Asuransi Kesehatan Rawat Inap

Pedoman Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik Untuk Keluarga

Tidak cuma 10, artikel berikut membahas mengenai 13 keunggulan Asuransi Kesehatan Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+ yang tengah menjadi pembicaraan orang banyak sekarang ini.

Awal tahun ini, Prudential menghadirkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) yang adalah Asuransi Kesehatan Rawat Inap; paling baik, terlengkap, dan paling fleksibel.

Disebut sebagai yang terbaik sebab PPH+ dan PPH Syariah+ mempunyai 13 kelebihan yang tidak tersedia pada asuransi kesehatan lain. 13 keunggulan itu akan dibahas dalam artikel ini; lengkap dengan contoh-contohnya.

Disebut terlengkap karena memenuhi keinginan banyak orang yang menginginkan asuransi kesehatan yang mutakhir; yaitu yang mengikuti perkembangan dan kebutuhan dunia medis yang cepat dan modern.

Dan juga disebut fleksibel karena menghadirkan ke-leluasa-an bagi nasabah untuk memilih sendiri kelas layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

Asuransi Kesehatan Rawat Inap: Harapan…

Di kala istri atau suami, atau ibunda, atau ayah, atau si buah hati tercinta terkena sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit, kita tentu tidak mau mereka “terlantar”. Kita mau mereka segera menerima tindakan pengobatan secara cepat dan tepat.

Kitapun tidak mau mereka hanya menerima pengobatan yang ala kadarnya. Kita mau ialah, mereka menerima pengobatan paling canggih.

Itulah yang memotivasi banyak keluarga mencari Asuransi Kesehatan Rawat Inap untuk setiap anggota keluarga yang dikasihinya.

Namun yang terjadi sering kali sebaliknya…

Asuransi Kesehatan Rawat Inap: Realita

Seringkali kita melihat keluarga kita terkasih yang sedang terbaring lemah karena sakit harus terlunta-lunta antri tersedianya ruang perawatan. Hal ini paling sering disebabkan oleh kelas ruang perawatan yang ada saat itu hanya yang kelasnya “di atas” kategori pelayanan kamar perawatan untuknya.

Namun untuk mengajukan “naik kelas” perawatan, biasanya kita sedang tidak memiliki uang cadangan. Konsekuensinya, kita harus merelakan mereka “antri”.

Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang “terjangkau” . Namun ini artinya ia cuma akan memperoleh perawatan seadanya.

Kejadian lain yang kerap terjadi ialah pasien tidak bisa memperoleh pengobatan kecuali jika menanggung sendiri seluruh biayanya. Hal ini umum terjadi disebabkan oleh adanya batas maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.

Ada juga kejadian dimana pasien tidak mendapatkan jaminan tindakan operasi rawat jalan (outpatient) karena adanya syarat {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum diterapkannya tindakan operasi. Padahal, kemajuan teknologi dalam dunia kedokteran saat ini sudah memungkinkan banyak tindakan bedah yang tidak memerlukan pasien untuk dirawat inap. Hal ini menghadirkan kesulitan tersendiri bagi peserta asuransi kesehatan.

Asuransi Kesehatan Rawat Inap PPH+: Ini 13 Kelebihannya!

Gebrakan Asuransi Kesehatan Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ mendobrak batasan maksimum yang berlaku umum dalam asuransi kesehatan.

Sebagaimana telah diketahui, dalam asuransi kesehatan umum berlaku limit maksimal 1 tahunan dalam hal berikut :

  • Jumlah hari pengobatan dalam 1 tahun
  • Jumlah hari perawatan intensif (ICU, NICU, dll) dalam 1 tahun
  • Jumlah total biaya perawatan dalam 1 tahun
  • Batas area penjaminan
  • Limit jumlah kunjungan spesialis dan dokter umum dalam sehari
  • dan lain-lain

Berikut 13 Fitur Andalan PPH+ dan PPH Syariah+ Sebagai Asuransi Kesehatan Rawat Inap

1.  FLEKSIBEL!

PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakan fleksibilitas dalam memilih tipe kamar dan wilayah penjaminan; yaitu,

  1. Dapat pilih tipe kamar perawatan; 2 atau 1 tempat tidur
  2. Dapat pilih kelas kamar perawatan menurut batas harga batas kamar
  3. Bebas pilih wilayah proteksi (lihat fitur ke-dua)

Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:

Pilihan Kamar PPH+ dan PPH Syariah+

2.  Rawat Inap Tanpa Batasan Maksimum Total Hari Per Tahun

Ini mengagumkan!

PPH+ dan PPH Syariah+ membebaskan pesertanya dari batas total hari rawat inap yang banyak diterapkan oleh penyedia asuransi kesehatan lainnya.

Layak menjadi atensi dalam keunggulan ini adalah:

  • Perawatan inap mengikuti hari kalender per tahun
  • Klaim dibayarkan sesuai tagihan mengikuti plan layanan yang telah dipilih sebelumnya
  • Tidak termasuk biaya makan dan nursing fee
  • Tidak mencakup ongkos ICU, NICU dan sejenisnya.

Keunggulan ini cukup jelas ya..

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Rawat Inap

3.  Bisa Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Penjaminan

Mengalami sendiri betapa sering peserta asuransi kesehatan yang mengalami resiko di luar area penjaminan yang diambil sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menambahkan fitur klaim resiko yang terjadi di luar area pertanggungan. Sehingga dimanapun peserta PPH+ dan PPH Syariah+ mengalami resiko, tetap dijamin perlindungannya.

Fitur ini melakukan penggantian klaim dari luar wilayah penjaminan dengan menggunakan persentase (%) sebagaimana tertera dalam tabel berikut ini:

PPH+ dan PPH Syariah+

Contoh :

Pak Wicaksana berusia 35 th memiliki polis PPH Syariah+ tipe layanan Bronze; yaitu Area pertanggungan Indonesia. Saat melaksanakan tugas ke Malaysia, beliau terserang typus dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia selama 5 hari. Karena keunggulanyang ke-tiga ini, Pak Wicaksana cukup membayar 50% dari keseluruhan biaya yang ditagihkan rumah sakit, dengan syarat kelas kamar yang digunakan sesuai tipe layanan Bronze.

4.  Perlindungan Resiko Hingga Ke Seluruh Dunia!

Kelebihan yang berikutnya dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah adanya pilihan area proteksi yang lebih luas, bahkan mencapai seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Rawat Inap dimulai dari dalam negeri, ke wilayah regional, terus sampai ke seluruh dunia; termasuk juga Amerika Serikat.

{Berikut ini tabel wilayah pertanggungan berdasarkan tipe layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Rawat Inap

Lalu bagaimana bila sampai harus menjalani pengobatan di luar wilayah kelompok yang sudah dipilih ? Jawabannya ada pada fitur yang ke-tiga berikut .

5.  LIMIT BOOSTER!  Batas Maksimum Klaim Tahunan Menjadi MAKIN BESAR!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan fitur limit booster; yaitu cadangan batas yang siap setiap saat untuk nasabah yang limit maksimum tahunannya klaimnya habis.

Berikut tabel limit booster untuk setiap kategori layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Rawat Inap

Contoh kasus:

Pak Waskhita adalah nasabah PPH+ kategori layanan Silver B; yaitu memiliki limit batas maksimum klaim tahunan Rp.3 Milyar. Suatu waktu beliau mengalami kecelakaan saat tengah bersepeda down hill dengan sahabatnya dan harus menjalani operasi bagian kepalanya dan operasi di bagian tulang belakang karena ditemukan perdarahan . Beliau menjalani perawatan sangat lama di rumah sakit karena kecelakaan tersebut. Biayanya telah mencapai lebih dari Rp. 4 Milyar.

Untung saja kekurangan biaya dengan limit tahunan itu ditutup oleh limit booster Rp.12 Milyar yang ada bagi nasabah plan layanan Silver B seperti Pak Waskhita. Dengan demikian, pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan uang dari tabungan pribadi dalam rangka menutup kekurangan biaya tersebut.

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Rawat Inap

6.  Usia Penjaminan LEBIH LAMA (Sampai Usia Nasabah 99 tahun)

Kelebihan  PPH+ dan PPH Syariah+yang selanjutnya ialah memberikan usia penjaminan yang lebih lama (sampai dengan 99 tahun).

Walaupun memberikan usia pertanggungan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menghadirkan pilihan masa perlindungan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 thn.

Untuk keunggulan ini juga sudah cukup jelas ya..

7.  Penjaminan Tindakan Terapi Untuk Cuci Darah dan Kanker

Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga memiliki fitur unggulan berupa layanan perlindungan outpatient untuk penyakit kanker dan tindakan cuci darah tanpa syarat rawat inap. Bahkan, layanan penjaminan tersebut dijamin sesuai tagihan (as charged).

Ini uraiannya:

PPH+ dan PPH Syariah+

8.  Proteksi Biaya Pemeriksaan SEBELUM dan SESUDAH Operasi

Jika asuransi kesehatan umumnya memberikan layanan perlindungan seperti ini dengan syarat rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakannya tanpa syarat rawat inap.

Bahkan, PPH+ dan PPH Syariah+ membayarkannya sesuai tagihan (as charged)!

Berikut ini uraiannya:

  1. Biaya pemeriksaan Pra- (SEBELUM) bedah maksimal untuk 30 hari sebelum tindakan operasi yang dijalani. Tagihannya diganti sesuai kuitansi secara reimburse
  2. Biaya terapi Pasca (SESUDAH) tindakan bedah paling lama untuk 90 hari sesudah operasi yang dilakukan. Biayanya diganti sesuai kuitansi secara reimburse maupun cashless
  3. Dalam setahun bisa klaim lebih dari 1x

Contoh :

Pak Wicaksana, berusia 35 thn menjadi peserta PPH Syariah+ tipe layanan Bronze A. Ia menjalani tindakan operasi katarak tanpa rawat inap. Total biaya bedah tersebut Rp 10 juta diganti sesuai bill (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.

Pemeriksaan sebelum (Pra) bedah katarak yang dilalui Pak Wicaksana adalah pemeriksaan laboratorium, cek penunjang mata, kontrol tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai nasabah PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) tindakan operasi katarak –sebesar Rp 2 juta –diganti sesuai bill resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan klaim sebelum (Pra) bedah katarak itu bisa dilakukan setelah (pasca) bedah; paling lama 30 Hari.

Pemeriksaan pasca tindakan bedah rawat jalan katarak yang dilalui Pak Wicaksana adalah pemeriksaan kondisi setelah operasi apakah terjadi infeksi. Total biaya pasca bedah katarak Rp 2 juta juga ditanggung oleh Prudential sesuai kuitansi dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan pembayaran klaim pasca rawat jalan operasi katarak tersebut dapat dilakukan setelah menjalani tindakan operasi, paling lama 90 Hari.

Informasi lebih lanjut…

Chat WA utk Informasi

9.  Jatah Pemeriksaan Harian Dokter Umum dan Spesialis bertambah jadi 2 kali lebih banyak!

Kelebihan ke-9 PPH+ dan PPH Syariah+ ialah “jatah” visit dokter yang meningkat 2x lipat.

Ini artinya, nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menerima lebih banyak pemeriksaan Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan hingga 2x dalam sehari.

Contoh kasus:

Pada 1 April 2019, Pak Waskita membawa orang tuanya yang merasakan sakit di bagian perut. Ternyata setelah diperiksa dokter beliau harus di-opname di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita telah mendaftarkan kedua orang tuanya menjadi peserta PPH+. Singkat cerita, risalah kunjungan dokter yang mengobati orang tuanya tercatat dalam tabel berikut:

Asuransi Kesehatan Rawat Inap

Berdasarkan tabel di atas, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita mendapatkan fasilitas:

  • 2x pemeriksaan dokter umum per hari
  • 2x pemeriksaan dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari

10.  NO CLAIM BONUS!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan kelebihan No Claim Bonus.

No claim bonus ialah peningkatan 10% batas klaim maksimum tahunan peserta jika peserta PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan pengajuan klaim dalam 1 tahun. Keunggulan ini dapat memberikan tambahan mencapai maksimum 50% dari batas tahun pertama keikutsertaannya.

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, usia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ plan layanan Silver B. Batas klaim setahun tahun pertama keikutsertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Di tahun pertama, beliau tidak mengajukan klaim sama sekali. Maka pada tahun ke-dua, limit klaim tahunannya naik 10% dari limit tahun pertama; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.

Ternyata di tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak melakukan klaim sama sekali. Maka di tahun ke-tiga limit klaim setahunnya meningkat 10% dari batas klaim tahun awalnya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.

Demikian seterusnya batas klaim setahunnya dapat terus naik 10% dari batas klaim tahun pertama sebagai no claim bonus sampai dengan maksimum 50% dari batas klaim awal polisnya; dalam contoh kasus ini maksimum Rp. 4,5 Milyar.

11.  Penggantian Biaya Operasi Plastik (Rekonstruksi Payudara dan Wajah Sehubungan Kecelakaan dan Kanker)

Di era kedokteran modern seperti saat ini, operasi plastik telah menjadi bagian yang sangat penting dari upaya tindakan kedokteran.

Bedah plastik [kasih link ke luar!] adalah suatu cabang kedokteran yang fokus pada perbaikan jaringan tubuh yang rusak akibat kondisi tertentu; misalnya luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan sejak lahir. Selain memperbaiki tubuh yang cacat, operasi plastik juga kerap dilakukan dalam rangka mengubah bagian tubuh tertentu pasien dengan maksud supaya terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).

PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ menambahkan fitur proteksi biaya operasi rekonstruksi payudara dan wajah (bedah plastik) khusus untuk kerusakan tubuh sehubungan kanker dan kecelakaan. Proteksi atas klaim tindakan bedah plastik ini dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai kelompok layanan yang dipilih.

Fitur ini jelas bukan?.. 😉

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Rawat Inap

12.  Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Sehubungan Dengan Transplantasi Organ Penting (Termasuk jantung, ginjal, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang)

Tidak cukup di 11 kelebihan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan jaminan penggantian biaya donor pihak ke-3 dalam rangka transplantasi organ penting (termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang).

Bahkan, jaminan pembayaran klaim ini juga dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai tipe layanan yang dipilih.

Fitur andalan ini cukup jelas kan?..

13.  Santunan Harian Rawat Inap

Terakhir , PPH+ dan PPH Syariah+ juga mengadakan jaminan santunan harian rawat inap .

Mekanisme jaminan tersebut ialah, Prudential akan memberikan sejumlah uang ketika peserta PPH+ atau PPH Syariah+ menderita rawat inap di rumah sakit dan nasabah tersebut memakai program perlindungan dari kantor tempatnya bekerja, atau dari penyedia asuransi lainnya dalam rangka membayar biaya pengobatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.

Contoh :

Pak Waskita, usia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Beliau mengalami demam berdarah dan wajib dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memanfaatkan fasilitas program kesehatan dari tempat kerjanya. Beliau juga mendapatkan manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.

Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+

Keunggulan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga dapat dimanfaatkan sebagai koordinasi manfaat oleh peserta PPH+ dan PPH Syariah+. Namun demikian tidak bisa digunakan keduanya secara berbarengan.

Kesimpulan Asuransi Kesehatan Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Rawat Inap yang cocok bagi kita yang mengharapkan pelayanan paling bagus bagi kita pribadi dan keluarga tercinta.

Cari tahu lebih jauh produk  PPH+  dan  PPH Syariah+  untuk mempelajari syarat kepesertaan, cara pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.

Atau dapat juga menghubungi kami via Whatsapp ini…

Chat WA Sekarang utk cari tahu Asuransi Kesehatan Rawat Inap

Author picture

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Terkait

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit