Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel kami Asuransi Adalah.., secara sederhana dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian yang terjadi antara pihak nasabah dengan pihak perusahaan asuransi. Isi perjanjian asuransi adalah bahwa perusahaan asuransi bersedia memberikan sejumlah uang pengganti kerugian akibat suatu resiko yang terjadi di masa yang akan datang setelah nasabah melakukan pembayaran sejumlah uang (premi) sesuai yang tercantum dalam isi perjanjian asuransi yang disepakati bersama
Apa fungsi utama asuransi?
Berikut ini adalah fungsi utama dari asuransi:
- Pengalihan Risiko
Pengalihan risiko ini memiliki arti bahwa risiko akan dialihkan pada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Sehingga jumlah ketidakpastian kerugian yang diderita oleh nasabah akibat suatu peristiwa yang tidak terduga akan diganti oleh pihak asuransi dalam bentuk ganti rugi atau santunan klaim karena nasabah telah membayar premi.
Dalam hal ini perusahaan asuransi memberikan kontribusi yang vital bagi perekonomian; yaitu dengan meminimalkan kemungkinan terjadi suatu risiko atau kemungkinan menurunnya tingkat kerugian.
Seorang pengusaha akan terhindar dari rasa cemas terhadap kemungkinan terjadinya risiko, sehingga ia lebih dapat memusatkan perhatiannya pada effisiensi kegiatan usahanya. Dimana dengan membayar premi yang jumlahnya relatif lebih kecil, ia dapat memanfaatkan dana modal yang awalnya dialokasikan untuk dana kerugian. Dengan demikian ia dapat memperluas kegiatan usahanya dan sekalipun risiko tersebut terjadi, kelangsungan usahanya lebih terjamin.
- Penyeimbangan Distribusi Kerugian (Equitable Distribution Of Loss)
Perusahaan asuransi akan mengatur agar pembayaran premi “seimbang” dengan risiko yang akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dalam hal ini dikarenakan perusahaan asuransi memiliki tim aktuaris yang melakukan assessment (evaluasi) atas resiko yang akan diambil alih.
Dengan demikian kedua belah pihak tidak akan merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut. Untuk selain asuransi jiwa, jumlah premi akan ditentukan dengan berdasarkan tarif premi yang dikalikan dengan nilai pertanggungan yang diinginkan. Untuk asuransi jiwa, biasanya besarnya premi biasanya sesuai dengan kesepakatan atau ketetapan perusahaan asuransi.
- Penghimpunan Dana
Dana yang bersumber dari nasabah dihimpun dan dikelola sedemikian rupa oleh perusahaan asuransi atau oleh perusahaan pengelola dana/investasi yang ditunjuk. Hasil dari pengelolaan dana nasabah tersebut digunakan untuk membayar klaim ganti rugi apabila nasabah mengalami resiko sebagaimana tercantum dalam perjanjian asuransi yang telah disepakatinya.
Kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tentu memberi manfaat positif bagi perekonomian. Dana nasabah yang diinvestasikan ke berbagai sektor dapat membantu mendorong peningkatan produktifitas.
Lalu apa tujuan asuransi?
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
- Jaminan perlindungan
Asuransi bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kerugian dari risiko-risiko yang mungkin diderita pihak nasabah. Ibarat peralatan keselamatan yang biasa dipakai para pekerja yang dapat mengurangi resiko jika terjadi kecelakaan kerja.
- Meningkatkan efisiensi.
Dengan adanya asuransi, nasabah dapat meminimalkan tenaga, waktu, dan biaya untuk perlindungan diri dan asset-asetnya. Cukup dengan mengeluarkan biaya premi saja yang jumlahnya sudah tertentu dan tetap dalam tiap periode. Sehingga tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya besar dan tak pasti.
- Kelayakan kredit
Saat ini asuransi telah menjadi dasar pemberian kredit oleh Bank atau lembaga penyalur kredit lainnya. Dalam pemberian kredit atau leasing, pihak pemberi kredit atau leasing memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang ditawarkan debitur.
- Sebagai Tabungan dan Investasi
Lebih jauh, inovasi produk asuransi saat ini bahkan telah membuat asuransi juga menjadi alat menabung dan/atau ber-investasi bagi masyarakat. Lebih jauh tentang hal ini, silakan buka artikel kami tentang ….
Sampai di sini, kita telah mengupas tentang fungsi dan tujuan asuransi. Tidaklah lengkap jika kita tidak membahas jenis-jenis asuransi dan manfaat asuransi.
Photo credit: Craig Whitehead & Joseph Pearson on Unsplash