fbpx

Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan

asuransi kesehatan prudential terlengkap dan terjangkau

Bukan hanya 10 artikel ini mengupas mengenai 13 keunggulan Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan PPH+ dan PPH Syariah+ yang sedang menjadi sorotan orang banyak sekarang ini.

Di Awal tahun ini, Prudential menghadirkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH+) dan PRUPrime Healthcare Syariah Plus (PPH Syariah+) yang adalah Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan; terbaik, paling lengkap, dan paling fleksibel.

Dinyatakan sebagai yang paling bagus dikarenakan PPH+ dan PPH Syariah+ memiliki 13 fitur andalan yang tidak ada asuransi kesehatan lain. 13 kelebihan tersebut akan dijelaskan dalam artikel ini; berikut juga contoh-contoh kasusnya.

Disebut terlengkap karena menjadi jawaban atas keinginan banyak orang yang mengharapkan asuransi kesehatan yang paling canggih; yaitu yang mengikuti perkembangan dan kebutuhan dunia medis yang semakin modern dan cepat.

Dan dinyatakan fleksibel karena memberikan ke-leluasa-an bagi calon nasabah untuk menentukan sendiri kelas layanan (plan) yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan: Keinginan…

Saat istri atau suami, atau si buah hati, atau ayah, atau ibunda yang kekasih terkena sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit, tentu kita tidak mau mereka “terlantar”. Kita mau mereka segera menerima tindakan pengobatan secara cepat dan tepat.

Kita juga tidak menginginkan mereka hanya mendapatkan pengobatan yang sekedarnya. Yang kita mau adalah, mereka menerima tindakan paling modern.

Itulah yang memotivasi banyak sekali keluarga membeli Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan untuk setiap keluarga yang dikasihinya.

Namun yang terjadi kerap kali sebaliknya…

Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan: Realita

Seringkali kita melihat keluarga kita terkasih yang sedang terbaring sakit harus terlunta-lunta mencari tersedianya kamar perawatan. Hal ini sering disebabkan oleh kelas kamar perawatan yang ada saat itu hanya yang kelasnya “di atas” kategori pelayanan kamar rawat untuknya.

Sedangkan untuk mengajukan “naik kelas” perawatan, kita sedang tidak memiliki uang cadangan. Akibatnya, kita terpaksa merelakan mereka “antri”.

Atau kemudian kita berusaha mencari rumah sakit lain yang “terjangkau” . Namun ini berarti ia hanya akan memperoleh pengobatan seadanya.

Kejadian lainnya yang sering terjadi adalah pasien tidak dapat menerima perawatan kalau tidak menanggung sendiri sebagian biayanya. Hal ini umum terjadi akibat adanya batas maksimum asuransi kesehatan yang dimiliki.

Ada juga kejadian dimana pasien tidak mendapatkan jaminan tindakan operasi rawat jalan (outpatient) karena adanya prasyarat {rawat inap|perawatan inap (impatient) sebelum diterapkannya tindakan bedah. Padahal, kemajuan teknologi dalam dunia medis saat ini sudah membuat banyak tindakan bedah yang tidak membutuhkan pasien untuk dirawat inap. Ini membawa kerepotan tersendiri bagi nasabah asuransi kesehatan.

Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan

13 Kelebihan Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan PPH+ dan PPH Syariah+

Seperti telah banyak diketahui, dalam asuransi kesehatan pada umumnya berlaku limit maksimal tahunan pada poin-poin berikut :

  • Total hari perawatan dalam 1 tahun
  • Total hari tindakan intensif (ICU, NICU, dll) dalam setahun
  • Total biaya perawatan dalam 1 tahun
  • Batasan wilayah perlindungan
  • Limit jumlah kunjungan dokter umum dan spesialis dalam sehari
  • dan lain-lain

PPH+ dan PPH Syariah+ mendobrak limit maksimum yang banyak diterapkan dalam asuransi kesehatan.

Berikut 13 Keunggulan PPH+ dan PPH Syariah+

1.  FLEKSIBEL!

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fleksibilitas bagi nasabah dalam menentukan tipe kamar dan wilayah penjaminan; yaitu,

  1. Dapat pilih tipe kamar rawat; 2 atau 1 tempat tidur
  2. Bisa pilih kelas kamar perawatan menurut batas harga batas kamar
  3. Bisa pilih area pertanggungan (lihat fitur ke-dua)

Penjelasannya dapat dilihat melalui contoh kasus dalam tabel berikut:

Pilihan Kamar PPH+ dan PPH Syariah+

2.  Layanan Perawatan Inap Tanpa Batasan Maksimum Total Hari Dalam Setahun

Ini luar biasa!

PPH+ dan PPH Syariah+ ”memerdekakan” nasabahnya dari limit total hari rawat inap yang biasa diterapkan oleh penyedia asuransi kesehatan lainnya.

Layak diperhatikan sebagai catatan dalam keunggulan ini adalah:

  • Perawatan inap mengikuti hari kalender per tahun
  • Pembayaran klaim sesuai tagihan mengikuti plan layanan yang dipilih
  • Tidak mencakup pengeluaran makan dan nursing fee
  • Tidak mencakup ongkos NICU, ICU dan sejenisnya.

Keunggulan ini mudah dimengerti ya..

Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan

3.  Dapat Klaim Resiko Yang Terjadi Di Luar Area Pertanggungan

Menemukan sendiri seringnya nasabah asuransi kesehatan yang mengalami resiko di luar area penjaminan yang dipilih sebelumnya, PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur pembayaran klaim resiko yang terjadi di luar wilayah pertanggungan. Dengan demikan di mana saja nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ terkena resiko, tetap terlindung.

Fitur ini membayarkan klaim dari luar wilayah penjaminan dengan memakai persentase (%) sesuai tabel berikut :

PPH+ dan PPH Syariah+

Contoh kasus:

Pak Wicaksana usia 35 tahun memiliki polis PPH Syariah+ tipe layanan Bronze; yaitu Wilayah penjaminan Indonesia. Saat bertugas ke negara tetangga Malaysia, ia terserang typus dan mesti menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia selama 5 hari. Karena fituryang ke-tiga ini, Pak Wicaksana cukup membayar 50% dari total biaya yang diajukan rumah sakit, dengan syarat tipe kamar yang digunakan sesuai plan layanan ….

4.  Pertanggungan Resiko Sampai Ke Seluruh Dunia!

Keunggulan yang ke-4 dari PPH+ dan PPH Syariah+ adalah adanya pilihan wilayah penjaminan yang lebih luas, bahkan sampai ke seluruh dunia. Nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menikmati perlindungan Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan dimulai dari dalam negeri, ke wilayah negara-negara tetangga, terus hingga ke seluruh dunia; termasuk Amerika Serikat.

{Berikut tabel area pertanggungan berdasarkan tipe layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan

Lalu bagaimana bila sampai harus mengalami operasi di luar wilayah kelompok yang telah dipilih ? Jawabannya ada pada kelebihan yang ke-tiga berikut .

5.  LIMIT BOOSTER!  Limit Maksimum Klaim Tahunan Menjadi MAKIN BESAR!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga menghadirkan fitur limit booster; yaitu cadangan batas yang “standby” untuk nasabah yang batas maksimum klaimnya telah habis.

Berikut ini tabel limit booster untuk setiap kategori layanan dalam PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan

Contoh kasus:

Pak Waskhita adalah nasabah PPH Syariah+ plan layanan Silver B; yaitu memiliki limit batas maksimum klaim tahunan Rp.3 Milyar. Suatu waktu yang bersangkutan terkena musibah ketika tengah bersepeda down hill dengan temannya dan harus menjalani operasi bagian kepalanya dan operasi di tulang belakang karena ditemukan perdarahan di kepala. Ia dirawat selama sangat lama di rumah sakit karena peristiwa tersebut. Biayanya menghabiskan lebih dari Rp. 4 Milyar.

Untung saja perbedaan biaya dan limit tahunan itu dibayarkan oleh limit booster Rp.12 Milyar yang ada bagi nasabah kelompok layanan Silver B seperti beliau. Dengan demikian, pihak keluarga tidak perlu kebingungan mencari uang untuk menutup kekurangan biaya tersebut.

Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan

6.  Masa Perlindungan LEBIH LAMA (Sampai Usia Tertanggung 99 tahun)

Fitur unggulan  PPH+ dan PPH Syariah+yang berikutnya yaitu memberikan masa perlindungan yang lebih lama (hingga usia tertanggung 99 tahun).

Meskipun memberikan usia pertanggungan yang lebih lama, PPH+ dan PPH Syariah+ tetap menyediakan pilihan usia penjaminan; yaitu sampai dengan usia 55, 65, 75, 85, atau 99 thn.

Untuk kelebihan ini juga sudah cukup jelas ya..

7.  Proteksi Tindakan Terapi Untuk Cuci Darah dan Kanker

Selanjutnya, PPH+ dan PPH Syariah+juga mempunyai fitur unggulan berupa layanan proteksi outpatient untuk penyakit kanker dan terapi cuci darah tanpa prasayarat impatient. Bahkan, layanan penjaminan ini dibayarkan sesuai tagihan (as charged).

Ini ringkasan uraiannya:

PPH+ dan PPH Syariah+

8. Perlindungan Biaya Pemeriksaan SEBELUM dan SESUDAH Tindakan Operasi

Jika asuransi kesehatan yang lain menyediakan layanan penjaminan seperti ini dengan syarat adanya rawat inap (impatient), PPH+ dan PPH Syariah+ menyediakannya tanpa prasyarat rawat inap.

Dan, PPH+ dan PPH Syariah+ membayarkannya sesuai tagihan (as charged)!

Berikut ini uraiannya:

  1. Biaya pemeriksaan Pra- (SEBELUM) operasi paling lama untuk 30 hari sebelum tindakan operasi yang dijalani. Biayanya dibayar sesuai tagihan secara reimburse
  2. Biaya perawatan Pasca (SESUDAH) tindakan operasi paling lama untuk 90 hari sesudah tindakan operasi yang dilakukan. Biayanya diganti sesuai bill secara reimburse maupun cashless
  3. Dalam 1 tahun dapat melakukan klaim lebih dari sekali

Contoh :

Pak Wicaksana, 35 tahun menjadi nasabah PPH Syariah+ kelompok jaminan Bronze A. Beliau menjalani operasi katarak tanpa rawat inap. Total biaya operasi tersebut Rp 10 juta diganti sesuai bill (as charged) dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse.

Pemeriksaan sebelum (Pra) tindakan operasi katarak yang dijalani Pak Wicaksana berupa pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan penunjang mata, cek tekanan darah, dan cek jantung. Sebagai peserta PPH Syariah+, total biaya sebelum (Pra) operasi katarak –sebesar Rp 2 juta –dicover sesuai tagihan resmi (as charged) dengan sistem pembayaran reimburse. Pengajuan klaim sebelum (Pra) tindakan bedah katarak itu dapat dilakukan setelah (pasca) bedah; maksimal 30 Hari.

Pemeriksaan pasca bedah rawat jalan katarak yang dijalani Pak Wicaksana adalah pemeriksaan kondisi setelah bedah apakah ada infeksi. Total biaya pasca operasi katarak Rp 2 juta juga ditanggung oleh Prudential sesuai tagihan dengan sistem pembayaran cashless maupun reimburse. Pengajuan penggantian klaim pasca rawat jalan operasi katarak tersebut dapat dilakukan setelah menyelesaikan tindakan operasi, maksimal 90 Hari.

Informasi lebih lanjut…

Chat WA utk Informasi

9. Jatah Visit Harian Dokter Umum dan Spesialis menjadi 2 kali lebih banyak!

Kelebihan yang ke-9 dari PPH+ dan PPH Syariah+ ialah “jatah” kunjungan dokter yang bertambah 2x lipat.

Ini berarti, nasabah PPH+ dan PPH Syariah+ bisa menerima lebih banyak visit Dokter Umum maupun Dokter Spesialis (termasuk Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing; bahkan hingga 2x sehari.

Contoh :

Pada 1 April 2019, Pak Waskita mengantarkan orang tuanya yang merasakan sakit di bagian perut. Ternyata beliau harus di-opname di rumah sakit. Untung saja Pak Waskita telah mengikutsertakan kedua orang tuanya menjadi peserta PPH+. Singkat cerita, risalah kunjungan dokter yang mengobati orang tuanya tercatat dalam tabel berikut:

Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan

Berdasarkan tabel di atas, dengan PPH+ dan PPH Syariah+, orang tua Pak Waskita mendapatkan fasilitas:

  • 2x pemeriksaan dokter umum per hari
  • 2x kunjungan dokter spesialis (termasuk subspesialis) per jenis spesialisasi per hari

10.  NO CLAIM BONUS!

PPH+ dan PPH Syariah+ juga mempersembahkan keunggulan No Claim Bonus.

No claim bonus ialah kenaikan 10% batas klaim maksimum tahunan peserta jika nasabah PPH+ dan PPH Syariah+tidak mengajukan klaim dalam 1 tahun. Keunggulan ini dapat memberikan peningkatan mencapai maksimum 50% dari limit tahunan awal keikutsertaannasabah.

Contoh kasus:

Pak Wicaksana, usia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ tipe layanan Silver B. Limit klaim tahunan awal kepesertaannya adalah Rp. 3 Milyar. Di tahun pertama, ia tidak melakukan klaim sama sekali. Sehingga di tahun ke-dua, limit klaim tahunannya bertambah 10% dari limit tahun pertama; yaitu menjadi Rp. 3,3 Milyar.

Ternyata di tahun ke-dua, Pak Wicaksana juga tidak ada klaim sama sekali. Maka pada tahun ke-tiga limit klaim setahunnya meningkat 10% dari batas klaim tahun pertamanya; yaitu menjadi Rp. 3,6 Milyar.

Begitu seterusnya limit klaim tahunannya bisa terus meningkat 10% dari batas klaim tahun awal sebagai no claim bonus sampai dengan paling banyak 50% dari limit klaim pertama polisnya; dalam contoh kasus ini maksimum Rp. 4,5 Milyar.

11. Perlindungan Biaya Bedah Plastik (Rekonstruksi Payudara dan Wajah Akibat Kanker dan Kecelakaan)

Pada era medis modern seperti sekarang ini, bedah plastik sudah menjadi komponen tak terpisahkan dalam usaha tindakan medis.

Bedah plastik [kasih link ke luar!] merupakan cabang kedokteran yang fokus pada perbaikan jaringan tubuh yang cacat akibat kondisi tertentu; misalnya luka bakar, kecelakaan, tumor, dan penyakit bawaan sejak lahir. Selain memperbaiki jaringan yang cacat, bedah plastik juga sering dilakukan dalam rangka mengubah bagian tubuh tertentu pasien dengan tujuan agar terlihat lebih cantik (kebutuhan estetik).

PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ menghadirkan fitur jaminan biaya bedah rekonstruksi payudara dan wajah (bedah plastik) khusus untuk kerusakan jaringan yang disebabkan oleh kecelakaan dan kanker. Jaminan atas klaim tindakan bedah plastik ini dibayarkan sesuai tagihan resmi rumah sakit (as charged) sesuai plan layanan yang dipilih.

Fitur ini juga cukup jelas bukan?.. 😉

Info lebih lanjut…

Chat WA utk cari tahu Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan

12. Penggantian Biaya Donor Pihak Ke-3 Sehubungan Dengan Transplantasi Organ Penting (Termasuk ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang)

Tidak cukup di 11 kelebihan saja, PPH+ dan PPH Syariah+ juga memberikan jaminan penggantian biaya donor pihak ke-3 sehubungan dengan transplantasi organ penting (termasuk jantung, ginjal, paru-paru, hati, dan sumsum tulang belakang).

Bahkan, jaminan pembayaran klaim ini juga dibayarkan sesuai bill resmi rumah sakit (as charged) sesuai tipe layanan yang dipilih.

Fitur unggulan ini juga cukup jelas kan?..

13.  Santunan Harian Rawat Inap

Last but not least per hari ini, PPH+ dan PPH Syariah+ juga mengadakan fitur santunan harian rawat inap rumah sakit.

Mekanisme jaminan tersebut yaitu, Prudential akan memberikan sejumlah uang ketika peserta PPH+ atau PPH Syariah+ mengalami rawat inap di rumah sakit dan peserta tersebut menggunakan program perlindungan dari institusi tempatnya bekerja, atau dari perusahaan asuransi lainnya untuk membayar biaya pengobatannya selama menjalani Rawat Inap tersebut.

Contoh :

Pak Waskita, usia 30 tahun, memiliki polis PPH Syariah+ plan layanan Silver B; yaitu memiliki manfaat santunan rawat inap: Rp. 1 Juta per hari. Ia mengalami demam berdarah dan mesti dirawat selama 5 hari. Pak Waskita menggunakan fasilitas program kesehatan dari tempat kerjanya. Beliau juga memperoleh manfaat santunan harian rawat inap-nya dari Prudential sebesar total Rp. 5 Juta; yaitu Rp. 1 Juta x 5 hari rawat inap.

Berikut Tabel Santunan Harian Rawat Inap PPH+ dan PPH Syariah+:

Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan PPH+ dan PPH Syariah+

Kelebihan yang dihadirkan PPH+ dan PPH Syariah+ ini juga bisa dimanfaatkan sebagai koordinasi manfaat oleh peserta PPH+ dan PPH Syariah+. Akan tetapi tidak dapat dimanfaatkan keduanya secara berbarengan.

Kesimpulan Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan PPH+ dan PPH Syariah+

PPH+ dan PPH Syariah+ adalah Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan yang cocok bagi kita yang mencari layanan terbaik bagi diri kita pribadi dan keluarga terkasih.

Ketahui lebih lanjut detil produk  PPH+  dan  PPH Syariah+  untuk mengetahui syarat kepesertaan, tata cara pengajuan klaim, pengecualian, dan disclaimer produk tersebut.

Atau bisa juga menghubungi kami via Whatsapp ini…

Chat WA Sekarang utk cari tahu Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan

Tuliskan komentar Anda di sini

Video Pilihan Untuk Anda

Pendapat Client Tentang Kami

Artikel Populer

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Open chat
1
Hai! Ada yg dpt kami bantu?
powered by ADA-SOLUTION
Hai!..dg Yati di sini..
Adakah yg bisa kami bantu sehubungan Asuransi Kesehatan Untuk Perusahaan?