Tidak cuma 10, artikel berikut ini mengupas tentang 13 kelebihan Asuransi Kesehatan Perorangan PPH+ dan PPH Syariah+ yang sedang menjadi sorotan orang banyak saat ini. Awal tahun ini, Prudential menghadirkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) yang adalah Asuransi Kesehatan Perorangan; paling baik, terlengkap, dan paling fleksibel.
Dinyatakan sebagai yang terbaik dikarenakan PPH+ dan PPH Syariah+ memiliki 13 keunggulan yang tidak dipunyai asuransi kesehatan lain. 13 fitur unggulan tersebut akan dijelaskan dalam artikel ini; berikut juga contoh-contohnya.
Dinyatakan terlengkap karena menjawab harapan orang banyak yang menginginkan asuransi kesehatan yang mutakhir; yaitu yang sejalan dengan kemajuan dan kebutuhan dunia kedokteran yang cepat dan modern.
Kemudian dinyatakan paling fleksibel sebab memberikan ke-leluasa-an bagi calon nasabah untuk menentukan sendiri tipe layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.
Asuransi Kesehatan Perorangan: Ekspektasi…
Ketika istri atau suami, atau ibunda, atau ayah, atau si buah hati yang kekasih terserang sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit, pasti kita tidak ingin mereka “terlantar”. Yang kita mau mereka segera mendapatkan tindakan pengobatan secara cepat dan tepat.
Kita juga tidak menginginkan mereka hanya mendapatkan pengobatan sekedarnya. Kita mau adalah, mereka mendapatkan perawatan tercanggih.
Itulah yang memotivasi banyak keluarga membelikan Asuransi Kesehatan Perorangan untuk setiap keluarga yang disayanginya.
Namun yang terjadi kerap kali sebaliknya…
Asuransi Kesehatan Perorangan: Realita
Seringkali kita melihat keluarga kita terkasih yang tengah terbaring sakit mesti terlunta-lunta antri tersedianya ruang rawat. Kejadian ini sering disebabkan oleh kelas ruang perawatan yang ada saat itu cuma yang kelasnya “di atas” tipe pelayanan ruang rawat untuknya.
Sedangkan untuk mencoba “naik kelas” perawatan, biasanya kita sedang tidak memiliki uang cadangan. Konsekuensinya, kita terpaksa rela melihat mereka “antri”.
Atau kemudian kita terpaksa mencari rumah sakit lain yang sesuai “jatah kelas”-nya. Namun ini berarti ia cuma akan menerima perawatan seadanya.
Kejadian lainnya yang kerap terjadi adalah pasien tidak bisa menerima perawatan kalau tidak membayar sendiri seluruh biayanya. Hal ini banyak terjadi disebabkan oleh adanya batasan maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.
Ada pula kasus dimana pasien tidak mendapatkan jaminan tindakan operasi rawat jalan (outpatient) disebabkan adanya syarat {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum diterapkannya tindakan operasi. Padahal, kemajuan teknologi dalam dunia kedokteran saat ini telah membuat banyak tindakan bedah yang tidak memerlukan pasien untuk dirawat inap. Hal ini menghadirkan kebingungan tersendiri bagi peserta asuransi kesehatan.
13 Fitur Unggulan Asuransi Kesehatan Perorangan PPH+ dan PPH Syariah+
Seperti banyak diketahui, dalam asuransi kesehatan pada umumnya berlaku batasan maksimal tahunan pada poin-poin berikut ini:
- Total hari pengobatan dalam setahun
- Total hari perawatan intensif (ICU, NICU, dll) dalam setahun
- Jumlah total biaya perawatan dalam setahun
- Batasan area perlindungan
- Batasan jumlah kunjungan dokter umum dan spesialis dalam sehari
- dan lain-lain
PPH+ dan PPH Syariah+ membongkar batasan maksimum yang umum berlaku dalam asuransi kesehatan.
Berikut ini 13 Kelebihan PPH+ dan PPH Syariah+
1. Asuransi Kesehatan Perorangan: FLEKSIBEL!
PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakan fleksibilitas dalam memilih tipe kamar dan wilayah penjaminan; yaitu,
- Dapat pilih tipe kamar rawat; 2 atau 1 tempat tidur
- Bebas pilih kelas kamar perawatan menurut batas harga batas kamar
- Dapat pilih area pertanggungan (lihat fitur ke-dua)
Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:
2. Asuransi Kesehatan Perorangan: Perawatan Inap Tanpa Batasan Maksimum Total Hari Per Tahun
Ini mengagumkan!
PPH+ dan PPH Syariah+ ”memerdekakan” pesertanya dari batasan jumlah hari rawat inap yang umum diterapkan oleh penyedia asuransi kesehatan lain .
Layak diperhatikan dalam keunggulan ini adalah:
- Rawat inap sesuai hari kalender per tahun
- Klaim dibayarkan berdasarkan tagihan mengikuti kelompok layanan yang telah dipilih sebelumnya
- Tidak mencakup pengeluaran makan dan nursing fee
- Tidak mencakup biaya ICU, NICU dan sejenisnya.
Kelebihan ini mudah dipahami ya..
Untuk Info lebih lanjut…
3. Asuransi Kesehatan Perorangan: Dapat Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Proteksi Yang Sudah Dipilih Sebelumnya!
Menemukan sendiri seringnya peserta asuransi kesehatan yang mengalami resiko di luar wilayah pertanggungan yang dipilih sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menambahkan fitur pembayaran klaim resiko yang terjadi di luar area pertanggungan. Sehingga di mana saja nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, Prudential tetap memberikan perlindungannya.
Kelebihan ini akan membayarkan klaim dari luar area proteksi dengan berdasarkan persentase (%) sesuai tabel berikut :
Contoh kasus:
Pak Wicaksana berusia 35 thn memiliki polis PPH Syariah+ plan layanan Bronze; yaitu Wilayah pertanggungan Indonesia. Ketika berdinas ke negara tetangga Malaysia, beliau sakit typus dan mesti dirawat di rumah sakit di Malaysia minimal 5 hari. Karena kelebihanyang ke-tiga ini, Pak Wicaksana hanya perlu menanggung 50% dari total biaya yang ditagihkan rumah sakit, dengan syarat kelas kamar yang dipakai sesuai plan layanan ….
4. Asuransi Kesehatan Perorangan: Perlindungan Resiko Hingga Ke Seluruh Dunia!
Kelebihan yang berikutnya dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah tersedianya pilihan area pertanggungan yang lebih luas, bahkan mencapai seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Perorangan dimulai dari dalam wilayah Indonesia, ke wilayah negara-negara tetangga, lalu hingga ke seluruh dunia; termasuk juga Amerika Serikat.
{Berikut ini tabel area penjaminan berdasarkan tipe layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:
Lalu bagaimana jika sampai mengalami perawatan di luar wilayah tipe yang sudah dipilih sebelumnya? Jawabannya ada pada keunggulan yang ke-tiga berikut ini.
5. Asuransi Kesehatan Perorangan: LIMIT BOOSTER! Batas Maksimum Klaim Tahunan SEMAKIN BESAR!
PPH+ dan PPH Syariah+ juga menyediakan fitur limit booster; yaitu cadangan batas yang tersedia setiap saat untuk nasabah yang batas maksimum klaimnya sudah habis.
Berikut ini tabel limit booster untuk masing-masing tipe layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:
Contoh kasus:
Pak Waskhita adalah nasabah PPH+ plan layanan Silver B; yaitu memiliki limit limit maksimum klaim tahunan Rp.3 Milyar. Suatu waktu ia terkena musibah ketika sedang bersepeda down hill dengan temannya dan harus menjalani operasi bagian kepalanya dan operasi di tulang belakang karena ada perdarahan di kepala. Pak Waskhita menjalani perawatan selama berbulan-bulan di rumah sakit karena peristiwa tersebut. Biayanya menghabiskan lebih dari Rp. 4 Milyar.
Untung saja selisih biaya dengan limit tahunan tersebut dibayarkan oleh limit booster Rp.12 Milyar yang ada bagi nasabah kategori layanan Silver B seperti beliau. Dengan demikian, pihak keluarga tidak perlu kebingungan mencari uang dalam rangka menutupi kekurangan biaya tersebut.
Untuk Info selanjutnya…
6. Asuransi Kesehatan Perorangan: Masa Perlindungan LEBIH LAMA (Hingga Usia Peserta 99 tahun)
Kelebihan PPH+ dan PPH Syariah+yang selanjutnya yaitu memberikan usia penjaminan yang lebih lama (sampai dengan 99 tahun).
Walaupun menyediakan usia penjaminan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menghadirkan pilihan usia pertanggungan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 thn.
Untuk kelebihan ini juga sudah cukup jelas ya..
7. Asuransi Kesehatan Perorangan: Penjaminan Tindakan Terapi Untuk Kanker dan Cuci Darah
Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga memiliki keunggulan berupa layanan proteksi rawat jalan untuk kanker dan tindakan cuci darah tanpa wajib rawat inap. Bahkan, layanan proteksi tersebut dibayarkan sesuai tagihan (as charged).
Ini ringkasan uraiannya:
8. Asuransi Kesehatan Perorangan: Proteksi Biaya Terapi SEBELUM dan SESUDAH Tindakan Operasi
Saat asuransi kesehatan umumnya menyediakan layanan perlindungan seperti ini dengan prasyarat rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakannya tanpa syarat rawat inap.
Bahkan, PPH+ dan PPH Syariah+ membayarkannya sesuai tagihan (as charged)!
Berikut penjelasannya:
- Biaya terapi Pra- (SEBELUM) operasi paling lama untuk 30 hari sebelum tindakan bedah yang dilalui. Tagihannya diganti sesuai bill secara reimburse
- Biaya terapi Pasca (SESUDAH) tindakan bedah maksimal untuk 90 hari sesudah operasi yang dilalui. Biayanya diganti sesuai kuitansi secara reimburse maupun cashless
- Dalam setahun dapat klaim lebih dari sekali
Contoh :
Pak Wicaksana, berusia 35 thn menjadi peserta PPH Syariah+ kelompok layanan Bronze A. Beliau menerima tindakan bedah katarak tanpa rawat inap. Total biaya bedah tersebut Rp 10 juta dibayarkan sesuai tagihan (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.
Pemeriksaan sebelum (Pra) tindakan bedah katarak yang dijalani Pak Wicaksana berupa cek laboratorium, cek penunjang mata, pemeriksaan tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai peserta PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) tindakan operasi katarak –sebesar Rp 2 juta –diganti sesuai kuitansi resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan pembayaran klaim sebelum (Pra) bedah katarak tersebut bisa dilakukan setelah (pasca) operasi; paling lama 30 Hari.
Pemeriksaan pasca tindakan bedah rawat jalan katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah pemeriksaan kondisi setelah bedah apakah terjadi infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga ditanggung oleh Prudential sesuai kuitansi dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan klaim pasca rawat jalan bedah katarak tersebut dapat dilakukan setelah menyelesaikan tindakan bedah, maksimal 90 Hari.
Informasi lebih lanjut…
9. Asuransi Kesehatan Perorangan: Jatah Pemeriksaan Harian Dokter Umum dan Spesialis meningkat jadi 2 kali lebih banyak!
Kelebihan yang ke-9 dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah “jatah” pemeriksaan dokter yang bertambah 2x lipat.
Ini berarti, peserta PPH+ dan PPH Syariah+ dapat menerima lebih banyak visit Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan sampai 2x dalam sehari.
Contoh :
Pada 1 April 2019, Pak Waskita membawa orang tuanya yang merasakan sakit pada bagian perut. Ternyata beliau harus di-opname di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita telah mengikutsertakan kedua orang tuanya menjadi nasabah PPH+. Singkat cerita, risalah kunjungan dokter yang merawat orang tuanya tercatat pada tabel berikut:
Dari tabel di atas, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita menerima fasilitas:
- 2x pemeriksaan dokter umum per hari
- 2x visit dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari
10. Asuransi Kesehatan Perorangan: NO CLAIM BONUS!
PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan keunggulan No Claim Bonus.
No claim bonus ialah tambahan 10% limit klaim maksimum tahunan peserta saat nasabah PPH+ dan PPH Syariah+tidak melakukan klaim dalam setahun. Fitur ini bisa memberikan peningkatan sampai dengan paling banyak 50% dari limit tahunan awal keikutsertaannya.
Contoh :
Pak Wicaksana, 30 tahun, menjadi peserta PPH Syariah+ tipe layanan Silver B. Batas klaim setahun awal keikutsertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Pada tahun pertama, ia tidak melakukan klaim sama sekali. Sehingga di tahun ke-dua, limit klaim tahunannya naik 10% dari limit tahun awal; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.
Ternyata di tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak mengajukan klaim sama sekali. Maka di tahun ke-tiga batas klaim setahunnya bertambah 10% dari limit klaim tahun awalnya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.
Demikian seterusnya batas klaim tahunannya bisa terus meningkat 10% dari limit klaim tahun pertama sebagai no claim bonus sampai dengan maksimum 50% dari batas klaim pertama polisnya; dalam contoh kasus ini paling banyak Rp. 4,5 Milyar.
11. Asuransi Kesehatan Perorangan: Proteksi Biaya Operasi Plastik (Perbaikan Wajah dan Payudara Yang Disebabkan Kecelakaan dan Kanker)
Dalam era kedokteran modern seperti sekarang ini, operasi plastik telah menjadi komponen tak terpisahkan dalam usaha tindakan medis.
Operasi plastik [kasih link ke luar!] merupakan cabang ilmu kedokteran yang fokus pada perbaikan jaringan kulit yang rusak akibat kondisi tertentu; contoh luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang cacat, operasi plastik juga kerap dilakukan dalam rangka mengubah bagian tubuh pasien dengan maksud agar terlihat lebih menarik (kebutuhan estetik).
PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur jaminan biaya operasi rekonstruksi wajah dan payudara (bedah plastik) khusus untuk kerusakan jaringan akibat kanker dan kecelakaan. Perlindungan atas klaim tindakan bedah plastik ini dibayarkan sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai plan layanan yang dipilih.
Fitur ini juga jelas bukan?.. 😉
Untuk Info selanjutnya…
12. Asuransi Kesehatan Perorangan: Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Sehubungan Dengan Tindakan Transplantasi Organ Penting (Termasuk paru-paru, jantung, hati, ginjal, dan sumsum tulang belakang)
Tidak berhenti di 11 keunggulan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga memberikan jaminan penggantian biaya donor pihak ke-3 dalam rangka tindakan transplantasi organ penting (termasuk jantung, ginjal, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang).
Bahkan, jaminan pembayaran klaim ini juga diganti sesuai kuitansi resmi rumah sakit (as charged) sesuai tipe layanan yang dipilih.
Fitur andalan ini juga jelas bukan?..
13. Asuransi Kesehatan Perorangan: Santunan Harian Rawat Inap
Terakhir per hari ini, PPH+ dan PPH Syariah+ juga mengadakan jaminan santunan harian rawat inap rumah sakit.
Mekanisme jaminan ini ialah, Prudential akan memberikan sejumlah uang ketika nasabah PPH+ atau PPH Syariah+ mengalami rawat inap di rumah sakit dan nasabah tersebut memakai program asuransi dari institusi tempatnya bekerja, atau dari perusahaan asuransi lainnya untuk membayar biaya pengobatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.
Contoh :
Pak Waskita, usia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ tipe layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Ia terkena demam berdarah dan mesti dirawat selama 5 hari. Pak Waskita memakai fasilitas asuransi kesehatan dari tempat kerjanya. Ia juga menerima manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.
Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:
Keunggulan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga bisa digunakan sebagai koordinasi manfaat oleh peserta PPH+ dan PPH Syariah+. Namun demikian tidak bisa dipakai keduanya secara berbarengan.
Kesimpulan Asuransi Kesehatan Perorangan PPH+ dan PPH Syariah+
PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Perorangan yang cocok bagi kita yang mencari pelayanan paling bagus bagi diri kita pribadi dan orang-orang terdekat.
Ketahui lebih jauh detil produk PPH+ dan PPH Syariah+ untuk mengetahui syarat kepesertaan, cara pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.