fbpx

Asuransi Kesehatan CPNS

Asuransi Kesehatan Prudential

Bukan cuma 10, artikel ini mengulas tentang 13 kelebihan Asuransi Kesehatan CPNS PPH+ dan PPH Syariah+ yang sedang menjadi pembicaraan banyak orang saat ini. Di Awal tahun ini, Prudential menghadirkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) sebagai Asuransi Kesehatan CPNS; paling baik, paling lengkap, dan paling fleksibel.

Disebut sebagai yang paling baik dikarenakan PPH+ dan PPH Syariah+ memiliki 13 kelebihan yang tidak tersedia pada asuransi kesehatan lain. 13 keunggulan tersebut akan dibahas dalam artikel ini; lengkap dengan contoh-contoh kasusnya.

Disebut paling lengkap karena menjawab harapan orang banyak yang mengharapkan asuransi kesehatan yang paling canggih; yaitu yang sejalan dengan kemajuan dan kebutuhan dunia kedokteran yang cepat dan modern.

Selanjutnya disebut fleksibel karena memberikan ke-leluasa-an bagi nasabah untuk menentukan sendiri tipe layanan (plan) yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.

Asuransi Kesehatan CPNS: Ekspektasi…

Di kala si buah hati, istri atau suami, atau ayah, atau ibunda tercinta menderita sakit dan harus dirawat di rumah sakit, pasti kita tidak ingin mereka “terlantar”. Yang kita mau mereka segera memperoleh tindakan pengobatan secara cepat dan tepat.

Kita juga tidak menginginkan mereka hanya menerima tindakan sekedarnya. Yang kita mau , mereka memperoleh pengobatan paling lengkap.

Itulah yang memotivasi banyak sekali keluarga membeli Asuransi Kesehatan CPNS untuk keluarganya.

Namun yang terjadi kerap kali sebaliknya…

Asuransi Kesehatan CPNS: Realita

Sering kita melihat keluarga kita terkasih yang sedang terbaring sakit mesti terlunta hanya untuk antri tersedianya kamar rawat. Hal ini sering disebabkan oleh kelas kamar rawat yang ada saat itu hanya yang kelasnya “di atas” kategori pelayanan ruang perawatan untuknya.

Sedangkan untuk mengajukan “naik kelas” perawatan, biasanya kita sedang tidak memiliki uang cadangan. Akibatnya, kita terpaksa merelakan mereka “antri”.

Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang sesuai “jatah kelas”-nya. Namun ini berarti ia cuma akan memperoleh pengobatan seadanya.

Kasus lainnya yang banyak terjadi adalah pasien tidak bisa mendapatkan perawatan kecuali jika menanggung sendiri seluruh biayanya. Hal ini banyak terjadi karena adanya batasan maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.

Ada pula kejadian dimana pasien tidak mendapatkan jaminan tindakan operasi rawat jalan (outpatient) karena adanya syarat {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum diterapkannya tindakan bedah. Padahal, perkembangan teknologi dalam dunia kedokteran saat ini telah membuat banyak tindakan operasi yang tidak membutuhkan pasien untuk dirawat inap. Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri bagi peserta asuransi kesehatan.

[pgp_titel]

13 Fitur Unggulan Asuransi Kesehatan CPNS PPH+ dan PPH Syariah+

Seperti telah banyak diketahui, dalam asuransi kesehatan pada umumnya diterapkan batas maksimum 1 tahunan pada poin-poin berikut :

  • Total hari pengobatan dalam 1 tahun
  • Jumlah hari perawatan intensif (ICU, NICU, dll) dalam 1 tahun
  • Jumlah total biaya pengobatan dalam setahun
  • Batasan area penjaminan
  • Limit jumlah kunjungan spesialis dan dokter umum dalam 1 hari
  • dan lain-lain

PPH+ dan PPH Syariah+ mendobrak limit maksimum yang banyak diterapkan dalam asuransi kesehatan.

Berikut 13 Keunggulan PPH+ dan PPH Syariah+

1. FLEKSIBEL!

PPH+ dan PPH Syariah+ memberikan fleksibilitas dalam menentukan tipe kamar dan wilayah pertanggungan; yaitu,

  1. Bisa pilih tipe kamar rawat; 2 atau 1 tempat tidur
  2. Dapat pilih kelas kamar rawat menurut batas harga batas kamar
  3. Dapat pilih wilayah pertanggungan (lihat fitur ke-dua)

Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:

Pilihan Kamar PPH+ dan PPH Syariah+

2. Pelayanan Rawat Inap Tanpa Limit Maksimum Jumlah Hari Dalam Setahun

Ini mengagumkan!

PPH+ dan PPH Syariah+ membebaskan nasabahnya dari batas jumlah hari perawatan inap yang banyak diterapkan oleh penyedia asuransi kesehatan lain .

Perlu menjadi catatan dalam fitur ini adalah:

  • Perawatan inap mengikuti hari kalender dalam setahun
  • Pembayaran klaim berdasarkan tagihan mengikuti tipe layanan yang sudah dipilih
  • Tidak termasuk pengeluaran makan dan nursing fee
  • Tidak meng-cover biaya NICU, ICU dan sejenisnya.

Kelebihan ini mudah dipahami ya..

Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan CPNS

3. Dapat Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Penjaminan

Melihat sendiri betapa sering peserta asuransi kesehatan yang terkena resiko di luar wilayah penjaminan yang diambil sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur pembayaran klaim resiko yang terjadi di luar area penjaminan. Sehingga di mana saja nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, tetap terlindung.

Kelebihan ini membayarkan klaim dari luar area penjaminan dengan menggunakan persentase (%) sebagaimana tertera dalam tabel berikut :

PPH+ dan PPH Syariah+

Contoh kasus:

Pak Wicaksana usia 35 th adalah nasabah PPH Syariah+ tipe layanan Bronze; yaitu Wilayah penjaminan Indonesia. Saat melaksanakan tugas ke negara tetangga Malaysia, beliau terserang typus dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit di Malaysia minimal 5 hari. Dengan fitur ke-tiga ini, Pak Wicaksana cukup menanggung 50% dari keseluruhan biaya yang ditagihkan rumah sakit, dengan syarat kelas kamar yang digunakan sesuai kelompok layanan ….

4. Perlindungan Resiko Hingga Ke Seluruh Dunia!

Keunggulan yang berikut dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah adanya pilihan area penjaminan yang lebih luas, bahkan hingga ke seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan CPNS dimulai dari dalam wilayah Indonesia, ke wilayah negara-negara tetangga, terus hingga ke seluruh dunia; termasuk Amerika Serikat.

{Berikut tabel wilayah pertanggungan berdasarkan kelompok layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan CPNS

Lalu bagaimana jika sampai harus menjalani operasi di luar wilayah kelompok yang telah dipilih ? Jawabannya ada pada keunggulan yang ke-tiga berikut .

5. LIMIT BOOSTER!  Limit Maksimum Klaim Tahunan MAKIN BESAR!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan fitur limit booster; yaitu cadangan limit yang “standby” untuk nasabah yang batas maksimum klaimnya sudah habis.

Berikut ini tabel limit booster untuk setiap kelompok layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan CPNS

Contoh kasus:

Pak Waskhita adalah nasabah PPH Syariah+ tipe layanan Silver B; yaitu memiliki limit batas maksimum klaim tahunan Rp.3 Milyar. Suatu hari ia terkena musibah ketika sedang bersepeda down hill dengan temannya dan harus menjalani operasi kepalanya dan operasi di bagian tulang belakang karena ada perdarahan di kepala. Yang bersangkutan dirawat sangat lama di rumah sakit akibat insiden tersebut. Biayanya menghabiskan lebih dari Rp. 4 Milyar.

Untung saja perbedaan biaya dengan limit tahunan tersebut dijamin oleh limit booster Rp.12 Milyar yang tersedia bagi nasabah plan layanan Silver B seperti beliau. Dengan demikian, pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan anggaran dari simpanan keluarga untuk menutup kekurangan biaya tersebut.

Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan CPNS

6. Asuransi Kesehatan CPNS: Usia Pertanggungan LEBIH LAMA (Sampai Usia 99 tahun)

Kelebihan  PPH+ dan PPH Syariah+yang berikutnya yaitu memberikan usia pertanggungan yang lebih lama (sampai dengan usia tertanggung 99 tahun).

Walaupun memberikan usia penjaminan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menghadirkan pilihan usia penjaminan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 th.

Untuk fitur unggulan ini juga sudah cukup jelas ya..

7. Proteksi Tindakan Outpatient Untuk Kanker dan Cuci Darah

Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga menghadirkan kelebihan berupa layanan penjaminan outpatient untuk penyakit kanker dan tindakan cuci darah tanpa prasayarat impatient. Bahkan, layanan penjaminan ini dijamin sesuai tagihan (as charged).

Ini penjelasannya:

PPH+ dan PPH Syariah+

8. Jaminan Biaya Pemeriksaan SEBELUM dan SESUDAH Tindakan Bedah

Jika asuransi kesehatan lainnya menyediakan layanan perlindungan seperti ini dengan syarat rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakannya tanpa prasyarat rawat inap.

Dan, PPH+ dan PPH Syariah+ meng-cover sesuai tagihan (as charged)!

Berikut uraiannya:

  1. Biaya terapi Pra- (SEBELUM) tindakan bedah maksimal untuk 30 hari sebelum operasi yang dilakukan. Tagihannya dibayar sesuai tagihan secara reimburse
  2. Biaya perawatan Pasca (SESUDAH) bedah paling lama untuk 90 hari setelah operasi yang dilakukan. Tagihannya dibayar sesuai kuitansi secara reimburse maupun cashless
  3. Dalam 1 tahun bisa klaim lebih dari 1x

Contoh :

Pak Wicaksana, 35 thn menjadi nasabah PPH Syariah+ plan layanan Bronze A. Ia menerima tindakan operasi katarak tanpa rawat inap. Total biaya bedah tersebut Rp 10 juta dibayarkan sesuai tagihan (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.

Pemeriksaan sebelum (Pra) bedah katarak yang dilalui Pak Wicaksana berupa pemeriksaan laboratorium, cek penunjang mata, cek tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai peserta PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) bedah katarak –sebesar Rp 2 juta –dibayarkan sesuai kuitansi resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan penggantian klaim sebelum (Pra) tindakan operasi katarak tersebut dapat dilakukan setelah (pasca) operasi; paling lama 30 Hari.

Pemeriksaan pasca operasi rawat jalan katarak yang dilalui Pak Wicaksana adalah pemeriksaan kondisi setelah bedah apakah ada infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga ditanggung oleh Prudential sesuai tagihan dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan klaim pasca rawat jalan operasi katarak tersebut dapat dilakukan setelah menyelesaikan tindakan operasi, maksimal 90 Hari.

Untuk Info selanjutnya…

Chat WA utk Informasi

9. Jatah Kunjungan Harian Dokter Umum dan Spesialis meningkat menjadi 2 kali lebih banyak!

Fitur unggulan yang ke-9 dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah “jatah” kunjungan dokter yang bertambah 2x lipat.

Ini berarti, nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menerima lebih banyak visit Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan hingga dua kali sehari.

Contoh kasus:

Pada 1 April 2019, Pak Waskita membawa orang tuanya yang mengeluh sakit pada bagian perut. Ternyata setelah diperiksa dokter beliau harus dirawat inap di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita sudah mengikutsertakan kedua orang tuanya menjadi nasabah PPH+. Singkat cerita, riwayat kunjungan dokter yang mengobati orang tuanya tercatat dalam tabel berikut:

Asuransi Kesehatan CPNS

Jadi, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita mendapatkan fasilitas:

  • 2x pemeriksaan dokter umum per hari
  • 2x pemeriksaan dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari

10. Asuransi Kesehatan CPNS: NO CLAIM BONUS!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan kelebihan No Claim Bonus.

No claim bonus ialah tambahan 10% batas klaim maksimum tahunan nasabah saat peserta PPH+ dan PPH Syariah+tidak mengajukan klaim dalam 1 tahun. Kelebihan ini dapat memberikan peningkatan hingga mencapai maksimum 50% dari batas tahun pertama keikutsertaannasabah.

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, usia 30 tahun, menjadi peserta PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B. Batas klaim tahunan awal keikutsertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Di tahun pertama, ia tidak ada klaim . Maka di tahun ke-dua, batas klaim tahunannya naik 10% dari limit tahun awal; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.

Ternyata pada tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak klaim sama sekali. Maka di tahun ke-tiga limit klaim setahunnya bertambah 10% dari limit klaim tahun pertamanya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.

Begitu seterusnya batas klaim setahunnya dapat terus bertambah 10% dari limit klaim tahun pertama sebagai no claim bonus sampai dengan maksimum 50% dari batas klaim pertama polisnya; dalam contoh kasus ini paling banyak Rp. 4,5 Milyar.

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk Informasi

11. Asuransi Kesehatan CPNS: Jaminan Biaya Operasi Plastik (Perbaikan Wajah dan Payudara Yang Diakibatkan Kanker dan Kecelakaan)

Pada era medis modern seperti saat ini, operasi plastik telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya tindakan medis.

Operasi plastik [kasih link ke luar!] adalah cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada perbaikan jaringan kulit yang rusak akibat kondisi tertentu; contoh luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang cacat, operasi plastik juga sering dilakukan untuk mengubah bagian tubuh tertentu pasien dengan maksud supaya terlihat lebih cantik (kebutuhan estetik).

PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ menambahkan fitur perlindungan biaya operasi rekonstruksi payudara dan wajah (bedah plastik) khusus untuk kerusakan jaringan yang diakibatkan oleh kecelakaan dan kanker. Jaminan atas klaim tindakan operasi plastik ini dibayarkan sesuai bill resmi rumah sakit (as charged) sesuai kelompok layanan yang dipilih.

Fitur ini jelas kan?.. 😉

Info selanjutnya…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan CPNS

12. Asuransi Kesehatan CPNS: Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Sehubungan Dengan Tindakan Transplantasi Organ Penting (Termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang)

Tidak cukup di 11 kelebihan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan jaminan penggantian biaya donor pihak ke-3 dalam rangka transplantasi organ penting (termasuk ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang).

Hebatnya lagi, jaminan pembayaran klaim ini juga diganti sesuai bill resmi rumah sakit (as charged) sesuai kelompok layanan yang dipilih.

Fitur andalan ini juga cukup jelas kan?..

13. Asuransi Kesehatan CPNS: Pemberian Santunan Harian Rawat Inap

Last but not least per hari ini, PPH+ dan PPH Syariah+ juga mengadakan fitur santunan harian rawat inap .

Mekanisme jaminan tersebut yaitu, Prudential akan memberikan sejumlah uang ketika nasabah PPH+ atau PPH Syariah+ menjalani rawat inap di rumah sakit dan nasabah tersebut memanfaatkan program asuransi dari kantor tempatnya bekerja, atau dari perusahaan asuransi lainnya untuk membayar biaya perawatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.

Contoh :

Pak Waskita, usia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ tipe layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Ia mengalami demam berdarah dan mesti dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memanfaatkan fasilitas program kesehatan dari tempat kerjanya. Ia juga memperoleh manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.

Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan CPNS PPH+ dan PPH Syariah+

Keunggulan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga dapat digunakan sebagai koordinasi manfaat oleh peserta PPH+ dan PPH Syariah+. Namun demikian tidak bisa dipakai keduanya secara bersamaan.

Kesimpulan Asuransi Kesehatan CPNS PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan CPNS yang sangat cocok bagi kita yang mengharapkan layanan paling baik bagi diri kita pribadi dan orang-orang terdekat.

Ketahui lebih lanjut detil produk  PPH+  dan  PPH Syariah+  untuk mengetahui syarat kepesertaan, mekanisme pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.

Atau dapat juga menghubungi kami via Whatsapp …

Chat WA Sekarang utk cari tahu Asuransi Kesehatan CPNS

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Populer

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Open chat
1
Hai! Ada yg dpt kami bantu?
powered by ADA-SOLUTION
Hai!..dg Yati di sini..
Adakah yg bisa kami bantu sehubungan Asuransi Kesehatan CPNS?