Asuransi Kesehatan Selain BPJS

Asuransi Kesehatan Cashless

Tidak hanya 10, artikel berikut mengulas tentang 13 keunggulan PPH+ dan PPH Syariah+ sebagai Asuransi Kesehatan Selain BPJS yang terbaik.

Di Awal tahun ini, Prudential meluncurkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) sebagai Asuransi Kesehatan Selain BPJS; paling baik, terlengkap, dan paling fleksibel.

Disebut sebagai yang paling bagus sebab PPH+ dan PPH Syariah+ mempunyai 13 kelebihan yang tidak dipunyai asuransi kesehatan lainnya. 13 keunggulan tersebut akan diuraikan dalam artikel ini; berikut juga contoh-contohnya.

Disebut paling lengkap karena menjawab keinginan orang banyak yang menginginkan asuransi kesehatan yang up to date; yaitu yang sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan dunia medis yang cepat dan modern.

Selanjutnya dinyatakan paling fleksibel karena memberikan ke-leluasa-an bagi nasabah untuk menentukan sendiri kelas layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Keinginan…

Di kala istri atau suami, atau si buah hati, atau ayah, atau ibunda terkasih terkena sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit, kita tentu tidak ingin mereka “terlantar”. Kita mau mereka segera menerima tindakan pengobatan secara cepat dan tepat.

Kitapun tidak menginginkan mereka hanya memperoleh perawatan ala kadarnya. Kita mau ialah, mereka menerima pengobatan paling lengkap.

Itulah yang memotivasi keluarga mencari Asuransi Kesehatan Selain BPJS untuk anggota keluarganya.

Namun yang terjadi kerap kali sebaliknya…

Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Kenyataan

Seringkali kita melihat orang yang kita kasihi yang sedang terbaring lemah karena sakit harus terlunta hanya untuk menunggu tersedianya kamar rawat. Hal ini sering disebabkan oleh kelas kamar perawatan yang ada saat itu cuma yang kelasnya “di atas” tipe pelayanan kamar perawatan untuknya.

Namun untuk mengajukan “naik kelas” perawatan, kita sedang tidak memiliki dana darurat. Akibatnya, kita harus rela melihat mereka “antri”.

Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang sesuai “jatah kelas”-nya. Namun ini berarti ia cuma akan mendapatkan pengobatan sekedarnya.

Kasus lain yang sering terjadi ialah pasien tidak bisa memperoleh perawatan kecuali jika membayar sendiri sebagian biayanya. Hal ini banyak terjadi disebabkan oleh adanya batasan maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.

Ada juga kasus dimana pasien tidak berhak atas jaminan tindakan operasi rawat jalan (outpatient) karena adanya syarat {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum dilakukannya tindakan operasi. Padahal, perkembangan teknologi dalam dunia kedokteran saat ini sudah membuat banyak tindakan operasi yang tidak membutuhkan pasien untuk dirawat inap. Hal ini menimbulkan kebingungan tersendiri bagi peserta asuransi kesehatan.

Asuransi Kesehatan Selain BPJS

Gebrakan PPH+ dan PPH Syariah+ Sebagai Asuransi Kesehatan Selain BPJS Yang Terbaik

PPH+ dan PPH Syariah+ membongkar limit maksimum yang umum berlaku dalam asuransi kesehatan.

Sebagaimana sudah diketahui, dalam asuransi kesehatan pada umumnya berlaku batasan maksimum 1 tahunan pada poin-poin berikut ini:

  • Total hari perawatan dalam setahun
  • Jumlah hari perawatan intensif (ICU, NICU, dll) dalam 1 tahun
  • Jumlah total biaya pengobatan dalam setahun
  • Batas wilayah perlindungan
  • Batasan jumlah pemeriksaan spesialis dan dokter umum dalam sehari
  • dan lain-lain

Berikut ini 13 Fitur Unggulan PPH+ dan PPH Syariah+ Sebagai Asuransi Kesehatan Selain BPJS

1.  FLEKSIBEL!

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fleksibilitas dalam menentukan tipe kamar dan wilayah pertanggungan; yaitu,

  1. Bisa pilih tipe kamar perawatan; 2 atau 1 tempat tidur
  2. Bisa pilih kelas kamar perawatan berdasarkan batas harga batas kamar
  3. Dapat pilih wilayah proteksi (lihat fitur ke-dua)

Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:

Pilihan Kamar PPH+ dan PPH Syariah+

2.  Layanan Rawat Inap Tanpa Limit Maksimum Total Hari Dalam Setahun

Ini luar biasa!

PPH+ dan PPH Syariah+ ”memerdekakan” pesertanya dari limit jumlah hari rawat inap yang umum diterapkan oleh perusahaan asuransi kesehatan lainnya.

Layak menjadi perhatian dalam keunggulan ini adalah:

  • Rawat inap mengikuti hari kalender dalam setahun
  • Klaim dibayarkan sesuai tagihan seturut kelompok layanan yang dipilih
  • Tidak meng-cover biaya makan dan nursing fee
  • Tidak mencakup ongkos NICU, ICU dan sejenisnya.

Keunggulan ini mudah dimengerti ya..

Informasi selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Selain BPJS

3.  Dapat Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Pertanggungan

Mengalami sendiri sering nasabah asuransi kesehatan yang mengalami resiko di luar area penjaminan yang diambil sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan layanan klaim resiko yang terjadi di luar area pertanggungan. Dengan demikan di mana saja peserta PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, tetap terlindung.

Fitur ini akan membayarkan klaim dari luar area proteksi dengan menggunakan persentase (%) seperti tertera dalam tabel berikut ini:

PPH+ dan PPH Syariah+

Contoh kasus:

Pak Wicaksana berusia 35 thn memiliki polis PPH+ kelompok layanan Bronze; yaitu Area pertanggungan Indonesia. Ketika melaksanakan tugas ke Malaysia, beliau terserang typus dan mesti menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia minimal 5 hari. Dengan fituryang ke-tiga ini, Pak Wicaksana hanya perlu menanggung 50% dari total biaya yang ditagihkan rumah sakit, dengan syarat kelas kamar yang digunakan sesuai kelompok layanan Bronze.

4.  Proteksi Resiko Hingga Ke Seluruh Dunia!

Keunggulan yang berikutnya dari PPH+ dan PPH Syariah+ ialah fitur pilihan wilayah pertanggungan yang lebih luas, bahkan sampai ke seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Selain BPJS dimulai dari dalam wilayah Indonesia, ke wilayah regional, lalu sampai ke seluruh dunia; termasuk Amerika Serikat.

{Berikut tabel wilayah penjaminan berdasarkan kelompok layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Selain BPJS

Lalu bagaimana bila sampai menjalani operasi di luar wilayah plan yang telah dipilih ? Jawabannya ada pada fitur yang ke-tiga berikut ini.

5. Asuransi Kesehatan Selain BPJS: LIMIT BOOSTER!  Batas Maksimum Klaim Tahunan Menjadi MAKIN BESAR!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan fitur limit booster; yaitu cadangan limit yang siap setiap saat untuk nasabah yang batas maksimum setahunnya klaimnya habis.

Berikut tabel limit booster untuk masing-masing plan layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Selain BPJS

Contoh kasus:

Pak Waskhita adalah nasabah PPH Syariah+ plan layanan Silver B; yaitu memiliki limit limit maksimum klaim tahunan sebesar Rp.3 Milyar. Suatu hari ia mengalami kecelakaan ketika sedang bersepeda down hill dengan sahabatnya dan harus menjalani operasi kepalanya dan operasi di tulang belakang karena ditemukan perdarahan . Beliau dirawat selama berbulan-bulan di rumah sakit akibat musibah tersebut. Biayanya menghabiskan lebih dari Rp. 4 Milyar.

Untung saja perbedaan biaya dengan limit tahunan tersebut di-cover oleh limit booster Rp.12 Milyar yang ada bagi nasabah tipe layanan Silver B seperti Pak Waskhita. Sehingga, pihak keluarga tidak perlu kebingungan mencari dana untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

Informasi selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Selain BPJS

6.  Masa Perlindungan LEBIH LAMA (Sampai Usia Tertanggung 99 tahun)

Keunggulan  PPH+ dan PPH Syariah+yang selanjutnya ialah memberikan masa perlindungan yang lebih lama (sampai dengan 99 tahun).

Meskipun memberikan masa perlindungan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menghadirkan pilihan masa perlindungan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 th.

Untuk kelebihan inipun sudah cukup jelas ya..

7.  Penjaminan Tindakan Terapi Untuk Kanker dan Cuci Darah

Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga memiliki kelebihan berupa layanan proteksi outpatient untuk kanker dan terapi cuci darah tanpa prasayarat rawat inap. Bahkan, layanan penjaminan ini dijamin sesuai tagihan (as charged).

Penjelasannya bisa dilihat pada tabel berikut ini:

PPH+ dan PPH Syariah+

8.  Proteksi Biaya Rawat Jalan SEBELUM dan SESUDAH Operasi

Jika asuransi kesehatan yang lain memberikan layanan penjaminan semacam ini dengan prasyarat adanya rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakannya tanpa syarat rawat inap.

Bahkan, PPH+ dan PPH Syariah+ meng-cover sesuai tagihan (as charged)!

Berikut ini elaborasinya:

  1. Biaya terapi Pra- (SEBELUM) bedah maksimal untuk 30 hari sebelum tindakan operasi yang dilalui. Tagihannya diganti sesuai kuitansi secara reimburse
  2. Biaya perawatan Pasca (SESUDAH) operasi maksimal untuk 90 hari sesudah operasi yang dilalui. Biayanya diganti sesuai bill secara reimburse maupun cashless
  3. Dalam setahun bisa klaim lebih dari sekali

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, 35 tahun menjadi nasabah PPH Syariah+ kelompok layanan Bronze A. Ia menjalani tindakan operasi katarak tanpa rawat inap. Total biaya bedah tersebut Rp 10 juta dibayarkan sesuai kuitansi (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.

Pemeriksaan sebelum (Pra) tindakan bedah katarak yang dijalani Pak Wicaksana berupa cek laboratorium, pemeriksaan penunjang mata, cek tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai peserta PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) tindakan bedah katarak –sebesar Rp 2 juta –dibayarkan sesuai bill resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan penggantian klaim sebelum (Pra) bedah katarak itu dapat dilakukan setelah (pasca) operasi; paling lama 30 Hari.

Pemeriksaan pasca tindakan bedah rawat jalan katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah control kondisi setelah bedah apakah ada infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga dibayarkan oleh Prudential sesuai bill dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan klaim pasca rawat jalan bedah katarak tersebut dapat diajukan setelah menjalani tindakan operasi, paling lama 90 Hari.

Untuk Informasi lebih lanjut…

Chat WA utk Informasi

9.  Jatah Visit Harian Dokter Umum dan Spesialis meningkat jadi 2 kali lebih banyak!

Fitur unggulan ke-9 dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah “jatah” kunjungan dokter yang naik 2x lipat.

Ini artinya, nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menerima lebih banyak visit Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan hingga 2x sehari.

Contoh :

Pada 1 April 2019, Pak Waskita membawa orang tuanya yang merasakan sakit pada bagian perut. Ternyata beliau harus di-opname di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita telah mengikutsertakan kedua orang tuanya menjadi peserta PPH+. Singkat cerita, riwayat kunjungan dokter yang mengobati orang tuanya tercatat pada tabel berikut:

Asuransi Kesehatan Selain BPJS

Dari tabel di atas, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita mendapatkan fasilitas:

  • 2x kunjungan dokter umum per hari
  • 2x visit dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari

10.  NO CLAIM BONUS!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan kelebihan No Claim Bonus.

No claim bonus adalah peningkatan 10% limit klaim maksimum tahunan peserta ketika nasabah PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan pengajuan klaim dalam setahun. Keunggulan ini bisa memberikan peningkatan mencapai paling banyak 50% dari limit tahun pertama keikutsertaannasabah.

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B. Limit klaim tahunan awal keikutsertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Di tahun pertama, beliau tidak mengajukan klaim sama sekali. Maka di tahun ke-dua, limit klaim tahunannya naik 10% dari limit tahun awal; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.

Ternyata pada tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak ada klaim sama sekali. Maka pada tahun ke-tiga limit klaim setahunnya meningkat 10% dari batas klaim tahun awalnya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.

Begitu seterusnya batas klaim tahunannya bisa terus meningkat 10% dari batas klaim tahun awal sebagai no claim bonus sampai dengan paling banyak 50% dari batas klaim awal polisnya; dalam contoh kasus ini maksimum Rp. 4,5 Milyar.

11.  Penggantian Biaya Operasi Plastik (Rekonstruksi Payudara dan Wajah Yang Disebabkan Kanker dan Kecelakaan)

Pada era medis modern seperti saat ini, tindakan bedah plastik telah menjadi komponen krusial dalam upaya tindakan kedokteran.

Operasi plastik [kasih link ke luar!] adalah cabang kedokteran yang berfokus pada perbaikan jaringan kulit yang rusak akibat kondisi tertentu; contoh luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan yang diderita sejak lahir. Selain memperbaiki tubuh yang rusak, operasi plastik juga sering dilakukan dalam rangka mengubah bagian tubuh pasien dengan maksud supaya terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).

PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur perlindungan biaya bedah rekonstruksi payudara dan wajah (bedah plastik) khusus untuk kerusakan jaringan yang disebabkan oleh kanker dan kecelakaan. Jaminan atas klaim tindakan operasi plastik ini dibayarkan sesuai tagihan resmi rumah sakit (as charged) sesuai plan layanan yang dipilih.

Fitur ini juga cukup jelas kan?.. 😉

Informasi selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Selain BPJS

12.  Jaminan Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Untuk Transplantasi Organ Penting (Termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang)

Tidak berhenti di 11 kelebihan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan Fitur penggantian biaya donor pihak ke-3 dalam rangka transplantasi organ penting (termasuk jantung, ginjal, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang).

Bahkan, jaminan penggantian biaya ini juga dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai kelompok layanan yang dipilih.

Fitur andalan ini juga jelas bukan?..

13. Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Pemberian Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit

Last but not least per hari ini, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan fitur santunan harian rawat inap .

Mekanisme jaminan tersebut ialah, Prudential akan membayarkan sejumlah uang ketika peserta PPH+ atau PPH Syariah+ menderita rawat inap di rumah sakit dan nasabah tersebut menggunakan program perlindungan dari institusi tempatnya bekerja, atau dari perusahaan asuransi lainnya untuk membayar biaya pengobatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.

Contoh kasus:

Pak Waskita, berusia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Ia terkena demam berdarah dan dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memakai fasilitas program kesehatan dari tempat kerjanya. Ia juga mendapatkan manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.

Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Selain BPJS PPH+ dan PPH Syariah+

Kelebihan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga dapat digunakan sebagai koordinasi manfaat oleh nasabah PPH+ dan PPH Syariah+. Akan tetapi tidak bisa digunakan keduanya secara bersamaan.

Kesimpulan Asuransi Kesehatan Selain BPJS PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Selain BPJS yang cocok bagi kita yang menginginkan pelayanan terbaik bagi kita pribadi dan keluarga terkasih.

Ketahui lebih jauh detil produk  PPH+  dan  PPH Syariah+  untuk mempelajari syarat kepesertaan, prosedur pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.

Atau dapat juga menghubungi kami via Whatsapp ini…

Chat WA Sekarang utk cari tahu Asuransi Kesehatan Selain BPJS

Author picture

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Terkait

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit