Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

asuransi kesehatan karyawan

Tidak cuma 10, artikel berikut mengulas mengenai 13 kelebihan Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan PPH+ dan PPH Syariah+ yang tengah menjadi sorotan orang banyak saat ini.

Di Awal tahun ini, Prudential menghadirkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) sebagai Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan; terbaik, paling lengkap, dan paling fleksibel.

Dinyatakan sebagai yang paling baik dikarenakan PPH+ dan PPH Syariah+ mempunyai 13 kelebihan yang tidak dimiliki asuransi kesehatan lainnya. 13 fitur unggulan tersebut akan diuraikan dalam artikel ini; lengkap dengan contoh-contoh kasusnya.

Dinyatakan terlengkap karena memenuhi harapan banyak orang yang mengharapkan asuransi kesehatan yang paling canggih; yaitu yang mengikuti kemajuan dan kebutuhan dunia kedokteran yang semakin cepat dan modern.

Dan juga disebut fleksibel karena menghadirkan ke-leluasa-an bagi peserta untuk menentukan sendiri tipe layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan.

Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan: Harapan…

Saat istri atau suami, atau ibunda, atau ayah, atau si buah hati yang kekasih terserang sakit dan harus dirawat di rumah sakit, kita tentu tidak ingin mereka “terlantar”. Kita mau mereka segera menerima tindakan secara cepat dan tepat.

Kitapun tidak ingin mereka hanya memperoleh pengobatan yang sekedarnya. Kita mau ialah, mereka menerima pengobatan tercanggih.

Itulah yang memotivasi banyak sekali keluarga mencari Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan untuk anggota keluarga yang disayanginya.

Namun yang terjadi sering kali sebaliknya…

Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan: Kenyataan

Seringkali kita melihat keluarga kita terkasih yang sedang terbaring lemah karena sakit harus terlunta-lunta hanya untuk menunggu tersedianya ruang rawat. Kejadian ini paling sering disebabkan oleh kelas ruang perawatan yang ada saat itu hanya yang kelasnya “di atas” tipe pelayanan ruang rawat untuknya.

Namun untuk mencoba “naik kelas” perawatan, kita sedang tidak memiliki dana cadangan. Akibatnya, kita harus merelakan mereka “antri”.

Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang “terjangkau” . Namun ini artinya ia cuma akan mendapatkan perawatan seadanya.

Kasus lainnya yang sering terjadi ialah pasien tidak dapat memperoleh perawatan kalau tidak membayar sendiri sebagian biayanya. Hal ini banyak terjadi karena adanya batasan maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.

Ada pula kasus dimana pasien tidak berhak atas jaminan tindakan bedah rawat jalan (outpatient) karena adanya ketentuan {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum dilakukannya tindakan bedah. Padahal, kemajuan teknologi dalam dunia kedokteran saat ini telah membuat banyak tindakan bedah yang tidak membutuhkan pasien untuk dirawat inap. Ini membawa kesulitan tersendiri bagi nasabah asuransi kesehatan.

Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

Gebrakan PPH+ dan PPH Syariah+ sebagai Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

PPH+ dan PPH Syariah+ membongkar limit maksimum yang umum berlaku dalam asuransi kesehatan.

Seperti telah banyak diketahui, dalam asuransi kesehatan umum berlaku limit maksimal 1 tahunan pada poin-poin berikut :

  • Jumlah hari pengobatan dalam 1 tahun
  • Total hari tindakan intensif (ICU, NICU, dll) dalam setahun
  • Total biaya pengobatan dalam 1 tahun
  • Batasan area perlindungan
  • Batasan jumlah kunjungan dokter umum dan spesialis dalam sehari
  • dan lain-lain

Berikut ini 13 Fitur Andalan PPH+ dan PPH Syariah+ sebagai Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

1.  FLEKSIBEL!

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fleksibilitas bagi nasabah dalam menentukan tipe kamar dan wilayah penjaminan; yaitu,

  1. Dapat pilih tipe kamar rawat; 2 atau 1 tempat tidur
  2. Dapat pilih kelas kamar rawat menurut batas harga batas kamar
  3. Bebas pilih area proteksi (lihat fitur ke-dua)

Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:

Pilihan Kamar PPH+ dan PPH Syariah+

2.  Rawat Inap Tanpa Batas Maksimum Total Hari Per Tahun

Ini luar biasa!

PPH+ dan PPH Syariah+ ”memerdekakan” nasabahnya dari batasan total hari rawat inap yang umum diterapkan oleh penyedia asuransi kesehatan lain .

Perlu diperhatikan sebagai catatan dalam fitur ini adalah:

  • Perawatan inap sesuai hari kalender per tahun
  • Klaim dibayarkan sesuai tagihan mengikuti tipe layanan yang dipilih
  • Tidak termasuk pengeluaran makan dan nursing fee
  • Tidak mencakup ongkos NICU, ICU dan sejenisnya.

Keunggulan ini cukup jelas ya..

Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

3.  Dapat Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Penjaminan

Melihat sendiri betapa sering peserta asuransi kesehatan yang tertimpa resiko di luar area penjaminan yang diambil sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan layanan klaim resiko yang terjadi di luar area pertanggungan. Sehingga dimanapun peserta PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, tetap terlindung.

Keunggulan ini akan melakukan penggantian klaim dari luar wilayah proteksi dengan berdasarkan persentase (%) sebagaimana tertera dalam tabel berikut ini:

PPH+ dan PPH Syariah+

Contoh kasus:

Pak Wicaksana usia 35 th adalah nasabah PPH Syariah+ tipe layanan Bronze; yaitu Wilayah pertanggungan Indonesia. Ketika melaksanakan tugas ke negara tetangga Malaysia, beliau sakit typus dan harus dirawat di rumah sakit di Malaysia minimal 5 hari. Dengan keunggulan ke-tiga ini, Pak Wicaksana hanya perlu menanggung 50% dari total biaya yang diajukan rumah sakit, dengan syarat kelas kamar yang dipakai sesuai plan layanan Bronze.

4. Pertanggungan Resiko Hingga Ke Seluruh Dunia!

Keunggulan yang berikut dari PPH+ dan PPH Syariah+ ialah fitur pilihan area proteksi yang lebih luas, bahkan mencapai seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan dimulai dari dalam negeri, ke wilayah regional, lalu sampai ke seluruh dunia; termasuk Amerika Serikat.

{Berikut ini tabel wilayah penjaminan berdasarkan kelompok layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

Lalu bagaimana jika sampai harus mengalami perawatan di luar wilayah kelompok yang telah dipilih sebelumnya? Jawabannya ada pada keunggulan yang ke-tiga berikut ini.

5.  LIMIT BOOSTER!  Batas Maksimum Klaim Tahunan MAKIN BESAR!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan fitur limit booster; yaitu cadangan limit yang siap setiap saat untuk nasabah yang batas maksimum klaimnya sudah habis.

Berikut tabel limit booster untuk masing-masing kelompok layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

Contoh kasus:

Pak Waskhita adalah nasabah PPH+ kategori layanan Silver B; yaitu memiliki limit batas maksimum klaim tahunan sebesar Rp.3 Milyar. Suatu waktu yang bersangkutan terkena musibah saat tengah bersepeda down hill dengan temannya dan harus menjalani operasi kepalanya dan operasi di bagian tulang belakang karena ada perdarahan di kepala. Pak Waskhita dirawat selama sangat lama di rumah sakit karena insiden tersebut. Biayanya mencapai lebih dari Rp. 4 Milyar.

Beruntung kekurangan biaya dengan limit tahunan tersebut di-cover oleh limit booster Rp.12 Milyar yang tersedia bagi nasabah tipe layanan Silver B seperti Pak Waskhita. Sehingga, pihak keluarga tidak perlu kebingungan mencari uang dalam rangka menutupi kekurangan biaya tersebut.

Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

6.  Usia Pertanggungan LEBIH LAMA (Sampai Usia Tertanggung 99 tahun)

Keunggulan  PPH+ dan PPH Syariah+yang berikutnya adalah memberikan usia pertanggungan yang lebih lama (sampai dengan usia tertanggung 99 tahun).

Walaupun menyediakan masa perlindungan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menyediakan pilihan usia pertanggungan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 tahun.

Untuk fitur unggulan ini juga sudah cukup jelas ya..

7.  Perlindungan Tindakan Outpatient Untuk Cuci Darah dan Kanker

Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga memiliki fitur unggulan berupa layanan proteksi outpatient untuk kanker dan terapi cuci darah tanpa prasayarat rawat inap. Bahkan, layanan penjaminan tersebut dijamin sesuai tagihan (as charged).

Penjelasannya bisa dilihat dalam tabel berikut :

PPH+ dan PPH Syariah+

8. Perlindungan Biaya Rawat Jalan SEBELUM dan SESUDAH Tindakan Operasi

Saat asuransi kesehatan yang lain memberikan layanan perlindungan macam ini dengan syarat adanya rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakannya tanpa syarat rawat inap.

Dan juga, PPH+ dan PPH Syariah+ meng-cover sesuai tagihan (as charged)!

Berikut ini uraiannya:

  1. Biaya perawatan Pra- (SEBELUM) tindakan operasi paling lama untuk 30 hari sebelum operasi yang dijalani. Biayanya dibayar sesuai kuitansi secara reimburse
  2. Biaya pemeriksaan Pasca (SESUDAH) tindakan operasi paling lama untuk 90 hari setelah operasi yang dijalani. Tagihannya dibayar sesuai tagihan secara reimburse maupun cashless
  3. Dalam 1 tahun bisa klaim lebih dari sekali

Contoh :

Pak Wicaksana, 35 th memiliki polis PPH Syariah+ plan jaminan Bronze A. Ia menjalani tindakan bedah katarak tanpa rawat inap. Total biaya bedah tersebut Rp 10 juta dibayarkan sesuai kuitansi (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.

Pemeriksaan sebelum (Pra) bedah katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah pemeriksaan laboratorium, cek penunjang mata, pemeriksaan tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai nasabah PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) bedah katarak –sebesar Rp 2 juta –dibayarkan sesuai kuitansi resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan penggantian klaim sebelum (Pra) tindakan bedah katarak tersebut bisa dilakukan setelah (pasca) bedah; paling lama 30 Hari.

Pemeriksaan pasca bedah rawat jalan katarak yang dilalui Pak Wicaksana adalah control kondisi setelah operasi apakah ada infeksi. Total biaya pasca bedah katarak Rp 2 juta juga ditanggung oleh Prudential sesuai bill dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan pembayaran klaim pasca rawat jalan bedah katarak tersebut dapat diajukan setelah menyelesaikan tindakan operasi, maksimal 90 Hari.

Info lebih lanjut…

Chat WA utk Informasi

9.  Jatah Visit Harian Dokter Umum dan Spesialis jadi 2 kali lebih banyak!

Fitur andalan ke-9 PPH+ dan PPH Syariah+ ialah “jatah” kunjungan dokter yang meningkat 2x lipat.

Ini berarti, nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menerima lebih banyak kunjungan Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan hingga dua kali dalam sehari.

Contoh kasus:

Pada 1 April 2019, Pak Waskita mengantar orang tuanya yang mengeluh sakit pada bagian perut. Ternyata setelah diperiksa dokter beliau harus dirawat inap di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita telah mendaftarkan kedua orang tuanya menjadi peserta PPH+. Singkat cerita, riwayat kunjungan dokter yang merawat orang tuanya tercatat pada tabel berikut:

Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

Dari tabel di atas, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita menerima fasilitas:

  • 2x visit dokter umum per hari
  • 2x pemeriksaan dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari

10.  NO CLAIM BONUS!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan keunggulan No Claim Bonus.

No claim bonus ialah kenaikan 10% batas klaim maksimum tahunan nasabah saat peserta PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan pengajuan klaim dalam setahun. Fitur ini bisa memberikan tambahan mencapai paling banyak 50% dari limit tahun pertama keikutsertaannasabah.

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ tipe layanan Silver B. Batas klaim setahun awal keikutsertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Di tahun pertama, beliau tidak ada klaim . Sehingga pada tahun ke-dua, batas klaim tahunannya bertambah 10% dari limit tahun pertama; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.

Ternyata di tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak mengajukan klaim sama sekali. Maka di tahun ke-tiga limit klaim tahunannya naik 10% dari batas klaim tahun pertamanya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.

Begitu seterusnya limit klaim tahunannya dapat terus meningkat 10% dari batas klaim tahun pertama sebagai no claim bonus sampai dengan paling banyak 50% dari limit klaim awal polisnya; dalam contoh kasus ini maksimum Rp. 4,5 Milyar.

11. Perlindungan Biaya Operasi Plastik (Perbaikan Wajah dan Payudara Yang Diakibatkan Kanker dan Kecelakaan)

Di era kedokteran modern seperti sekarang ini, tindakan operasi plastik telah menjadi komponen krusial dalam upaya tindakan medis.

Operasi plastik [kasih link ke luar!] adalah cabang ilmu kedokteran yang fokus pada perbaikan jaringan kulit yang rusak akibat kondisi tertentu; misalnya luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan yang diderita sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang rusak, bedah plastik juga sering dilakukan untuk mengubah bagian tubuh tertentu pasien dengan tujuan agar terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).

PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ menambahkan fitur jaminan biaya operasi rekonstruksi payudara dan wajah (bedah plastik) khusus untuk kerusakan tubuh yang disebabkan oleh kecelakaan dan kanker. Proteksi atas klaim tindakan bedah plastik ini dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai kelompok layanan yang dipilih.

Fitur ini jelas kan?.. 😉

Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

12.  Jaminan Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Sehubungan Dengan Transplantasi Organ Penting (Termasuk ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang)

Tidak berhenti di 11 keunggulan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan Fitur penggantian biaya donor pihak ke-3 untuk transplantasi organ penting (termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang).

Bahkan, jaminan penggantian biaya ini juga dibayarkan sesuai tagihan resmi rumah sakit (as charged) sesuai tipe layanan yang dipilih.

Fitur unggulan ini cukup jelas kan?..

13.  Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit

Terakhir untuk saat ini, PPH+ dan PPH Syariah+ juga mengadakan fitur santunan harian rawat inap .

Mekanisme fitur ini adalah, Prudential akan membayarkan sejumlah uang ketika peserta PPH+ atau PPH Syariah+ menjalani rawat inap di rumah sakit dan peserta tersebut memakai program perlindungan dari kantor tempatnya bekerja, atau dari perusahaan asuransi lainnya untuk membayar biaya pengobatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.

Contoh kasus:

Pak Waskita, usia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ plan layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Ia menderita demam berdarah dan dirawat selama 5 hari. Pak Waskita menggunakan fasilitas asuransi kesehatan dari tempat kerjanya. Beliau juga menerima manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.

Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan PPH+ dan PPH Syariah+

Keunggulan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga dapat dimanfaatkan sebagai koordinasi manfaat oleh nasabah PPH+ dan PPH Syariah+. Namun demikian tidak bisa dipakai keduanya secara berbarengan.

Kesimpulan Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan yang cocok bagi kita yang mencari pelayanan terbaik bagi kita pribadi dan orang-orang terdekat.

Ketahui lebih lanjut produk  PPH+  dan  PPH Syariah+  untuk melihat syarat kepesertaan, tata cara pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.

Atau bisa juga menghubungi kami via Whatsapp ini…

Chat WA Sekarang utk cari tahu Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan

Author picture

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Populer

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit