Warisan: Definisi, Aturan, dan Panduan Lengkap Menyiapkannya!

warisan: definisi, aturan, dan panduan lengkap menyiapkannya

Pernahkah Anda berpikir “Apa yang akan terjadi pada keluarga saya jika saya tiba-tiba tiada?” Warisan menjadi bukti bahwa cinta Anda pada keluarga terus ada meski kematian tiba dan memisahkan Anda.

Artikel ini membantu Anda memahami apa itu warisan, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, kesalahan-kesalahan yang kerap terjadi dalam mempersiapkannya, sampai dengan cara menghindarinya.

Warisan itu ibarat “kado terakhir” yang kita tinggalkan untuk keluarga.

Menurut KUHPerdata Pasal 830, warisan adalah segala harta, hak, dan kewajiban seseorang yang berpindah ke ahli waris setelah ia meninggal. Tapi, dalam budaya Indonesia, warisan juga mencakup:

  • Harta benda (tanah, rumah, deposito).
  • Nilai-nilai keluarga (ajaran hidup, tradisi, kearifan lokal).
  • Tanggung jawab spiritual (misal: zakat, wakaf).

Survei BPS tahun 2022 menunjukkan 65% sengketa waris di Indonesia akibat ketiadaan surat wasiat. Padahal, membuat wasiat bisa mengurangi risiko konflik hingga 80%!

Dalam hal persiapan warisan, dikenal juga istilah wasiat. Wasiat adalah pernyataan keinginan khusus pemberi waris yang ia nyatakan dalam bentuk tertulis di hadapan Notaris. Contoh wasiat adalah pernyataan penerima manfaat waris dalam asuransi.

Apakah ada perbedaan wasiat dengan warisan? Ada!

Warisan ialah harta atau benda yang diwariskan itu sendiri. Sementara wasiat adalah ‘surat perintah’ yang mengatur pembagian harta warisan.

Contoh:

Pak Budi punya tanah 1 hektar. Tanah itu adalah warisan. Akan tetapi jika Pak Budi mau 60% dari warisan tanah tersebut untuk anak pertamanya, maka keinginannya tersebut itu harus ia tuangkan dalam surat wasiat. Jika tidak, maka pembagian harta warisannya mengikuti hukum negara atau agama yang berlaku.

Tabel di bawah ini menunjukkan perbedaan warisan vs wasiat:

WarisanWasiat
Otomatis berlaku setelah pemilik meninggalHarus dibuat aktif oleh pemilik harta
Diatur hukum (Islam/nasional)Mengikuti keinginan pemilik (dengan batasan hukum)
Bisa menyebabkan sengketa jika tidak jelasMeminimalisir konflik jika dibuat jelas

Indonesia memiliki sistem hukum waris yang kompleks karena beragamnya agama dan adat istiadat yang hidup subur dan berkembang di Indonesia.

Berikut aturan hukum waris yang wajib kita pahami

Hukum Waris Berdasarkan KUH Perdata

Bagi penduduk non muslim, berlaku ketentuan KUH Perdata dalam pengaturan hak/kewajiban waris. Beberapa poin penting dalam ketentuan tersebut adalah:

Ahli waris dibagi menjadi golongan:

  1. Golongan I: Pasangan, anak, cucu.
  2. Golongan II: Orang tua, saudara kandung.
  3. Golongan III: Kakek/nenek, paman/bibi.
  4. Golongan IV: Keluarga sedarah hingga derajat ke-6.

Bagian warisan harus dibagi sesuai proporsi hukum. Misal, jika pewaris meninggalkan seorang istri dan 2 anak, istri berhak 1/4 bagian, sisa 3/4 dibagi rata untuk anak.

Hukum Waris Secara Islam (Kompilasi Hukum Islam)

Bagi penduduk muslim, berlaku hukum waris secara Islam (Kompilasi Hukum Islam) dalam pengaturan hak/kewajiban waris. Beberapa poin penting dalam ketentuan hukum waris Islam adalah:

  1. Ahli waris utama: anak laki-laki (bagian 2x lebih besar dari perempuan), istri (1/8 jika ada anak), suami (1/4 jika ada anak).
  2. Wasiat (wasiat wajibah) maksimal 1/3 harta untuk non-ahli waris.

Warisan melalui Hibah atau Wasiat

Selanjutnya kita juga wajib mengetahui ketentuan-ketentuan mebgenai pembagian warisan melalui hibah maupun wasiat. Ketentuan-ketentuan pokok mengenai hibah dan wasiat adalah sebagai berikut:

  1. Hibah: adalah pemberian harta saat masih hidup. Hibah bisa batal jika ternyata merugikan ahli waris lain.
  2. Wasiat (Testament): adalah dokumen legal yang mengatur pembagian harta setelah kematian. Wasiat harus dibuat di hadapan notaris.

Utang Masuk dalam Harta Warisan!

Pasal 1100 KUH Perdata menyatakan bahwa ahli waris mewarisi harta dan juga utang pemberi warisan. Jika utang lebih besar dari aset, ahli waris bisa menolak warisan dengan syarat tertentu.

Indonesia memiliki sistem hukum waris yang kompleks karena beragamnya agama dan adat. Ada setidaknya 2 hukum waris yang berlaku di negara kita; hukum waris Islam dan hukum waris negara.

“Kalau keluarga saya muslim, wajib ikut hukum Islam?”

Tergantung!

Di Indonesia, hukum waris Islam berlaku untuk muslim dan diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Sedangkan hukum waris negara (KUHPerdata) berlaku untuk non-muslim atau kasus tertentu.

Berikut tabel perbandingan ketentuan waris dalam hukum Islam vs hukum negara:

AspekHukum IslamHukum Negara
Ahli WarisTerbatas (keluarga inti)Lebih luas (termasuk saudara jauh)
Bagian Istri1/8 jika ada anak1/4 (jika tidak ada wasiat)
WasiatMaksimal 1/3 hartaBebas, asal tidak melanggar hukum

Contoh Penerapan Pembagian Warisan untuk Anak Laki-Laki vs Perempuan:

  • Hukum Islam: Anak laki dapat 2x bagian perempuan (QS. An-Nisa:11).
  • Hukum Negara (KUHPerdata): Anak laki dan perempuan dapat bagian sama (Pasal 852).

Catatan Hukum:

Dalam Islam, wasiat maksimal hanya boleh 1/3 dari total harta (HR. Bukhari). Sisanya, wajib dibagi sesuai ayat waris di Quran.
Sumber: Kompilasi Hukum Islam Pasal 194

Tips: Jika keluarga campur (muslim & non-muslim), buat perjanjian waris di notaris untuk menghindari tumpang tindih hukum.

Menyiapkan warisan sejak dini memiliki banyak manfaat. Terutama dalam menghindari masalah keuangan sampai dengan masalah psikologis. Ada 5 manfaat besar menyiapkan warisan sejak dini :

  1. Hindar Konflik Keluarga: Kayak kasus si Hasan tadi.
  2. Proteksi Finansial: Warisan bisa jadi dana pendidikan cucu.
  3. Jaga Harmoni: Dengan bagi-bagi tugas, misal: adik urus rumah, kakak urus bisnis.
  4. Penghormatan Terakhir: Memastikan keinginan almarhum terlaksana.
  5. Hindar Pajak Tinggi: Di Indonesia, pajak warisan bisa mencapai 30% kalau nilai harta di atas Rp1 miliar (PMK No.192/2015). Tapi, kalau dibagi lewat wasiat, pajak bisa dikurangi!”

Fakta Pajak:


Harta warisan di bawah Rp1 miliar bebas pajak. Tapi, kalau tanahnya di Jakarta, harganya bisa langsung tembus angka itu!
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

Lalu, bagaimana caranya mengurus warisan yang bebas ribet?

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Inventarisasi Harta: Catat semua aset—dari tabungan, emas, sampai utang!
  2. Buat Surat Wasiat di Notaris: Biar legal, minimal biaya Rp2 juta.
  3. Urus Sertifikat Waris: Ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri.
  4. Musyawarah Keluarga: Duduk bareng, jelaskan pembagian. Rekam biar ada bukti!
  5. Bayar Pajak: Lapor ke KPP terdaftar maksimal 3 bulan setelah pembagian.”

Contoh Kasus:


Ny. Siti punya toko & rumah. Sebelum meninggal, dia wasiatkan toko untuk anak sulung (agar bisnis lanjut) dan rumah untuk anak bungsu. Hasilnya? Keluarga tetap akur!

Asuransi jiwa dapat berperan layaknya warisan meski bukan merupakan bagian dari instrumen warisan. Manfaat klaim asuransi jiwa memungkinkan sejumlah uang tersedia setelah pemegang polis meninggal dunia. Dengan demikian memberikan jaminan bekal keuangan untuk keluarga dan orang-orang terkasih yang ia tinggalkan.

Sebagaimana kita ketahui, harta warisan seperti properti, harus melalui proses balik nama terlebih dahulu sebelum bisa jual kembali oleh ahli waris. Namun, dalam proses balik nama tersebut, ahli waris perlu menyiapkan dana sendiri untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB untuk rumah hasil jual-beli dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), sementara untuk rumah warisan, dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Biaya pengurusan sertifikat, pajak, dan legal fee bisa mencapai 10–20% dari total aset.

Sebaliknya, jika seseorang memiliki asuransi jiwa, ahli waris-nya dapat mengklaim uang tunai santunan asuransi tersebut dan menggunakan uang pertanggungan untuk membiayai proses peralihan hak atas aset tersebut. Di samping itu, uang santunan asuransi jiwa tersebut tidak akan kena potongan pajak.

PruCinta adalah produk asuransi jiwa syariah yang menyediakan perlindungan komprehensif selama 20 tahun masa kepesertaan terhadap risiko meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan.

Asuransi PruCinta juga memberikan manfaat jatuh tempo dalam bentuk nilai tunai atas beban dana nilai tunai di akhir kontrak.

Keunggulan PruCinta:

  • Santunan asuransi + Nilai tunai apabila peserta meninggal dunia selama dalam masa kontrak.
  • Manfaat jatuh tempo dalam bentuk pengembalian total iuran plus 10% apabila peserta panjang umur sampai akhir 20 tahun masa kontrak.
  • Total 300% santunan asuransi jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam masa kontrak.
  • Perpanjangan kontrak tanpa pemeriksaan kesehatan sampai dengan usia peserta 70 tahun.

Singkatnya, hanya dengan membayar iuran selama 10 tahun, uang santunan asuransinya bisa menjadi warisan, atau total iurannya akan kembali sebagai dana pensiun. Dengan demikian, ini cocok bagi Anda yang ingin harta waris tidak habis oleh biaya kesehatan di masa tua.

Baca Selengkapnya: Asuransi Jiwa Terbaik PRUCinta: Bukti Nyata Cinta Pada Keluarga

Q: Kalau nggak punya anak, harta warisan ke siapa?
A: Sesuai KUHPerdata, akan diberikan ke saudara kandung, orang tua, atau pasangan.

Q: Bisakah anak angkat jadi ahli waris?
A: Dalam hukum Islam, anak angkat tidak termasuk ahli waris. Tapi, bisa diberi lewat wasiat maksimal 1/3 harta.

Q: Bagaimana kalau ada utang warisan?
A: Ahli waris wajib melunasi utang dari harta peninggalan, bukan dari harta pribadi (Pasal 1100 KUHPerdata).

Mengurus warisan adalah seperti membangun jembatan antara generasi kita dan anak cucu kita. Jangan sampai jembatan tersebut roboh hanya karena kita tidak mulai mempersiapkannya.

Mulai sekarang, catat semua harta , buatlah wasiat, dan diskusikan dengan keluarga. Dalam 10 – 20 tahun mendatang, keluarga kita akan berterima kasih!”

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Populer

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit