Nasabah akan menerima dana tunai berkala setiap akhir bulan, mulai dari 1 (satu) bulan setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan berakhir sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan atau berakhirnya Polis (yang mana yang lebih dahulu terjadi).
PRUCerah memberikan s/d 36x manfaat dana tunai berkala pada saat Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan berakhir sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, dan besarnya bergantung pada Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih.
PRUCerah juga akan memberikan tambahan dana tunai berkala ketika Ulang tahun Polis setelah melewati Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan; yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis.
Akan diberikan kepada Pemegang Polis dalam hal Peserta Utama Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Kepesertaan yang besarnya akan ditentukan oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis.
Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka PruSyariah sebagai pengelola akan membayarkan Santunan Meninggal Dunia.
Pengelola akan membayarkan dari beban Dana Tabarru’ berupa sisa Kontribusi yang belum dibayarkan dan Kepesertaan atas Peserta Tambahan Yang Diasuransikan menjadi berakhir apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan mengalami sakit kritis, cacat tetap total, atau meninggal dunia.
Peserta Utama Yang Diasuransikan: usia 1 – 18 tahun (ulang tahun selanjutnya), dan
Peserta Tambahan Yang Diasuransikan: usia 19 – 55 tahun (ulang tahun selanjutnya)
Sejak Polis Terbit Sampai dengan 4 tahun setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan
Pilihan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan; 8 – 18 Tahun sejak Polis diterbitkan
