Tidak hanya 10! Artikel berikut ini membahas tentang 13 keunggulan Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun PPH+ dan PPH Syariah+ yang tengah jadi pembicaraan orang banyak sekarang ini. Awal tahun ini, Prudential meluncurkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) yang adalah Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun; paling baik, terlengkap, dan paling fleksibel.
Dinyatakan sebagai yang paling bagus sebab PPH+ dan PPH Syariah+ memiliki 13 kelebihan yang tidak ada asuransi kesehatan lainnya. 13 keunggulan tersebut akan dibahas dalam artikel ini; berikut juga contoh-contohnya.
Dinyatakan paling lengkap karena menjadi jawaban atas harapan banyak orang yang mengharapkan asuransi kesehatan yang up to date; yaitu yang sejalan dengan kemajuan dan kebutuhan dunia medis yang makin modern dan cepat.
Selanjutnya dinyatakan paling fleksibel sebab memberikan ke-leluasa-an bagi calon peserta untuk menentukan sendiri kelas layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.
Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Ekspektasi…
Kala istri atau suami, atau si buah hati, atau ayah, atau ibunda yang kekasih terserang sakit dan harus dirawat di rumah sakit, tentu kita tidak mau mereka “terlantar”. Kita mau mereka segera mendapatkan tindakan secara cepat dan tepat.
Kitapun tidak ingin mereka hanya mendapatkan tindakan sekedarnya. Yang kita mau , mereka menerima tindakan tercanggih.
Itulah yang mendorong banyak sekali keluarga membelikan Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun untuk anggota keluarga yang dikasihinya.
Namun yang terjadi sering kali sebaliknya…
Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Realita
Seringkali kita melihat orang yang kita kasihi yang sedang terbaring lemah karena sakit mesti terlunta-lunta antri tersedianya ruang rawat. Kejadian ini paling sering disebabkan oleh kelas kamar perawatan yang ada saat itu hanya yang kelasnya “di atas” tipe pelayanan ruang perawatan untuknya.
Namun untuk mencoba “naik kelas” perawatan, kita tidak memiliki uang cadangan. Konsekuensinya, kita harus rela melihat mereka “antri”.
Atau kemudian kita berusaha mencari rumah sakit lain yang “terjangkau” . Namun ini artinya ia hanya akan memperoleh perawatan seadanya.
Kejadian lain yang sering terjadi adalah pasien tidak dapat menerima perawatan kecuali jika menanggung sendiri sebagian biayanya. Hal ini umum terjadi karena adanya batas maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.
Ada pula kejadian dimana pasien tidak berhak atas jaminan tindakan operasi rawat jalan (outpatient) disebabkan adanya syarat {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum dilakukannya tindakan operasi. Padahal, perkembangan teknologi dalam dunia medis saat ini sudah memungkinkan banyak tindakan bedah yang tidak memerlukan pasien untuk dirawat inap. Ini menghadirkan kebingungan tersendiri bagi peserta asuransi kesehatan.
13 Fitur Andalan Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun PPH+ dan PPH Syariah+
Sebagaimana banyak diketahui, dalam asuransi kesehatan umum berlaku limit maksimal 1 tahunan dalam hal berikut ini:
- Jumlah hari pengobatan dalam 1 tahun
- Jumlah hari perawatan intensif (ICU, NICU, dll) dalam setahun
- Jumlah total biaya tindakan dalam setahun
- Batas wilayah perlindungan
- Batasan jumlah kunjungan spesialis dan dokter umum dalam 1 hari
- dan lain-lain
PPH+ dan PPH Syariah+ membongkar limit maksimum yang banyak diterapkan dalam asuransi kesehatan.
Berikut ini 13 Fitur Andalan PPH+ dan PPH Syariah+
1. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: FLEKSIBEL!
PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakan fleksibilitas dalam menentukan tipe kamar dan wilayah penjaminan; yaitu,
- Dapat pilih tipe kamar perawatan; 2 atau 1 tempat tidur
- Dapat pilih kelas kamar rawat menurut batas harga batas kamar
- Bebas pilih area penjaminan (lihat fitur ke-dua)
Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:
2. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Pelayanan Perawatan Inap Tanpa Limit Maksimum Jumlah Hari Dalam Setahun
Ini luar biasa!
PPH+ dan PPH Syariah+ ”memerdekakan” nasabahnya dari batasan total hari rawat inap yang umum diterapkan oleh perusahaan asuransi kesehatan lain .
Perlu diperhatikan sebagai catatan dalam kelebihan ini adalah:
- Rawat inap mengikuti hari kalender dalam setahun
- Klaim dibayarkan sesuai tagihan seturut tipe layanan yang telah dipilih
- Tidak meng-cover pengeluaran makan dan nursing fee
- Tidak meng-cover biaya ICU, NICU dan sejenisnya.
Fitur ini cukup clear ya..
Untuk Informasi selanjutnya…
3. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Bisa Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Wilayah Penjaminan Yang Telah Dipilih Sebelumnya!
Melihat sendiri sering nasabah asuransi kesehatan yang mengalami resiko di luar area pertanggungan yang diambil sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan layanan klaim resiko yang terjadi di luar wilayah penjaminan. Dengan demikan dimanapun peserta PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, Prudential tetap memberikan perlindungannya.
Kelebihan ini membayarkan klaim dari luar wilayah pertanggungan dengan menggunakan persentase (%) sesuai tabel berikut ini:
Contoh kasus:
Pak Wicaksana usia 35 th memiliki polis PPH+ kelompok layanan Bronze; yaitu Area penjaminan Indonesia. Saat melaksanakan tugas ke Malaysia, ia sakit typus dan mesti menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia selama 5 hari. Karena kelebihan ke-tiga ini, Pak Wicaksana cukup menanggung 50% dari total biaya yang diajukan rumah sakit, dengan syarat kelas kamar yang digunakan sesuai tipe layanan ….
4. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Pertanggungan Resiko Hingga Ke Seluruh Dunia!
Kelebihan yang berikut dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah adanya pilihan wilayah proteksi yang lebih luas, bahkan hingga ke seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun dimulai dari dalam wilayah Indonesia, ke wilayah regional, terus sampai ke seluruh dunia; mencakup juga Amerika Serikat.
{Berikut ini tabel wilayah penjaminan berdasarkan kelompok layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:
Lalu bagaimana bila sampai harus mengalami perawatan di luar wilayah tipe yang telah dipilih sebelumnya? Jawabannya ada pada kelebihan yang ke-tiga berikut ini.
5. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: LIMIT BOOSTER! Batas Maksimum Klaim Tahunan Jadi TAMBAH BESAR!
PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan fitur limit booster; yaitu cadangan anggaran yang “standby” untuk nasabah yang limit maksimum klaimnya telah habis.
Berikut ini tabel limit booster untuk setiap kategori layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:
Contoh kasus:
Pak Waskhita adalah nasabah PPH+ kelompok layanan Silver B; yaitu memiliki limit limit maksimum klaim tahunan sebesar Rp.3 Milyar. Suatu hari beliau terkena musibah saat tengah bersepeda down hill dengan sahabatnya dan harus menjalani operasi kepalanya dan operasi di bagian tulang belakang karena ada perdarahan di kepala. Yang bersangkutan dirawat selama sangat lama di rumah sakit akibat peristiwa tersebut. Biayanya telah mencapai lebih dari Rp. 4 Milyar.
Untung saja kekurangan biaya dengan limit tahunan itu di-cover oleh limit booster Rp.12 Milyar yang ada bagi nasabah tipe layanan Silver B seperti beliau. Dengan demikian, pihak keluarga tidak perlu kebingungan mencari uang untuk menutup kekurangan biaya tersebut.
Untuk Informasi selanjutnya…
6. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Usia Pertanggungan LEBIH LAMA (Sampai Dengan Usia Peserta 99 tahun)
Kelebihan PPH+ dan PPH Syariah+yang ke-6 adalah memberikan masa perlindungan yang lebih lama (hingga usia tertanggung 99 tahun).
Meskipun menghadirkan usia penjaminan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menyediakan pilihan usia penjaminan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 thn.
Untuk kelebihan inipun sudah cukup jelas ya..
7. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Penjaminan Tindakan Outpatient Untuk Kanker dan Cuci Darah
Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga mempunyai kelebihan berupa layanan perlindungan outpatient untuk kanker dan tindakan cuci darah tanpa syarat rawat inap. Bahkan, layanan proteksi tersebut dibayarkan sesuai tagihan (as charged).
Penjelasannya bisa dilihat pada tabel berikut :
8. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Proteksi Biaya Terapi SEBELUM dan SESUDAH Bedah
Jika asuransi kesehatan lainnya menyediakan layanan penjaminan seperti ini dengan syarat rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakannya tanpa syarat rawat inap.
Bahkan, PPH+ dan PPH Syariah+ membayarkannya sesuai tagihan (as charged)!
Berikut ini uraiannya:
- Biaya pengobatan Pra- (SEBELUM) operasi paling lama untuk 30 hari sebelum operasi yang dijalani. Biayanya diganti sesuai kuitansi secara reimburse
- Biaya pengobatan Pasca (SESUDAH) tindakan operasi maksimal untuk 90 hari sesudah bedah yang dilakukan. Tagihannya diganti sesuai kuitansi secara reimburse maupun cashless
- Dalam setahun bisa melakukan klaim lebih dari 1x
Contoh :
Pak Wicaksana, 35 tahun menjadi nasabah PPH Syariah+ kelompok layanan Bronze A. Beliau menerima tindakan bedah katarak tanpa rawat inap. Total biaya bedah tersebut Rp 10 juta dicover sesuai kuitansi (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.
Pemeriksaan sebelum (Pra) operasi katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah pemeriksaan laboratorium, cek penunjang mata, pemeriksaan tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai peserta PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) bedah katarak –sebesar Rp 2 juta –diganti sesuai kuitansi resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan penggantian klaim sebelum (Pra) operasi katarak tersebut dapat dilakukan setelah (pasca) operasi; paling lama 30 Hari.
Pemeriksaan pasca bedah rawat jalan katarak yang dilalui Pak Wicaksana adalah control kondisi setelah bedah apakah terjadi infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga dibayarkan oleh Prudential sesuai bill dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan klaim pasca rawat jalan bedah katarak tersebut dapat dilakukan setelah menjalani tindakan operasi, paling lama 90 Hari.
Untuk Info selanjutnya…
9. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Jatah Visit Harian Dokter Umum dan Spesialis bertambah jadi 2 kali lebih banyak!
Kelebihan ke-9 PPH+ dan PPH Syariah+ adalah “jatah” kunjungan dokter yang bertambah 2x lipat.
Ini artinya, peserta PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menerima lebih banyak pemeriksaan Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan sampai dua kali perhari.
Contoh :
Pada 1 April 2019, Pak Waskita mengantarkan orang tuanya yang mengeluh sakit di bagian perut. Ternyata setelah diperiksa dokter beliau harus dirawat inap di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita telah mengikutsertakan kedua orang tuanya menjadi nasabah PPH+. Singkat cerita, riwayat kunjungan dokter yang mengobati orang tuanya tercatat dalam tabel berikut:
Berdasarkan tabel di atas, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita menerima fasilitas:
- 2x kunjungan dokter umum per hari
- 2x pemeriksaan dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari
10. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: NO CLAIM BONUS!
PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan kelebihan No Claim Bonus.
No claim bonus ialah tambahan 10% limit klaim maksimum tahunan nasabah jika nasabah PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan klaim dalam setahun. Fitur ini bisa memberikan peningkatan sampai dengan paling banyak 50% dari batas tahunan awal keikutsertaannasabah.
Contoh :
Pak Wicaksana, berusia 30 tahun, menjadi nasabah PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B. Limit klaim setahun tahun pertama keikutsertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Pada tahun pertama, ia tidak ada klaim . Maka di tahun ke-dua, batas klaim tahunannya meningkat 10% dari limit tahun awal; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.
Ternyata di tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak melakukan klaim sama sekali. Maka di tahun ke-tiga batas klaim tahunannya bertambah 10% dari limit klaim tahun pertamanya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.
Demikian seterusnya limit klaim setahunnya bisa terus naik 10% dari limit klaim tahun awal sebagai no claim bonus sampai dengan paling banyak 50% dari batas klaim awal polisnya; dalam contoh kasus ini maksimum Rp. 4,5 Milyar.
11. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Jaminan Biaya Bedah Plastik (Perbaikan Payudara dan Wajah Akibat Kanker dan Kecelakaan)
Pada era medis modern seperti sekarang ini, operasi plastik telah menjadi komponen tak terpisahkan dari usaha tindakan medis.
Operasi plastik [kasih link ke luar!] merupakan cabang kedokteran yang fokus pada perbaikan jaringan kulit yang cacat akibat kejadian tertentu; contoh luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan yang diderita sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang rusak, operasi plastik juga kerap dilakukan dalam rangka mengubah bagian tubuh pasien dengan maksud agar terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).
PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur proteksi biaya operasi rekonstruksi payudara dan wajah (bedah plastik) khusus untuk kerusakan tubuh akibat kanker dan kecelakaan. Jaminan atas klaim tindakan bedah plastik ini dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai kelompok layanan yang dipilih.
Fitur ini jelas bukan?.. 😉
Untuk Informasi selanjutnya…
12. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Jaminan Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Sehubungan Dengan Transplantasi Organ Penting (Termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang)
Tidak berhenti di 11 keunggulan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga memberikan Fitur penggantian biaya donor pihak ke-3 sehubungan dengan transplantasi organ penting (termasuk ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang).
Hebatnya lagi, jaminan pembayaran klaim ini juga dibayarkan sesuai tagihan resmi rumah sakit (as charged) sesuai plan layanan yang dipilih.
Fitur unggulan ini juga cukup jelas bukan?..
13. Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun: Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit
Yang terakhir , PPH+ dan PPH Syariah+ juga mengadakan fitur santunan harian rawat inap rumah sakit.
Mekanisme jaminan ini yaitu, Prudential akan membayarkan sejumlah uang ketika nasabah PPH+ atau PPH Syariah+ menderita rawat inap di rumah sakit dan nasabah tersebut memakai program asuransi dari institusi tempatnya bekerja, atau dari penyedia asuransi lainnya dalam rangka membayar biaya perawatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.
Contoh :
Pak Waskita, usia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ plan layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Ia terkena demam berdarah dan wajib dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memanfaatkan fasilitas program kesehatan dari tempat kerjanya. Ia juga memperoleh manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.
Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:
Keunggulan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga dapat dimanfaatkan sebagai koordinasi manfaat oleh peserta PPH+ dan PPH Syariah+. Akan tetapi tidak dapat dipakai keduanya bersamaan.
Kesimpulan Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun PPH+ dan PPH Syariah+
PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Di Atas 65 Tahun yang cocok bagi kita yang mencari pelayanan paling baik bagi diri kita pribadi dan keluarga terkasih.
Cari tahu lebih jauh produk PPH+ dan PPH Syariah+ untuk mempelajari syarat kepesertaan, mekanisme pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.