Tidak cuma 10, artikel ini membahas mengenai 13 fitur andalan PPH+ dan PPH Syariah+; salah satunya sebagai Asuransi Kesehatan Lansia.
Awal tahun ini, Prudential meluncurkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) sebagai Asuransi Kesehatan Lansia; paling baik, paling lengkap, dan paling fleksibel.
Disebut sebagai yang terbaik dikarenakan PPH+ dan PPH Syariah+ mempunyai 13 kelebihan yang tidak dipunyai asuransi kesehatan lainnya. 13 keunggulan itu akan dijelaskan dalam artikel ini; lengkap dengan contoh-contohnya.
Disebut paling lengkap karena menjadi jawaban atas keinginan orang banyak yang mengharapkan asuransi kesehatan yang paling canggih; yaitu yang sejalan dengan kemajuan dan kebutuhan dunia kedokteran yang makin cepat dan modern.
Dan disebut fleksibel karena memberikan ke-leluasa-an bagi nasabah untuk memilih sendiri kelas layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan.
Asuransi Kesehatan: Ekspektasi…
Saat istri atau suami, atau ibunda, atau ayah, atau si buah hati yang kekasih terkena sakit dan harus dirawat di rumah sakit, tentu kita tidak ingin mereka “terlantar”. Kita mau mereka segera menerima tindakan pengobatan secara cepat dan tepat.
Kitapun tidak menginginkan mereka hanya memperoleh tindakan ala kadarnya. Kita mau , mereka menerima perawatan tercanggih.
Itulah yang mendorong banyak sekali keluarga mencari Asuransi Kesehatan Lansia untuk setiap keluarga yang dikasihinya.
Namun yang terjadi sering kali sebaliknya…
Asuransi Kesehatan: Kenyataan
Sering kita melihat keluarga kita terkasih yang tengah terbaring lemah karena sakit mesti terlunta antri tersedianya kamar rawat. Hal ini paling sering diakibatkan oleh kelas kamar rawat yang tersedia saat itu cuma yang kelasnya “di atas” jatah pelayanan kamar rawat untuknya.
Sedangkan untuk mengajukan “naik kelas” perawatan, kita tidak memiliki dana darurat. Akibatnya, kita harus merelakan mereka “antri”.
Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang “terjangkau” . Namun ini artinya ia hanya akan mendapatkan pengobatan seadanya.
Kejadian lainnya yang kerap terjadi adalah pasien tidak bisa mendapatkan pengobatan kecuali jika membayar sendiri seluruh biayanya. Hal ini banyak terjadi karena adanya limit maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.
Ada juga kasus dimana pasien tidak mendapatkan jaminan tindakan bedah rawat jalan (outpatient) karena adanya prasyarat {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum dilakukannya tindakan bedah. Padahal, kemajuan teknologi dalam dunia kedokteran saat ini telah membuat banyak tindakan operasi yang tidak memerlukan pasien untuk dirawat inap. Ini menghadirkan kesulitan tersendiri bagi peserta asuransi kesehatan.
Gebrakan PPH+ dan PPH Syariah+ Sebagai Asuransi Kesehatan Lansia
PPH+ dan PPH Syariah+ membongkar batas maksimum yang umum berlaku dalam asuransi kesehatan.
Sebagaimana telah diketahui, dalam asuransi kesehatan umum berlaku batas maksimal 1 tahunan pada poin-poin berikut ini:
- Total hari perawatan dalam 1 tahun
- Jumlah hari perawatan intensif (ICU, NICU, dll) dalam setahun
- Total biaya tindakan dalam setahun
- Batas area perlindungan
- Batas jumlah kunjungan spesialis dan dokter umum dalam sehari
- dan lain-lain
Berikut 13 Keunggulan PPH+ dan PPH Syariah+ Sebagai Asuransi Kesehatan Lansia:
1. FLEKSIBEL!
PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakan fleksibilitas bagi nasabah dalam menentukan tipe kamar dan wilayah penjaminan; yaitu,
- Dapat pilih tipe kamar rawat; 2 atau 1 tempat tidur
- Dapat pilih kelas kamar rawat berdasarkan batas harga batas kamar
- Dapat pilih area pertanggungan (lihat fitur ke-dua)
Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:
2. Rawat Inap Tanpa Batasan Maksimum Total Hari Per Tahun
Ini luar biasa!
PPH+ dan PPH Syariah+ ”memerdekakan” nasabahnya dari batasan total hari perawatan inap yang biasa diterapkan oleh penyedia asuransi kesehatan lain .
Patut diperhatikan dalam keunggulan ini adalah:
- Perawatan inap mengikuti hari kalender dalam setahun
- Klaim dibayarkan sesuai tagihan seturut tipe layanan yang dipilih
- Tidak mencakup pengeluaran makan dan nursing fee
- Tidak mencakup ongkos NICU, ICU dan sejenisnya.
Fitur ini cukup clear ya..
Untuk Informasi lebih lanjut…
3. Dapat Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Pertanggungan Yang Sudah Dipilih Sebelumnya!
Mengalami sendiri betapa seringnya nasabah asuransi kesehatan yang mengalami resiko di luar area penjaminan yang dipilih sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan layanan pembayaran klaim resiko yang terjadi di luar wilayah penjaminan. Dengan demikan dimanapun peserta PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, tetap terlindung.
Kelebihan ini akan melakukan penggantian klaim dari luar wilayah penjaminan dengan berdasarkan persentase (%) sesuai tabel berikut :
Contoh kasus:
Pak Wicaksana usia 35 thn memiliki polis PPH+ kelompok layanan Bronze; yaitu Area pertanggungan Indonesia. Saat melaksanakan tugas ke negara tetangga Malaysia, beliau sakit typus dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit di Malaysia minimal 5 hari. Karena fitur ke-tiga ini, Pak Wicaksana cukup membayar 50% dari keseluruhan biaya yang ditagihkan rumah sakit, dengan syarat tipe kamar yang dipakai sesuai kelompok layanan Bronze.
4. Perlindungan Resiko Sampai Ke Seluruh Dunia!
Keunggulan yang berikut dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah adanya pilihan area penjaminan yang lebih luas, bahkan mencapai seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Lansia dimulai dari dalam wilayah Indonesia, ke wilayah regional, lalu hingga ke seluruh dunia; termasuk juga Amerika Serikat.
{Berikut tabel wilayah pertanggungan berdasarkan tipe layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:
Lalu bagaimana bila sampai harus mengalami pengobatan di luar wilayah kelompok yang sudah dipilih ? Jawabannya ada pada fitur yang ke-tiga berikut ini.
5. LIMIT BOOSTER! Limit Maksimum Klaim Tahunan Jadi SEMAKIN BESAR!
PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan fitur limit booster; yaitu cadangan limit yang siap setiap saat untuk nasabah yang limit maksimum tahunannya klaimnya habis.
Berikut tabel limit booster untuk masing-masing kelompok layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:
Contoh kasus:
Pak Waskhita adalah nasabah PPH+ kelompok layanan Silver B; yaitu memiliki limit batas maksimum klaim tahunan sebesar Rp.3 Milyar. Suatu waktu beliau mengalami kecelakaan saat sedang bersepeda down hill dengan temannya dan harus menjalani operasi bagian kepalanya dan operasi di bagian tulang belakang karena ada perdarahan di kepala. Yang bersangkutan dirawat berbulan-bulan di rumah sakit karena insiden tersebut. Biayanya telah mencapai lebih dari Rp. 4 Milyar.
Beruntung perbedaan biaya dengan limit tahunan itu dibayarkan oleh limit booster Rp.12 Milyar yang ada bagi nasabah plan layanan Silver B seperti beliau. Sehingga, pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan anggaran dari tabungan pribadi dalam rangka menutupi kekurangan biaya tersebut.
Untuk Informasi lebih lanjut…
6. Usia Pertanggungan LEBIH LAMA (Sampai Dengan Usia Peserta 99 tahun)
Fitur unggulan PPH+ dan PPH Syariah+yang berikutnya ialah memberikan usia penjaminan yang lebih lama (hingga usia 99 tahun).
Walaupun menghadirkan masa perlindungan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menyediakan pilihan usia pertanggungan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 th.
Untuk fitur unggulan ini juga sudah cukup jelas ya..
7. Jaminan Tindakan Outpatient Untuk Kanker dan Cuci Darah
Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga menghadirkan fitur unggulan berupa layanan perlindungan terapi untuk penyakit kanker dan terapi cuci darah tanpa prasayarat impatient. Bahkan, layanan perlindungan ini dibayarkan sesuai tagihan (as charged).
Uraian bisa dibaca dalam tabel berikut ini:
8. Perlindungan Biaya Rawat Jalan SEBELUM dan SESUDAH Tindakan Bedah
Jika asuransi kesehatan umumnya menyediakan layanan perlindungan seperti ini dengan syarat rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakannya tanpa prasyarat rawat inap.
Bahkan, PPH+ dan PPH Syariah+ meng-cover sesuai tagihan (as charged)!
Berikut ini uraiannya:
- Biaya pengobatan Pra- (SEBELUM) tindakan bedah maksimal untuk 30 hari sebelum tindakan bedah yang dilalui. Tagihannya diganti sesuai kuitansi secara reimburse
- Biaya pengobatan Pasca (SESUDAH) tindakan bedah paling lama untuk 90 hari setelah operasi yang dijalani. Tagihannya dibayar sesuai kuitansi secara reimburse maupun cashless
- Dalam setahun bisa melakukan klaim lebih dari 1x
Contoh kasus:
Pak Wicaksana, 35 thn menjadi peserta PPH Syariah+ plan jaminan Bronze A. Beliau menerima operasi katarak tanpa rawat inap. Total biaya bedah tersebut Rp 10 juta dibayarkan sesuai tagihan (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.
Pemeriksaan sebelum (Pra) operasi katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah pemeriksaan laboratorium, cek penunjang mata, pemeriksaan tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai nasabah PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) tindakan bedah katarak –sebesar Rp 2 juta –diganti sesuai tagihan resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan klaim sebelum (Pra) tindakan operasi katarak tersebut bisa dilakukan setelah (pasca) operasi; paling lama 30 Hari.
Pemeriksaan pasca operasi rawat jalan katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah control kondisi setelah operasi apakah terjadi infeksi. Total biaya pasca bedah katarak Rp 2 juta juga diganti oleh Prudential sesuai bill dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan penggantian klaim pasca rawat jalan bedah katarak tersebut dapat dilakukan setelah menyelesaikan tindakan operasi, maksimal 90 Hari.
Info lebih lanjut…
9. Jatah Pemeriksaan Harian Dokter Umum dan Spesialis meningkat menjadi 2 kali lebih banyak!
Kelebihan ke-9 dari PPH+ dan PPH Syariah+ ialah “jatah” visit dokter yang bertambah 2x lipat.
Ini berarti, peserta PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menerima lebih banyak pemeriksaan Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan sampai 2x dalam sehari.
Contoh kasus:
Pada 1 April 2019, Pak Waskita mengantar orang tuanya yang merasakan sakit di bagian perut. Ternyata setelah diperiksa dokter beliau harus dirawat inap di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita telah mendaftarkan kedua orang tuanya menjadi nasabah PPH+. Singkat cerita, riwayat kunjungan dokter yang merawat orang tuanya tercatat dalam tabel berikut:
Jadi, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita menerima fasilitas:
- 2x visit dokter umum per hari
- 2x visit dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari
10. NO CLAIM BONUS!
PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan kelebihan No Claim Bonus.
No claim bonus ialah kenaikan 10% limit klaim maksimum tahunan nasabah ketika nasabah PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan klaim dalam setahun. Fitur ini bisa memberikan peningkatan sampai dengan maksimum 50% dari batas tahun pertama keikutsertaannasabah.
Contoh :
Pak Wicaksana, berusia 30 tahun, mempunyai polis PPH Syariah+ tipe layanan Silver B. Limit klaim tahunan awal kepesertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Di tahun pertama, beliau tidak melakukan klaim . Sehingga pada tahun ke-dua, limit klaim tahunannya meningkat 10% dari limit tahun awal; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.
Ternyata di tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak mengajukan klaim sama sekali. Maka pada tahun ke-tiga batas klaim setahunnya naik 10% dari limit klaim tahun pertamanya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.
Demikian seterusnya limit klaim tahunannya bisa terus bertambah 10% dari batas klaim tahun pertama sebagai no claim bonus sampai dengan maksimum 50% dari limit klaim awal polisnya; dalam contoh kasus ini maksimum Rp. 4,5 Milyar.
11. Jaminan Biaya Operasi Plastik (Perbaikan Wajah dan Payudara Yang Diakibatkan Kanker dan Kecelakaan)
Di era medis modern seperti sekarang ini, tindakan operasi plastik sudah menjadi bagian krusial dari usaha tindakan kedokteran.
Operasi plastik [kasih link ke luar!] merupakan suatu cabang kedokteran yang fokus pada perbaikan jaringan kulit yang cacat akibat kejadian tertentu; contoh luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan yang diderita sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang rusak, bedah plastik juga sering dilakukan untuk mengubah bagian tubuh tertentu pasien dengan tujuan agar terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).
PPH+ dan PPH Syariah+ menambahkan fitur jaminan biaya operasi rekonstruksi payudara dan wajah (bedah plastik) khusus untuk kerusakan tubuh akibat kanker dan kecelakaan. Perlindungan atas klaim tindakan bedah plastik ini dibayarkan sesuai bill resmi rumah sakit (as charged) sesuai tipe layanan yang dipilih.
Fitur ini juga cukup jelas kan?.. 😉
Untuk Informasi lebih lanjut…
12. Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Dalam Rangka Transplantasi Organ Penting (Termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang)
Tidak berhenti di 11 keunggulan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan jaminan penggantian biaya donor pihak ke-3 untuk transplantasi organ penting (termasuk ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang).
Bahkan, jaminan pembayaran klaim ini juga dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai plan layanan yang dipilih.
Fitur andalan ini jelas kan?..
13. Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit
Yang terakhir , PPH+ dan PPH Syariah+ juga mengadakan santunan harian rawat inap .
Mekanisme fitur ini yaitu, Prudential akan memberikan sejumlah uang ketika nasabah PPH+ atau PPH Syariah+ menderita rawat inap di rumah sakit dan nasabah tersebut memakai program asuransi dari kantor tempatnya bekerja, atau dari penyedia asuransi lainnya untuk membayar biaya pengobatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.
Contoh :
Pak Waskita, 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ kelompok layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Ia terkena demam berdarah dan dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memanfaatkan fasilitas asuransi kesehatan dari tempat kerjanya. Beliau juga menerima manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.
Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:
Fitur yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga bisa digunakan sebagai koordinasi manfaat oleh peserta PPH+ dan PPH Syariah+. Akan tetapi tidak bisa dimanfaatkan keduanya secara bersamaan.
Kesimpulan Asuransi Kesehatan Lansia PPH+ dan PPH Syariah+
PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Lansia yang sangat cocok bagi Anda yang mencari layanan terbaik bagi kita pribadi dan orang-orang terdekat.
Cari tahu lebih lanjut detil produk PPH+ dan PPH Syariah+ untuk mempelajari syarat kepesertaan, mekanisme pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.