Bukan cuma 10, artikel berikut membahas mengenai 13 fitur unggulan Asuransi Kesehatan No 1 Di Indonesia PPH+ dan PPH Syariah+, yang jadi sorotan orang banyak sekarang ini.
Pada Awal tahun ini, Prudential meluncurkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) yang adalah Asuransi Kesehatan No 1 Di Indonesia; paling baik, paling lengkap, dan paling fleksibel.
Disebut sebagai yang paling baik dikarenakan PPH+ dan PPH Syariah+ mempunyai 13 keunggulan yang tidak ada asuransi kesehatan lainnya. 13 kelebihan itu akan diuraikan dalam artikel ini; berikut juga contoh-contohnya.
Dinyatakan paling lengkap karena menjawab keinginan orang banyak yang menginginkan asuransi kesehatan yang paling canggih; yaitu yang sejalan dengan kemajuan dan kebutuhan dunia kedokteran yang cepat dan modern.
Lalu dinyatakan fleksibel karena memberikan ke-leluasa-an bagi peserta untuk menentukan sendiri kelas layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan.
Asuransi Kesehatan Di Indonesia: Keinginan…
Di kala istri atau suami, atau ibunda, atau ayah, atau si buah hati tercinta menderita sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit, kita tentu tidak ingin mereka “terlantar”. Kita mau mereka segera mendapatkan tindakan secara cepat dan tepat.
Kitapun tidak mau mereka hanya menerima perawatan yang ala kadarnya. Yang kita mau , mereka memperoleh pengobatan paling lengkap.
Itulah yang mendorong banyak sekali keluarga membelikan Asuransi Kesehatan No 1 Di Indonesia untuk setiap keluarga yang dikasihinya.
Namun yang terjadi sering kali sebaliknya…
Asuransi Kesehatan Di Indonesia: Realita
Sering kita melihat orang yang kita kasihi yang sedang terbaring sakit mesti terlunta antri tersedianya ruang rawat. Kejadian ini sering diakibatkan oleh kelas ruang perawatan yang ada saat itu cuma yang kelasnya “di atas” jatah pelayanan kamar rawat untuknya.
Namun untuk mengajukan “naik kelas” perawatan, kita sedang tidak pegang dana darurat. Akibatnya, kita harus merelakan mereka “antri”.
Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang “terjangkau” . Namun ini berarti ia cuma akan memperoleh pengobatan sekedarnya.
Kejadian lainnya yang banyak terjadi ialah pasien tidak dapat memperoleh pengobatan kecuali jika membayar sendiri sebagian biayanya. Hal ini banyak terjadi akibat adanya limit maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.
Ada pula kejadian dimana pasien tidak mendapatkan jaminan tindakan bedah rawat jalan (outpatient) disebabkan adanya prasyarat {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum diterapkannya tindakan bedah. Padahal, kemajuan teknologi dalam dunia medis saat ini sudah membuat banyak tindakan operasi yang tidak mensyaratkan pasien untuk dirawat inap. Ini menimbulkan kerepotan tersendiri bagi nasabah asuransi kesehatan.
13 Kelebihan Asuransi Kesehatan No 1 Di Indonesia: PPH+ dan PPH Syariah+
Sebagaimana sudah banyak diketahui, dalam asuransi kesehatan pada umumnya berlaku batas maksimal 1 tahunan dalam hal berikut ini:
- Jumlah hari pengobatan dalam setahun
- Jumlah hari tindakan intensif (ICU, NICU, dll) dalam 1 tahun
- Jumlah total biaya pengobatan dalam 1 tahun
- Batas area perlindungan
- Limit jumlah pemeriksaan spesialis dan dokter umum dalam 1 hari
- dan lain-lain
PPH+ dan PPH Syariah+ membongkar batasan maksimum yang umum berlaku dalam asuransi kesehatan.
Berikut 13 Keunggulan PPH+ dan PPH Syariah+
1. FLEKSIBEL!
PPH+ dan PPH Syariah+ memberikan fleksibilitas dalam menentukan tipe kamar dan wilayah penjaminan; yaitu,
- Dapat pilih tipe kamar rawat; 2 atau 1 tempat tidur
- Bebas pilih kelas kamar rawat berdasarkan batas harga batas kamar
- Bisa pilih area pertanggungan (lihat fitur ke-dua)
Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:
2. Pelayanan Perawatan Inap Tanpa Batas Maksimum Jumlah Hari Per Tahun
Ini luar biasa!
PPH+ dan PPH Syariah+ membebaskan nasabahnya dari limit total hari perawatan inap yang umum diterapkan oleh penyedia asuransi kesehatan lainnya.
Patut diperhatikan dalam kelebihan ini adalah:
- Rawat inap mengikuti hari kalender dalam setahun
- Klaim dibayarkan sesuai tagihan mengikuti plan layanan yang telah dipilih sebelumnya
- Tidak mencakup biaya makan dan nursing fee
- Tidak mencakup ongkos ICU, NICU dan sejenisnya.
Fitur ini mudah dipahami ya..
Info lebih lanjut…
3. Bisa Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Pertanggungan
Mengalami sendiri betapa sering nasabah asuransi kesehatan yang tertimpa resiko di luar wilayah pertanggungan yang diambil sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan layanan pembayaran klaim resiko yang terjadi di luar wilayah pertanggungan. Sehingga dimanapun peserta PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, tetap terlindung.
Kelebihan ini akan melakukan penggantian klaim dari luar wilayah penjaminan dengan memakai persentase (%) seperti tertera dalam tabel berikut ini:
Contoh kasus:
Pak Wicaksana berusia 35 tahun memiliki polis PPH Syariah+ kelompok layanan Bronze; yaitu Area pertanggungan Indonesia. Ketika bertugas ke negara tetangga Malaysia, ia terserang typus dan mesti menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia minimal 5 hari. Dengan keunggulanyang ke-tiga ini, Pak Wicaksana hanya perlu membayar 50% dari keseluruhan biaya yang diajukan rumah sakit, dengan syarat kelas kamar yang dipakai sesuai kelompok layanan ….
4. Pertanggungan Resiko Sampai Ke Seluruh Dunia!
Keunggulan yang berikut dari PPH+ dan PPH Syariah+ ialah adanya pilihan wilayah penjaminan yang lebih luas, bahkan hingga ke seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan No 1 Di Indonesia dimulai dari dalam wilayah Indonesia, ke wilayah negara-negara tetangga, lalu sampai ke seluruh dunia; termasuk Amerika Serikat.
{Berikut tabel area pertanggungan berdasarkan tipe layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:
Lalu bagaimana jika sampai menjalani operasi di luar wilayah tipe yang telah dipilih ? Jawabannya ada pada kelebihan yang ke-tiga berikut .
5. LIMIT BOOSTER! Limit Maksimum Klaim Tahunan SEMAKIN BESAR!
PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan fitur limit booster; yaitu back up batas yang siap setiap saat untuk nasabah yang limit maksimum klaimnya sudah habis.
Berikut tabel limit booster untuk masing-masing kategori layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:
Contoh kasus:
Pak Waskhita adalah nasabah PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B; yaitu memiliki limit batas maksimum klaim tahunan Rp.3 Milyar. Suatu hari yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat tengah bersepeda down hill dengan teman-temannya dan harus menjalani operasi bagian kepalanya dan operasi di bagian tulang belakang karena ditemukan perdarahan di kepala. Ia menjalani perawatan berbulan-bulan di rumah sakit karena musibah tersebut. Biayanya menghabiskan lebih dari Rp. 4 Milyar.
Untung saja selisih biaya dengan limit tahunan itu dijamin oleh limit booster Rp.12 Milyar yang ada bagi nasabah kategori layanan Silver B seperti Pak Waskhita. Sehingga, pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan uang dari simpanan keluarga untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.
Info lebih lanjut…
6. Masa Perlindungan LEBIH LAMA (Sampai Dengan Usia 99 tahun)
Kelebihan PPH+ dan PPH Syariah+yang ke-6 adalah memberikan usia pertanggungan yang lebih lama (sampai dengan 99 tahun).
Walaupun menyediakan usia penjaminan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menghadirkan pilihan masa perlindungan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 tahun.
Untuk fitur unggulan inipun sudah cukup jelas ya..
7. Proteksi Tindakan Terapi Untuk Kanker dan Cuci Darah
Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga mempunyai kelebihan berupa layanan penjaminan rawat jalan untuk penyakit kanker dan tindakan cuci darah tanpa prasayarat rawat inap. Bahkan, layanan proteksi tersebut dijamin sesuai tagihan (as charged).
Penjelasannya bisa dilihat dalam tabel berikut :
8. Penggantian Biaya Terapi SEBELUM dan SESUDAH Operasi
Saat asuransi kesehatan umumnya memberikan layanan penjaminan macam ini dengan syarat adanya rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkannya tanpa syarat rawat inap.
Dan juga, PPH+ dan PPH Syariah+ membayar klaimnya sesuai tagihan (as charged)!
Berikut uraiannya:
- Biaya perawatan Pra- (SEBELUM) tindakan operasi maksimal untuk 30 hari sebelum tindakan operasi yang dilalui. Biayanya dibayar sesuai kuitansi secara reimburse
- Biaya pemeriksaan Pasca (SESUDAH) tindakan bedah maksimal untuk 90 hari setelah operasi yang dilakukan. Biayanya diganti sesuai tagihan secara reimburse maupun cashless
- Dalam setahun dapat klaim lebih dari 1x
Contoh :
Pak Wicaksana, berusia 35 thn menjadi peserta PPH Syariah+ kelompok jaminan Bronze A. Ia menjalani tindakan operasi katarak tanpa rawat inap. Total biaya bedah tersebut Rp 10 juta diganti sesuai tagihan (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.
Pemeriksaan sebelum (Pra) tindakan bedah katarak yang dilalui Pak Wicaksana adalah pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan penunjang mata, kontrol tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai nasabah PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) bedah katarak –sebesar Rp 2 juta –dicover sesuai tagihan resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan penggantian klaim sebelum (Pra) bedah katarak itu dapat dilakukan setelah (pasca) bedah; maksimal 30 Hari.
Pemeriksaan pasca tindakan bedah rawat jalan katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah pemeriksaan kondisi setelah operasi apakah ada infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga ditanggung oleh Prudential sesuai tagihan dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan pembayaran klaim pasca rawat jalan bedah katarak tersebut dapat dilakukan setelah menyelesaikan tindakan operasi, paling lama 90 Hari.
Info selanjutnya…
9. Jatah Visit Harian Dokter Umum dan Spesialis bertambah jadi 2 kali lebih banyak!
Fitur unggulan yang ke-9 PPH+ dan PPH Syariah+ ialah “jatah” kunjungan dokter yang naik 2x lipat.
Ini artinya, nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menerima lebih banyak pemeriksaan Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan sampai 2x sehari.
Contoh :
Pada 1 April 2019, Pak Waskita mengantarkan orang tuanya yang mengeluh sakit pada bagian perut. Ternyata beliau harus di-opname di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita sudah mengikutsertakan kedua orang tuanya menjadi peserta PPH+. Singkat cerita, riwayat kunjungan dokter yang merawat orang tuanya tercatat dalam tabel berikut:
Jadi, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita mendapatkan fasilitas:
- 2x kunjungan dokter umum per hari
- 2x kunjungan dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari
10. NO CLAIM BONUS!
PPH+ dan PPH Syariah+ juga mempersembahkan keunggulan No Claim Bonus.
No claim bonus adalah peningkatan 10% batas klaim maksimum tahunan peserta jika nasabah PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan pengajuan klaim dalam 1 tahun. Fitur ini bisa memberikan tambahan mencapai maksimum 50% dari batas tahunan awal keikutsertaannasabah.
Contoh :
Pak Wicaksana, 30 tahun, menjadi nasabah PPH Syariah+ plan layanan Silver B. Limit klaim tahunan tahun pertama kepesertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Di tahun pertama, beliau tidak melakukan klaim sama sekali. Sehingga pada tahun ke-dua, limit klaim tahunannya bertambah 10% dari limit tahun pertama; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.
Ternyata pada tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak mengajukan klaim . Maka pada tahun ke-tiga batas klaim setahunnya bertambah 10% dari batas klaim tahun awalnya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.
Begitu seterusnya batas klaim setahunnya bisa terus bertambah 10% dari batas klaim tahun awal sebagai no claim bonus sampai dengan paling banyak 50% dari batas klaim pertama polisnya; dalam contoh kasus ini maksimum Rp. 4,5 Milyar.
11. Perlindungan Biaya Bedah Plastik (Rekonstruksi Wajah dan Payudara Yang Diakibatkan Kanker dan Kecelakaan)
Dalam era medis modern seperti sekarang ini, tindakan operasi plastik telah menjadi komponen yang sangat penting dari usaha tindakan kedokteran.
Bedah plastik [kasih link ke luar!] merupakan cabang kedokteran yang berfokus pada perbaikan jaringan kulit yang cacat akibat kejadian tertentu; contoh luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan yang diderita sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang cacat, bedah plastik juga sering dilakukan dalam rangka mengubah bagian tubuh tertentu pasien dengan maksud agar terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).
PPH+ dan PPH Syariah+ menambahkan fitur perlindungan biaya bedah rekonstruksi wajah dan payudara (bedah plastik) khusus untuk kerusakan jaringan sehubungan kecelakaan dan kanker. Proteksi atas klaim tindakan bedah plastik ini dibayarkan sesuai tagihan resmi rumah sakit (as charged) sesuai tipe layanan yang dipilih.
Fitur ini juga jelas bukan?.. 😉
Info lebih lanjut…
12. Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Dalam Rangka Transplantasi Organ Penting (Termasuk ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang)
Tidak cukup di 11 keunggulan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan jaminan penggantian biaya donor pihak ke-3 dalam rangka transplantasi organ penting (termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang).
Hebatnya lagi, jaminan penggantian biaya ini juga diganti sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai plan layanan yang dipilih.
Fitur andalan ini juga cukup jelas bukan?..
13. Santunan Harian Rawat Inap
Yang terakhir per hari ini, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan santunan harian rawat inap .
Mekanisme jaminan tersebut yaitu, Prudential akan membayarkan sejumlah uang ketika nasabah PPH+ atau PPH Syariah+ mengalami rawat inap di rumah sakit dan peserta tersebut menggunakan program asuransi dari kantor tempatnya bekerja, atau dari penyedia asuransi lainnya untuk membayar biaya perawatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.
Contoh :
Pak Waskita, usia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ tipe layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Beliau menderita demam berdarah dan harus dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memakai fasilitas asuransi kesehatan dari tempat kerjanya. Beliau juga memperoleh manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.
Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:
Keunggulan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga dapat dipakai sebagai koordinasi manfaat oleh peserta PPH+ dan PPH Syariah+. Namun demikian tidak bisa digunakan keduanya berbarengan.
Kesimpulan…
PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan No 1 Di Indonesia yang sangat cocok bagi Anda yang mencari layanan paling bagus bagi diri kita pribadi dan keluarga tercinta.
Ketahui lebih lanjut produk PPH+ dan PPH Syariah+ untuk mengetahui syarat kepesertaan, mekanisme pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.