPH Syariah+

Contoh :

Pak Wicaksana usia 35 thn memiliki polis PPH Syariah+ plan layanan Bronze; yaitu Area pertanggungan Indonesia. Saat melaksanakan tugas ke negara tetangga Malaysia, ia sakit typus dan mesti menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia minimal 5 hari. Dengan keunggulan ke-tiga ini, Pak Wicaksana cukup membayar 50% dari keseluruhan biaya yang diajukan rumah sakit, dengan syarat kelas kamar yang dipakai sesuai kelompok layanan Bronze.

4.  Pertanggungan Resiko Sampai Ke Seluruh Dunia!

Keunggulan yang berikut dari PPH+ dan PPH Syariah+ ialah adanya pilihan wilayah pertanggungan yang lebih luas, bahkan sampai ke seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Perusahaan dimulai dari dalam negeri, ke wilayah negara-negara tetangga, lalu hingga ke seluruh dunia; termasuk juga Amerika Serikat.

{Berikut tabel area penjaminan berdasarkan plan layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Perusahaan

Lalu bagaimana bila sampai harus menjalani perawatan di luar wilayah kelompok yang sudah dipilih ? Jawabannya ada pada keunggulan yang ke-tiga berikut .

5.  LIMIT BOOSTER!  Limit Maksimum Klaim Tahunan SEMAKIN BESAR!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan fitur limit booster; yaitu cadangan batas yang “standby” untuk nasabah yang batas maksimum klaimnya sudah habis.

Berikut ini tabel limit booster untuk setiap kategori layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Perusahaan

Contoh kasus:

Pak Waskhita adalah nasabah PPH Syariah+ plan layanan Silver B; yaitu memiliki limit limit maksimum klaim tahunan Rp.3 Milyar. Suatu waktu beliau terkena musibah ketika sedang bersepeda down hill dengan temannya dan harus menjalani operasi kepalanya dan operasi di bagian tulang belakang karena ditemukan perdarahan . Yang bersangkutan dirawat selama sangat lama di rumah sakit akibat peristiwa tersebut. Biayanya telah mencapai lebih dari Rp. 4 Milyar.

Beruntung perbedaan biaya dengan limit tahunan itu dibayarkan oleh limit booster Rp.12 Milyar yang ada bagi nasabah kelompok layanan Silver B seperti beliau. Dengan demikian, pihak keluarga tidak perlu kebingungan mencari pinjaman dalam rangka menutupi kekurangan biaya tersebut.

Untuk Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Perusahaan

6.  Usia Penjaminan LEBIH LAMA (Hingga Usia 99 tahun)

Fitur unggulan  PPH+ dan PPH Syariah+yang ke-6 adalah memberikan masa perlindungan yang lebih lama (sampai dengan 99 tahun).

Meskipun memberikan masa perlindungan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menyediakan pilihan usia pertanggungan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 th.

Untuk fitur unggulan inipun sudah cukup jelas ya..

7.  Jaminan Tindakan Rawat Jalan Untuk Kanker dan Cuci Darah

Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga menghadirkan keunggulan berupa layanan proteksi outpatient untuk penyakit kanker dan terapi cuci darah tanpa syarat impatient. Bahkan, layanan proteksi tersebut dijamin sesuai tagihan (as charged).

Berikut ringkasan uraiannya:

PPH+ dan PPH Syariah+

8.  Penjaminan Biaya Terapi SEBELUM dan SESUDAH Operasi

Saat asuransi kesehatan yang lain memberikan layanan penjaminan macam ini dengan prasyarat rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkannya tanpa prasyarat rawat inap.

Dan juga, PPH+ dan PPH Syariah+ meng-cover sesuai tagihan (as charged)!

Berikut ini uraiannya:

  1. Biaya pengobatan Pra- (SEBELUM) operasi paling lama untuk 30 hari sebelum bedah yang dilalui. Biayanya diganti sesuai kuitansi secara reimburse
  2. Biaya perawatan Pasca (SESUDAH) tindakan operasi paling lama untuk 90 hari sesudah operasi yang dilalui. Biayanya diganti sesuai bill secara reimburse maupun cashless
  3. Dalam 1 tahun dapat melakukan klaim lebih dari sekali

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, usia 35 th menjadi nasabah PPH Syariah+ kelompok jaminan Bronze A. Beliau menerima operasi katarak tanpa rawat inap. Total biaya operasi tersebut Rp 10 juta dibayarkan sesuai bill (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.

Pemeriksaan sebelum (Pra) operasi katarak yang dilalui Pak Wicaksana berupa cek laboratorium, pemeriksaan penunjang mata, cek tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai peserta PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) tindakan operasi katarak –sebesar Rp 2 juta –diganti sesuai tagihan resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan pembayaran klaim sebelum (Pra) operasi katarak tersebut dapat dilakukan setelah (pasca) operasi; paling lama 30 Hari.

Pemeriksaan pasca operasi rawat jalan katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah control kondisi setelah bedah apakah terjadi infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga ditanggung oleh Prudential sesuai kuitansi dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan penggantian klaim pasca rawat jalan bedah katarak tersebut dapat diajukan setelah menyelesaikan tindakan bedah, paling lama 90 Hari.

Untuk Informasi selanjutnya…

Chat WA utk Informasi

9.  Jatah Visit Harian Dokter Umum dan Spesialis menjadi 2 kali lebih banyak!

Keunggulan yang ke-9 PPH+ dan PPH Syariah+ adalah “jatah” pemeriksaan dokter yang meningkat 2x lipat.

Ini artinya, peserta PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menerima lebih banyak visit Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan hingga 2x dalam sehari.

Contoh :

Pada 1 April 2019, Pak Waskita membawa orang tuanya yang merasakan sakit pada bagian perut. Ternyata setelah diperiksa dokter beliau harus di-opname di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita sudah mendaftarkan kedua orang tuanya menjadi peserta PPH+. Singkat cerita, riwayat kunjungan dokter yang mengobati orang tuanya tercatat dalam tabel berikut:

Asuransi Kesehatan Perusahaan

Jadi, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita mendapatkan fasilitas:

  • 2x pemeriksaan dokter umum per hari
  • 2x visit dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari

10.  NO CLAIM BONUS!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga mempersembahkan fitur unggulan No Claim Bonus.

No claim bonus ialah tambahan 10% batas klaim maksimum tahunan nasabah jika peserta PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan klaim dalam 1 tahun. Kelebihan ini dapat memberikan kenaikan hingga mencapai maksimum 50% dari batas tahun pertama keikutsertaannya.

Contoh :

Pak Wicaksana, berusia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ tipe layanan Silver B. Batas klaim tahunan awal keikutsertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Di tahun pertama, ia tidak mengajukan klaim . Sehingga pada tahun ke-dua, batas klaim tahunannya bertambah 10% dari limit tahun pertama; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.

Ternyata pada tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak melakukan klaim sama sekali. Maka pada tahun ke-tiga limit klaim setahunnya meningkat 10% dari limit klaim tahun awalnya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.

Begitu seterusnya limit klaim tahunannya dapat terus naik 10% dari limit klaim tahun pertama sebagai no claim bonus sampai dengan paling banyak 50% dari batas klaim awal polisnya; dalam contoh kasus ini paling banyak Rp. 4,5 Milyar.

11.  Proteksi Biaya Bedah Plastik (Perbaikan Wajah dan Payudara Sehubungan Kecelakaan dan Kanker)

Pada era kedokteran modern seperti saat ini, tindakan operasi plastik sudah menjadi komponen yang sangat penting dari usaha tindakan kedokteran.

Operasi plastik [kasih link ke luar!] merupakan cabang ilmu kedokteran yang fokus pada perbaikan jaringan kulit yang rusak akibat kondisi tertentu; contoh luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan yang diderita sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang cacat, bedah plastik juga kerap dilakukan untuk mengubah bagian tubuh pasien dengan maksud agar terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).

PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur perlindungan biaya operasi rekonstruksi payudara dan wajah (bedah plastik) khusus untuk kerusakan jaringan akibat kecelakaan dan kanker. Perlindungan atas klaim tindakan operasi plastik ini dibayarkan sesuai tagihan resmi rumah sakit (as charged) sesuai plan layanan yang dipilih.

Fitur ini juga cukup jelas kan?.. 😉

Untuk Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Perusahaan

12. Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Sehubungan Dengan Tindakan Transplantasi Organ Penting (Termasuk ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang)

Tidak berhenti di 11 keunggulan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan jaminan penggantian biaya donor pihak ke-3 untuk transplantasi organ penting (termasuk ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang).

Bahkan, jaminan pembayaran klaim ini juga diganti sesuai bill resmi rumah sakit (as charged) sesuai tipe layanan yang dipilih.

Fitur andalan ini jelas bukan?..

13.  Pemberian Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit

Yang terakhir , PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan fitur santunan harian rawat inap rumah sakit.

Mekanisme jaminan tersebut ialah, Prudential akan memberikan sejumlah uang ketika nasabah PPH+ atau PPH Syariah+ mengalami rawat inap di rumah sakit dan peserta tersebut memanfaatkan program perlindungan dari institusi tempatnya bekerja, atau dari penyedia asuransi lainnya untuk membayar biaya pengobatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.

Contoh :

Pak Waskita, berusia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ tipe layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Beliau menderita demam berdarah dan harus dirawat selama 5 hari. Pak Waskita menggunakan fasilitas asuransi kesehatan dari tempat kerjanya. Ia juga memperoleh manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.

Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Perusahaan PPH+ dan PPH Syariah+

Fitur yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga bisa digunakan sebagai koordinasi manfaat oleh peserta PPH+ dan PPH Syariah+. Akan tetapi tidak bisa digunakan keduanya secara bersamaan.

Kesimpulan Asuransi Kesehatan Perusahaan PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Perusahaan yang cocok bagi kita yang mengharapkan layanan terbaik bagi kita pribadi dan keluarga terkasih.

Cari tahu lebih lanjut produk  PPH+  dan  PPH Syariah+  untuk melihat syarat kepesertaan, prosedur pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.

Atau dapat juga menghubungi kami via Whatsapp …

Chat WA Sekarang utk cari tahu Asuransi Kesehatan Perusahaan

Author picture

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Terkait

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit