fbpx

Apa itu asuransi?

Apa itu asuransi? Apa definisi atau pengertian yang tepat tentang asuransi?

Asuransi adalah salah satu bentuk produk keuangan. Oleh sebab itu, untuk mempelajari definisi atau pengertian asuransi adalah tepat jika kita mengutip dari sumber-sumber formal. Supaya kita terhindar dari kekeliruan pemahaman yang dapat berakibat fatal, baik bagi tujuan kita untu memahami definisi asuransi, maupun jika kita memiliki tujuan finansial maupun ekonomi; misalnya kita bermaksud untuk membeli asuransi.

Dalam artikel ini, kita akan mempelajari definisi asuransi dari 3 sumber formal. Pertama dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Yang ke-dua dari UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dan yang ke-tiga dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

1. Definisi asuransi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan asuransi sebagai berikut: pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat)

2. Definisi asuransi berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

3. Definisi asuransi berdasarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Pengertian Asuransi sebagaimana tercantum di dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) adalah sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk menberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Asuransi sebagai perlindungan dari resiko yang dapat terjadi setiap saat

Sampai di sini kita dapat secara sederhana menyimpulkan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian pengalihan resiko. Yaitu pengalihan resiko dari nasabah ke perusahaan asuransi.

Beberapa poin penting berdasarkan uraian definisi asuransi dari 3 sumber formal tersebut, yaitu adanya 2 pihak yang sepakat mengikat perjanjian, adanya kewajiban bagi masing-masing pihak, adanya “obyek” perjanjian, dan adanya motif atau tujuan dari masing-masing pihak yang membuat mereka mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi.

Selanjutanya kita dapat mempelajari lebih lanjut poin-poin penting tersebut dalam artikel-artikel berikut:

  1. Hak & Kewajiban Pihak-pihak Dalam Perjanjian Asuransi
  2. Jenis-Jenis Asuransi
  3. Fungsi & Tujuan Asuransi
  4. Manfaat Asuransi
Photo credit: Lukas Juhas and Daniel Tausis on Unsplash

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Populer

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Open chat
1
Hai! Ada yg dpt kami bantu?
powered by ADA-SOLUTION
Hai!..dg Yati di sini..
Adakah yg bisa kami bantu sehubungan Apa itu asuransi??