Asuransi Kesehatan Nasional

Asuransi Kesehatan Prudential

Tidak hanya 10, artikel berikut mengulas mengenai 13 fitur andalan Asuransi Kesehatan Nasional PPH+ dan PPH Syariah+ yang tengah menjadi pembicaraan banyak orang sekarang ini.

Di Awal tahun ini, Prudential meluncurkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) sebagai Asuransi Kesehatan Nasional; paling bagus, terlengkap, dan paling fleksibel.

Disebut sebagai yang paling baik karena PPH+ dan PPH Syariah+ memiliki 13 kelebihan yang tidak dipunyai asuransi kesehatan lainnya. 13 keunggulan itu akan dijelaskan dalam artikel ini; lengkap dengan contoh-contoh kasusnya.

Disebut terlengkap karena menjadi jawaban atas harapan orang banyak yang menginginkan asuransi kesehatan yang up to date; yaitu yang sejalan dengan kemajuan dan kebutuhan dunia kedokteran yang cepat dan modern.

Dan dinyatakan fleksibel sebab memberikan ke-leluasa-an bagi calon peserta untuk menentukan sendiri kelas layanan (plan) yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.

Asuransi Kesehatan Nasional: Harapan…

Ketika istri atau suami, atau si buah hati, atau ayah, atau ibunda tercinta menderita sakit dan harus dirawat di rumah sakit, kita pasti tidak ingin mereka “terlantar”. Yang kita mau mereka segera mendapatkan tindakan secara cepat dan tepat.

Kitapun tidak menginginkan mereka hanya menerima pengobatan yang sekedarnya. Kita mau adalah, mereka memperoleh perawatan tercanggih.

Itulah yang mendorong banyak sekali keluarga mencarikan Asuransi Kesehatan Nasional untuk setiap keluarga yang dikasihinya.

Namun yang terjadi sering kali sebaliknya…

Asuransi Kesehatan Nasional: Realita

Seringkali kita melihat keluarga kita terkasih yang tengah terbaring sakit harus terlunta-lunta hanya untuk mencari tersedianya ruang perawatan. Kejadian ini sering disebabkan oleh kelas ruang rawat yang ada saat itu cuma yang kelasnya “di atas” plan pelayanan ruang perawatan untuknya.

Namun untuk mengajukan “naik kelas” perawatan, biasanya kita sedang tidak pegang uang cadangan. Konsekuensinya, kita terpaksa rela melihat mereka “antri”.

Atau kemudian kita berusaha mencari rumah sakit lain yang “terjangkau” . Namun ini artinya ia hanya akan mendapatkan pengobatan sekedarnya.

Kasus lainnya yang banyak terjadi ialah pasien tidak bisa mendapatkan perawatan kecuali jika menanggung sendiri sebagian biayanya. Hal ini banyak terjadi disebabkan oleh adanya batasan maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.

Ada pula kejadian dimana pasien tidak berhak atas jaminan tindakan operasi rawat jalan (outpatient) karena adanya ketentuan {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum dilakukannya tindakan operasi. Padahal, perkembangan teknologi dalam dunia medis saat ini sudah memungkinkan banyak tindakan bedah yang tidak memerlukan pasien untuk dirawat inap. Ini membawa kebingungan tersendiri bagi nasabah asuransi kesehatan.

[pgp_titel]

13 Kelebihan Asuransi Kesehatan Nasional PPH+ dan PPH Syariah+

Seperti telah banyak diketahui, dalam asuransi kesehatan umum berlaku batasan maksimum tahunan pada poin-poin berikut ini:

  • Total hari pengobatan dalam 1 tahun
  • Total hari perawatan intensif (ICU, NICU, dll) dalam setahun
  • Jumlah total biaya pengobatan dalam setahun
  • Batasan wilayah penjaminan
  • Batas jumlah kunjungan spesialis dan dokter umum dalam 1 hari
  • dan lain-lain

PPH+ dan PPH Syariah+ membongkar limit maksimum yang banyak diaplikasikan dalam asuransi kesehatan.

Berikut ini 13 Kelebihan PPH+ dan PPH Syariah+

1.  FLEKSIBEL!

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fleksibilitas bagi nasabah dalam memilih tipe kamar dan wilayah pertanggungan; yaitu,

  1. Bebas pilih tipe kamar perawatan; 2 atau 1 tempat tidur
  2. Bisa pilih kelas kamar perawatan berdasarkan batas harga batas kamar
  3. Bebas pilih area proteksi (lihat fitur ke-dua)

Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:

Pilihan Kamar PPH+ dan PPH Syariah+

2.  Rawat Inap Tanpa Batas Maksimum Total Hari Per Tahun

Ini mengagumkan!

PPH+ dan PPH Syariah+ membebaskan nasabahnya dari batasan total hari rawat inap yang biasa diterapkan oleh perusahaan asuransi kesehatan lainnya.

Patut diperhatikan dalam fitur ini adalah:

  • Rawat inap mengikuti hari kalender per tahun
  • Klaim dibayarkan sesuai tagihan seturut plan layanan yang dipilih
  • Tidak termasuk biaya makan dan nursing fee
  • Tidak meng-cover ongkos NICU, ICU dan sejenisnya.

Kelebihan ini cukup clear ya..

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Nasional

3.  Bisa Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Wilayah Pertanggungan Yang Dipilih Sebelumnya!

Melihat sendiri sering nasabah asuransi kesehatan yang terkena resiko di luar area pertanggungan yang diambil sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan layanan klaim resiko yang terjadi di luar wilayah pertanggungan. Sehingga dimanapun peserta PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, tetap terlindung.

Kelebihan ini melakukan penggantian klaim dari luar wilayah pertanggungan dengan menggunakan persentase (%) sebagaimana tertera dalam tabel berikut :

PPH+ dan PPH Syariah+

Contoh kasus:

Pak Wicaksana berusia 35 thn adalah nasabah PPH Syariah+ plan layanan Bronze; yaitu Wilayah pertanggungan Indonesia. Ketika melaksanakan tugas ke Malaysia, ia terserang typus dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit di Malaysia minimal 5 hari. Dengan adanya fituryang ke-tiga ini, Pak Wicaksana hanya perlu menanggung 50% dari keseluruhan biaya yang ditagihkan rumah sakit, dengan syarat tipe kamar yang digunakan sesuai kelompok layanan Bronze.

4.  Proteksi Resiko Hingga Ke Seluruh Dunia!

Keunggulan yang berikut dari PPH+ dan PPH Syariah+ ialah fitur pilihan area proteksi yang lebih luas, bahkan hingga ke seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Nasional dimulai dari dalam wilayah Indonesia, ke wilayah negara-negara tetangga, terus hingga ke seluruh dunia; termasuk juga Amerika Serikat.

{Berikut tabel wilayah penjaminan berdasarkan tipe layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Nasional

Lalu bagaimana bila sampai harus menjalani perawatan di luar wilayah tipe yang telah dipilih ? Jawabannya ada pada kelebihan yang ke-tiga berikut ini.

5.  LIMIT BOOSTER!  Limit Maksimum Klaim Tahunan Jadi SEMAKIN BESAR!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan fitur limit booster; yaitu back up batas yang tersedia setiap saat untuk nasabah yang batas maksimum klaimnya habis.

Berikut ini tabel limit booster untuk setiap kelompok layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Nasional

Contoh kasus:

Pak Waskhita adalah nasabah PPH Syariah+ kategori layanan Silver B; yaitu memiliki limit batas maksimum klaim tahunan sebesar Rp.3 Milyar. Suatu waktu ia mengalami kecelakaan ketika tengah bersepeda down hill dengan sahabatnya dan harus menjalani operasi kepalanya dan operasi di tulang belakang karena ada perdarahan . Ia dirawat sangat lama di rumah sakit akibat insiden tersebut. Biayanya mencapai lebih dari Rp. 4 Milyar.

Untung saja perbedaan biaya dengan limit tahunan tersebut dijamin oleh limit booster Rp.12 Milyar yang standby bagi nasabah kelompok layanan Silver B seperti beliau. Sehingga, pihak keluarga tidak perlu kebingungan mencari pinjaman dalam rangka menutup kekurangan biaya tersebut.

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Nasional

6.  Usia Pertanggungan LEBIH LAMA (Sampai Dengan Usia Peserta 99 tahun)

Keunggulan  PPH+ dan PPH Syariah+yang selanjutnya ialah memberikan usia penjaminan yang lebih lama (sampai dengan 99 tahun).

Walaupun menghadirkan masa perlindungan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap memberikan pilihan masa perlindungan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 tahun.

Untuk keunggulan ini juga sudah cukup jelas ya..

7.  Proteksi Tindakan Terapi Untuk Kanker dan Cuci Darah

Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga mempunyai fitur unggulan berupa layanan perlindungan outpatient untuk kanker dan tindakan cuci darah tanpa prasayarat rawat inap. Bahkan, layanan proteksi tersebut dibayarkan sesuai tagihan (as charged).

Berikut ini ringkasan uraiannya:

PPH+ dan PPH Syariah+

8.  Penjaminan Biaya Pemeriksaan SEBELUM dan SESUDAH Bedah

Saat asuransi kesehatan yang lain menyediakan layanan penjaminan macam ini dengan prasyarat adanya rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkannya tanpa syarat rawat inap.

Dan juga, PPH+ dan PPH Syariah+ meng-cover sesuai tagihan (as charged)!

Berikut ini uraiannya:

  1. Biaya perawatan Pra- (SEBELUM) tindakan operasi maksimal untuk 30 hari sebelum operasi yang dilakukan. Tagihannya diganti sesuai kuitansi secara reimburse
  2. Biaya pemeriksaan Pasca (SESUDAH) tindakan operasi maksimal untuk 90 hari setelah tindakan operasi yang dilalui. Biayanya diganti sesuai tagihan secara reimburse maupun cashless
  3. Dalam 1 tahun dapat melakukan klaim lebih dari 1x

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, 35 thn menjadi peserta PPH Syariah+ kelompok jaminan Bronze A. Beliau menjalani operasi katarak tanpa rawat inap. Total biaya bedah tersebut Rp 10 juta diganti sesuai bill (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.

Pemeriksaan sebelum (Pra) tindakan bedah katarak yang dilalui Pak Wicaksana berupa pemeriksaan laboratorium, cek penunjang mata, cek tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai peserta PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) tindakan bedah katarak –sebesar Rp 2 juta –diganti sesuai bill resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan penggantian klaim sebelum (Pra) operasi katarak itu dapat dilakukan setelah (pasca) operasi; paling lama 30 Hari.

Pemeriksaan pasca tindakan bedah rawat jalan katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah pemeriksaan kondisi setelah bedah apakah terjadi infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga ditanggung oleh Prudential sesuai bill dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan klaim pasca rawat jalan operasi katarak tersebut dapat dilakukan setelah menjalani tindakan operasi, maksimal 90 Hari.

Untuk Informasi lebih lanjut…

Chat WA utk Informasi

9.  Jatah Visit Harian Dokter Umum dan Spesialis meningkat menjadi 2 kali lebih banyak!

Fitur andalan yang ke-9 PPH+ dan PPH Syariah+ ialah “jatah” visit dokter yang meningkat 2x lipat.

Ini berarti, nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menerima lebih banyak kunjungan Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan sampai dua kali sehari.

Contoh kasus:

Pada 1 April 2019, Pak Waskita mengantar orang tuanya yang merasakan sakit di bagian perut. Ternyata beliau harus di-opname di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita telah mengikutsertakan kedua orang tuanya menjadi peserta PPH+. Singkat cerita, riwayat kunjungan dokter yang merawat orang tuanya tercatat pada tabel berikut:

Asuransi Kesehatan Nasional

Berdasarkan tabel di atas, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita mendapatkan fasilitas:

  • 2x pemeriksaan dokter umum per hari
  • 2x kunjungan dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari

10.  NO CLAIM BONUS!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga mempersembahkan fitur unggulan No Claim Bonus.

No claim bonus adalah tambahan 10% batas klaim maksimum tahunan nasabah jika peserta PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan pengajuan klaim dalam 1 tahun. Keunggulan ini bisa memberikan kenaikan mencapai paling banyak 50% dari limit tahun pertama keikutsertaannya.

Contoh :

Pak Wicaksana, berusia 30 tahun, menjadi nasabah PPH Syariah+ tipe layanan Silver B. Limit klaim setahun awal keikutsertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Pada tahun pertama, ia tidak melakukan klaim . Sehingga pada tahun ke-dua, limit klaim tahunannya meningkat 10% dari limit tahun awal; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.

Ternyata di tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak ada klaim sama sekali. Maka di tahun ke-tiga limit klaim setahunnya naik 10% dari limit klaim tahun pertamanya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.

Demikian seterusnya limit klaim setahunnya dapat terus meningkat 10% dari limit klaim tahun pertama sebagai no claim bonus sampai dengan maksimum 50% dari batas klaim pertama polisnya; dalam contoh kasus ini maksimum Rp. 4,5 Milyar.

11. Asuransi Kesehatan Nasional: Penggantian Biaya Bedah Plastik (Perbaikan Wajah dan Payudara Yang Disebabkan Kecelakaan dan Kanker)

Dalam era kedokteran modern seperti saat ini, operasi plastik sudah menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya tindakan medis.

Bedah plastik [kasih link ke luar!] adalah suatu cabang kedokteran yang fokus pada perbaikan jaringan kulit yang rusak akibat kondisi tertentu; misalnya luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan yang diderita sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang cacat, operasi plastik juga sering dilakukan untuk mengubah bagian tubuh tertentu pasien dengan maksud supaya terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).

PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur perlindungan biaya operasi rekonstruksi wajah dan payudara (bedah plastik) khusus untuk kerusakan tubuh akibat kanker dan kecelakaan. Perlindungan atas klaim tindakan operasi plastik ini dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai tipe layanan yang dipilih.

Fitur ini jelas kan?.. 😉

Untuk Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Nasional

12.  Jaminan Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Dalam Rangka Transplantasi Organ Penting (Termasuk jantung, ginjal, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang)

Tidak cukup di 11 kelebihan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan jaminan penggantian biaya donor pihak ke-3 sehubungan dengan tindakan transplantasi organ penting (termasuk jantung, ginjal, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang).

Bahkan, jaminan penggantian biaya ini juga dibayarkan sesuai bill resmi rumah sakit (as charged) sesuai tipe layanan yang dipilih.

Fitur unggulan ini juga jelas bukan?..

13. Santunan Harian Rawat Inap

Last but not least per hari ini, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan fitur santunan harian rawat inap .

Mekanisme jaminan tersebut adalah, Prudential akan memberikan sejumlah uang ketika peserta PPH+ atau PPH Syariah+ mengalami rawat inap di rumah sakit dan peserta tersebut memakai program perlindungan dari institusi tempatnya bekerja, atau dari perusahaan asuransi lainnya untuk membayar biaya perawatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.

Contoh :

Pak Waskita, berusia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Beliau mengalami demam berdarah dan harus dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memanfaatkan fasilitas asuransi kesehatan dari tempat kerjanya. Ia juga menerima manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.

Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Nasional PPH+ dan PPH Syariah+

Keunggulan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga bisa digunakan sebagai koordinasi manfaat oleh peserta PPH+ dan PPH Syariah+. Namun demikian tidak bisa dipakai keduanya berbarengan.

Kesimpulan Asuransi Kesehatan Nasional PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Nasional yang cocok bagi kita yang menginginkan pelayanan terbaik bagi diri kita pribadi dan keluarga tercinta.

Ketahui lebih lanjut detil produk  PPH+  dan  PPH Syariah+  untuk mempelajari syarat kepesertaan, tata cara pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.

Atau bisa juga menghubungi kami via Whatsapp ini…

Chat WA Sekarang utk cari tahu Asuransi Kesehatan Nasional

Author picture

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Populer

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit